Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Babak Baru Pajak Internasional, Perusahaan Multinasional Perlu Bersiap

A+
A-
4
A+
A-
4
Babak Baru Pajak Internasional, Perusahaan Multinasional Perlu Bersiap

Founder DDTC Darussalam saat memberikan sambutannya dalam DDTC Breakfast Talk sesi ketiga, Rabu (13/12/2023).

JAKARTA, DDTCNews – Perusahaan multinasional harus melek dengan perkembangan sistem pajak internasional. Hal ini lantaran pajak internasional akan memasuki babak baru dengan berlakunya Two-Pillar Solution (Solusi 2 Pilar).

Founder DDTC Darussalam menyebut Solusi 2 Pilar pada awalnya digagas untuk mengatasi tantangan pemajakan atas perusahaan digital. Namun, dalam perkembangannya, ketentuan dalam Solusi 2 Pilar diperluas dan akan menyasar seluruh perusahaan multinasional.

"Apa yang kita pelajari tentang taxing rights sebagian besar sudah berubah. Kalau dulu kita belajar tentang 15 kinds of income, itu sudah tidak lagi relevan. Untuk itu, saya sarankan Bapak-Ibu belajar lagi karena standar, hukum, dan guidance pajak internasional akan berubah," ujar Darussalam dalam DDTC Breakfast Talk dengan tema Bersiap Antisipasi Two-Pillar Solution, Rabu (13/12/2023).

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Darussalam menjelaskan ketentuan pajak internasional yang kini berlaku disusun berdasarkan kesepakatan pada 1920-an. Globalisasi dan digitalisasi membuat ketentuan tersebut tidak dapat lagi mengakomodasi pemajakan internasional atas kegiatan ekonomi lintas yurisdiksi yang makin terdigitalisasi.

Pada muaranya, kelemahan tersebut memunculkan celah penghindaran pajak. Celah penghindaran pajak, di antaranya, timbul karena ketentuan hak pemajakan yang mensyaratkan kehadiran fisik. Sementara itu, digitalisasi membuat perusahaan multinasional dapat beroperasi pada suatu negara tanpa kehadiran fisik.

"Kalau prinsip tersebut masih kita gunakan maka negara sumber tidak akan mendapatkan hak pemajakan. Untuk itu, Solusi 2 Pilar akan mengubah prinsip-prinsip pajak ke depan," sebut Darussalam.

Baca Juga: Segera Terbit, Buku Perpindahan Pengadilan Pajak, Kolaborasi LeIP-DDTC

Solusi 2 Pilar, lanjut Darussalam, terbagi menjadi 2 bagian utama yang akan merombak prinsip pembagian hak pemajakan. Adapun Pilar 1 akan membuat negara sumber mendapatkan 25% residual profit dari perusahaan multinasional.

Sementara itu, Pilar 2 bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak penghasilan dengan tarif minimum global sebesar 15%. Apabila Pilar 2 berlaku suatu yurisdiksi memiliki hak untuk mengenakan top-up tax atas laba perusahaan multinasional yang kurang dipajaki.

"Dunia sudah berubah, sistem bisnis berubah, sistem pajak internasional pun juga akan berubah. Pajak sangat dinamis. Oleh karena itu, bagi siapa pun yg berkecimpung di dunia pajak harus terus update dengan perkembangan ilmu yang terkini, termasuk tentang Two-Pillar Solution," pungkasnya.

Baca Juga: Published Soon: Book on Tax Court Transfer, LeIP-DDTC Collaboration

Agenda yang digelar secara eksklusif ini menghadirkan 4 profesional DDTC. Keempat professional tersebut adalah Director of DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) B.Bawono Kristiaji, Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir, Tax Expert of CEO Office DDTC Atika Ritmelina, dan Specialist of DDTC FRA Hamida Amri Safarina. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC, DDTC Academy, Breakfast Talk DDTC, Two-Pillar Solution, Solusi 2 Pilar, Pilar 1, Pilar 2, pajak minimum global, Darussalam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Maret 2025 | 07:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Buku DDTC

Kamis, 27 Maret 2025 | 10:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Isu PPN atas Pemberian Cuma-Cuma Berupa Sumbangan, Apakah Beban Pajak?

Rabu, 26 Maret 2025 | 17:19 WIB
KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (5)

Ada Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global, Siapa Saja?

Rabu, 26 Maret 2025 | 16:54 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Cerita Alumnus DDTC Academy yang Lulus Ujian ADIT - Transfer Pricing

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok