Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Bangun 80.000 Koperasi, Prabowo Minta Sri Mulyani Susun Sumber Dananya

A+
A-
1
A+
A-
1
Bangun 80.000 Koperasi, Prabowo Minta Sri Mulyani Susun Sumber Dananya

Tampilan awal salinan Inpres 9/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9/2025 mengenai percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.

Inpres 9/2025 menjelaskan pembentukan koperasi Merah Putih menjadi bagian dari upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan. Program ini juga menjadi wujud pelaksanaan Asta Cita yang diusung oleh Prabowo.

"Perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna optimalisasi dan percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih," bunyi pembukaan Inpres 9/2025, dikutip pada Senin (14/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia. Melalui inpres, Prabowo memerintahkan para menteri mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Para menteri diperintahkan untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 koperasi Merah Putih.

Koperasi Merah Putih akan melaksanakan beberapa kegiatan dan tidak terbatas pada kantor koperasi. Contoh, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, cold storage/pergudangan, dan logistik dengan memperhatikan karakteristik, potensi, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Kemudian, Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengutamakan pengalokasian dan penggunaan anggaran untuk kegiatan percepatan pembentukan 80.000 koperasi Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelahnya, jajaran di Kabinet Merah Putih diminta melakukan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan koperasi Merah Putih melalui strategi program yang afirmatif, holistik, dan berkesinambungan.

Strategi percepatan (quick win) dalam rencana kerja kementerian/lembaga dan pemda harus dilakukan untuk mendukung pembentukan 80.000 koperasi Merah Putih secara terukur, akuntabel, dan efisien dengan tetap memperhatikan capaian sasaran program dan kegiatan.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembentukan 80.000 kopdes Merah Putih, kementerian/lembaga dan pemda dapat melakukan pertukaran, pemanfaatan, serta integrasi data dan informasi.

Melalui inpres tersebut, Prabowo juga memerinci instruksi khusus yang ditujukan kepada jajarannya. Misal kepada menteri keuangan, diinstruksikan untuk melaksanakan 3 hal.

Pertama, menyusun kebijakan pendanaan untuk mendukung pembentukan 80.000 koperasi Merah Putih sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Alokasi APBN Cukup, 53 Unit Sekolah Rakyat Ditarget Rampung Juni 2025

Kedua, menyusun kebijakan penyaluran sumber dana dari APBN 2025 sebagai modal awal pembentukan 80.000 koperasi Merah Putih.

Ketiga, memberikan dukungan insentif kepada desa/kelurahan yang telah berpartisipasi aktif dalam pembentukan 80.000 koperasi Merah Putih melalui alokasi kinerja dan/atau alokasi insentif dalam pengalokasian dana desa.

Dalam Inpres 9/2025 telah tertulis pendanaan untuk percepatan pembentukan 80.000 koperasi Merah Putih akan dibebankan kepada APBN, APBD, APBDes, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

"Menteri/kepala lembaga dan kepala daerah wajib melaksanakan inpres ini dengan penuh tanggung jawab dan bersinergi secara aktif dan menteri/kepala lembaga melaporkan hasil pelaksanaan inpres ini kepada presiden secara berkala," bunyi diktum kesembilan Inpres 9/2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : inpres 9/2025, APBN, APBD, koperasi merah putih, menkeu sri mulyani, presiden prabowo subianto, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:20 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Minta Masyarakat Waspadai Jasa Pendaftaran atau Unlock IMEI

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial