Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Babak Baru Pajak Internasional, Perusahaan Multinasional Perlu Bersiap

A+
A-
4
A+
A-
4
Babak Baru Pajak Internasional, Perusahaan Multinasional Perlu Bersiap

Founder DDTC Darussalam saat memberikan sambutannya dalam DDTC Breakfast Talk sesi ketiga, Rabu (13/12/2023).

JAKARTA, DDTCNews – Perusahaan multinasional harus melek dengan perkembangan sistem pajak internasional. Hal ini lantaran pajak internasional akan memasuki babak baru dengan berlakunya Two-Pillar Solution (Solusi 2 Pilar).

Founder DDTC Darussalam menyebut Solusi 2 Pilar pada awalnya digagas untuk mengatasi tantangan pemajakan atas perusahaan digital. Namun, dalam perkembangannya, ketentuan dalam Solusi 2 Pilar diperluas dan akan menyasar seluruh perusahaan multinasional.

"Apa yang kita pelajari tentang taxing rights sebagian besar sudah berubah. Kalau dulu kita belajar tentang 15 kinds of income, itu sudah tidak lagi relevan. Untuk itu, saya sarankan Bapak-Ibu belajar lagi karena standar, hukum, dan guidance pajak internasional akan berubah," ujar Darussalam dalam DDTC Breakfast Talk dengan tema Bersiap Antisipasi Two-Pillar Solution, Rabu (13/12/2023).

Baca Juga: DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Darussalam menjelaskan ketentuan pajak internasional yang kini berlaku disusun berdasarkan kesepakatan pada 1920-an. Globalisasi dan digitalisasi membuat ketentuan tersebut tidak dapat lagi mengakomodasi pemajakan internasional atas kegiatan ekonomi lintas yurisdiksi yang makin terdigitalisasi.

Pada muaranya, kelemahan tersebut memunculkan celah penghindaran pajak. Celah penghindaran pajak, di antaranya, timbul karena ketentuan hak pemajakan yang mensyaratkan kehadiran fisik. Sementara itu, digitalisasi membuat perusahaan multinasional dapat beroperasi pada suatu negara tanpa kehadiran fisik.

"Kalau prinsip tersebut masih kita gunakan maka negara sumber tidak akan mendapatkan hak pemajakan. Untuk itu, Solusi 2 Pilar akan mengubah prinsip-prinsip pajak ke depan," sebut Darussalam.

Baca Juga: Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli

Solusi 2 Pilar, lanjut Darussalam, terbagi menjadi 2 bagian utama yang akan merombak prinsip pembagian hak pemajakan. Adapun Pilar 1 akan membuat negara sumber mendapatkan 25% residual profit dari perusahaan multinasional.

Sementara itu, Pilar 2 bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak penghasilan dengan tarif minimum global sebesar 15%. Apabila Pilar 2 berlaku suatu yurisdiksi memiliki hak untuk mengenakan top-up tax atas laba perusahaan multinasional yang kurang dipajaki.

"Dunia sudah berubah, sistem bisnis berubah, sistem pajak internasional pun juga akan berubah. Pajak sangat dinamis. Oleh karena itu, bagi siapa pun yg berkecimpung di dunia pajak harus terus update dengan perkembangan ilmu yang terkini, termasuk tentang Two-Pillar Solution," pungkasnya.

Baca Juga: Grup Dipecah, Cara Penerapan Ketentuan GMT Berubah?

Agenda yang digelar secara eksklusif ini menghadirkan 4 profesional DDTC. Keempat professional tersebut adalah Director of DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) B.Bawono Kristiaji, Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir, Tax Expert of CEO Office DDTC Atika Ritmelina, dan Specialist of DDTC FRA Hamida Amri Safarina. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC, DDTC Academy, Breakfast Talk DDTC, Two-Pillar Solution, Solusi 2 Pilar, Pilar 1, Pilar 2, pajak minimum global, Darussalam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 30 April 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tak Adopsi Pajak Minimum Global, AS Pilih Pertahankan GILTI

Selasa, 29 April 2025 | 17:00 WIB
PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Berlaku, Insentif Alternatif Masih Dibahas

Selasa, 29 April 2025 | 10:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Tantangan Pajak di Era Ekonomi Digital, Simak Ulasannya di Buku Ini

Sabtu, 26 April 2025 | 17:11 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

28 Orang Ikut Course DDTC Academy: Excel bagi Profesional Pajak Pemula

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%

Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:30 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025