Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Banggar DPR Usul Tambah Kanwil Pajak dan Bea Cukai di Sulawesi Tengah

A+
A-
0
A+
A-
0
Banggar DPR Usul Tambah Kanwil Pajak dan Bea Cukai di Sulawesi Tengah

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Muhidin Mohamad Said. (foto: hasil tangkapan layar dari akun medsos TVR Parlemen)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Muhidin Mohamad Said mendorong Kementerian Keuangan untuk menambah kanwil pajak dan kanwil bea dan cukai di Sulawesi Tengah.

Muhidin mengatakan aktivitas ekonomi di Sulawesi Tengah terus berkembang seiring dengan adanya kegiatan pengolahan nikel di wilayah tersebut. Untuk itu, Kemenkeu perlu lebih hadir untuk melayani dan menggali potensi penerimaan di wilayah tersebut.

"Saya usul kalau bisa ditambah [kanwil pajak dan kanwil bea dan cukai]. Sebab, 5 tahun ke depan ini pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah mungkin bisa berlipat sampai 5-6 kali," katanya, dikutip pada Kamis (28/11/2024).

Baca Juga: OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

Muhidin menuturkan kegiatan ekonomi, utamanya ditopang oleh investasi hilirisasi nikel, di Sulawesi Tengah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir,. Menurutnya, investasi yang masuk ke provinsi tersebut bahkan sudah ratusan triliun rupiah.

Dia menjelaskan pertumbuhan investasi yang tinggi tersebut berarti memunculkan potensi penerimaan negara. Untuk itu, lanjutnya, kanwil pajak dan kanwil bea dan cukai perlu hadir untuk mengamankan semua sumber penerimaan negara.

Muhidin menyebut pemerintah dapat menggali potensi dari daerah dengan pertumbuhan ekonominya yang pesat seperti Sulawesi Tengah guna mengejar target penerimaan negara.

Baca Juga: Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

"Itu semua harus dipersiapkan, baik dari sisi bagaimana kesiapan kantor pajak. Bagaimana kesiapan kantor bea dan cukai? Tidak bisa lagi kita melihat begitu saja karena peningkatannya sangat luar biasa," ujarnya.

Saat ini, pelayanan pajak di Sulawesi Tengah masih tergabung dalam Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara. Kanwil DJP ini mencakup 11 unit KPP dan 16 unit KP2KP, yang 4 KPP dan 5 KP2KP di antaranya berada di Sulawesi Tengah.

Untuk pelayanan kepabeanan dan cukai, Sulawesi Utara tercakup dalam Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara. Di kanwil bea cukai ini, terdapat 6 KPPBC dan 1 PSO, yang 3 KPPBC dan 1 PSO di antaranya berada di Sulawesi Tengah. (rig)

Baca Juga: Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : banggar dpr, kanwil pajak, kanwil bea dan cukai, sulawesi tengah, hilirisasi, ekonomi, potensi pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Sabtu, 28 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Simultan dengan Negara Lain

Jum'at, 27 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Kepatuhan Pengusaha, DJBC Awasi Penerima Fasilitas Kepabeanan

berita pilihan

Senin, 30 Juni 2025 | 21:00 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?

Senin, 30 Juni 2025 | 19:30 WIB
PUBLIKASI OECD

OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

Senin, 30 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

Senin, 30 Juni 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Wah! Dinas Pendidikan Finalkan Materi tentang Pajak untuk Siswa SMP

Senin, 30 Juni 2025 | 18:01 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Serunya DDTC Collaborative Discussion for Intern, Bahas Seni Negosiasi

Senin, 30 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

Senin, 30 Juni 2025 | 17:30 WIB
PMK 13/2025

Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Senin, 30 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kedudukan WP Tak Bisa Ditentukan, DJP Bakal Tetapkan Tempat Terdaftar

Senin, 30 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

Senin, 30 Juni 2025 | 15:09 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Relaksasi Impor Direkam Sistem CEISA, Kemenkeu: Pengawasan Makin Andal