Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Babak Baru Pajak Internasional, Perusahaan Multinasional Perlu Bersiap

A+
A-
4
A+
A-
4
Babak Baru Pajak Internasional, Perusahaan Multinasional Perlu Bersiap

Founder DDTC Darussalam saat memberikan sambutannya dalam DDTC Breakfast Talk sesi ketiga, Rabu (13/12/2023).

JAKARTA, DDTCNews – Perusahaan multinasional harus melek dengan perkembangan sistem pajak internasional. Hal ini lantaran pajak internasional akan memasuki babak baru dengan berlakunya Two-Pillar Solution (Solusi 2 Pilar).

Founder DDTC Darussalam menyebut Solusi 2 Pilar pada awalnya digagas untuk mengatasi tantangan pemajakan atas perusahaan digital. Namun, dalam perkembangannya, ketentuan dalam Solusi 2 Pilar diperluas dan akan menyasar seluruh perusahaan multinasional.

"Apa yang kita pelajari tentang taxing rights sebagian besar sudah berubah. Kalau dulu kita belajar tentang 15 kinds of income, itu sudah tidak lagi relevan. Untuk itu, saya sarankan Bapak-Ibu belajar lagi karena standar, hukum, dan guidance pajak internasional akan berubah," ujar Darussalam dalam DDTC Breakfast Talk dengan tema Bersiap Antisipasi Two-Pillar Solution, Rabu (13/12/2023).

Baca Juga: Persiapan Rekonsiliasi PPh dan Kertas Kerjanya? Ikuti Webinar DDTC Ini

Darussalam menjelaskan ketentuan pajak internasional yang kini berlaku disusun berdasarkan kesepakatan pada 1920-an. Globalisasi dan digitalisasi membuat ketentuan tersebut tidak dapat lagi mengakomodasi pemajakan internasional atas kegiatan ekonomi lintas yurisdiksi yang makin terdigitalisasi.

Pada muaranya, kelemahan tersebut memunculkan celah penghindaran pajak. Celah penghindaran pajak, di antaranya, timbul karena ketentuan hak pemajakan yang mensyaratkan kehadiran fisik. Sementara itu, digitalisasi membuat perusahaan multinasional dapat beroperasi pada suatu negara tanpa kehadiran fisik.

"Kalau prinsip tersebut masih kita gunakan maka negara sumber tidak akan mendapatkan hak pemajakan. Untuk itu, Solusi 2 Pilar akan mengubah prinsip-prinsip pajak ke depan," sebut Darussalam.

Baca Juga: DDTCNews Dikunjungi 8,6 Juta Kali di Januari-Mei, Kamu Salah Satunya?

Solusi 2 Pilar, lanjut Darussalam, terbagi menjadi 2 bagian utama yang akan merombak prinsip pembagian hak pemajakan. Adapun Pilar 1 akan membuat negara sumber mendapatkan 25% residual profit dari perusahaan multinasional.

Sementara itu, Pilar 2 bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak penghasilan dengan tarif minimum global sebesar 15%. Apabila Pilar 2 berlaku suatu yurisdiksi memiliki hak untuk mengenakan top-up tax atas laba perusahaan multinasional yang kurang dipajaki.

"Dunia sudah berubah, sistem bisnis berubah, sistem pajak internasional pun juga akan berubah. Pajak sangat dinamis. Oleh karena itu, bagi siapa pun yg berkecimpung di dunia pajak harus terus update dengan perkembangan ilmu yang terkini, termasuk tentang Two-Pillar Solution," pungkasnya.

Baca Juga: PPN Digital Dipungut Platform Asing, Begini Skema dan Syaratnya

Agenda yang digelar secara eksklusif ini menghadirkan 4 profesional DDTC. Keempat professional tersebut adalah Director of DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) B.Bawono Kristiaji, Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir, Tax Expert of CEO Office DDTC Atika Ritmelina, dan Specialist of DDTC FRA Hamida Amri Safarina. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC, DDTC Academy, Breakfast Talk DDTC, Two-Pillar Solution, Solusi 2 Pilar, Pilar 1, Pilar 2, pajak minimum global, Darussalam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 21 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Apa PR Utama Pemerintah dalam Memindahkan Pengadilan Pajak ke MA?

Selasa, 20 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Seperti Apa Kedudukan dan Kekhususan Pengadilan Pajak di Indonesia?

Senin, 19 Mei 2025 | 16:11 WIB
UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Ikuti Webinar Internasional Bahas GMT Hingga Transfer Pricing, Gratis!

Senin, 19 Mei 2025 | 15:30 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Tiga Putusan MK yang Mengubah Fundamental Pengadilan Pajak, Apa Saja?

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C