Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bangun 80.000 Koperasi, Prabowo Minta Sri Mulyani Susun Sumber Dananya

A+
A-
1
A+
A-
1
Bangun 80.000 Koperasi, Prabowo Minta Sri Mulyani Susun Sumber Dananya

Tampilan awal salinan Inpres 9/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9/2025 mengenai percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.

Inpres 9/2025 menjelaskan pembentukan koperasi Merah Putih menjadi bagian dari upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan. Program ini juga menjadi wujud pelaksanaan Asta Cita yang diusung oleh Prabowo.

"Perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna optimalisasi dan percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih," bunyi pembukaan Inpres 9/2025, dikutip pada Senin (14/4/2025).

Baca Juga: Ajukan Permohonan Pindah Kantor Pajak, WP Perlu Lampirkan KTP Terbaru

Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia. Melalui inpres, Prabowo memerintahkan para menteri mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Para menteri diperintahkan untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 koperasi Merah Putih.

Koperasi Merah Putih akan melaksanakan beberapa kegiatan dan tidak terbatas pada kantor koperasi. Contoh, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, cold storage/pergudangan, dan logistik dengan memperhatikan karakteristik, potensi, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan.

Baca Juga: PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Kemudian, Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengutamakan pengalokasian dan penggunaan anggaran untuk kegiatan percepatan pembentukan 80.000 koperasi Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelahnya, jajaran di Kabinet Merah Putih diminta melakukan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan koperasi Merah Putih melalui strategi program yang afirmatif, holistik, dan berkesinambungan.

Strategi percepatan (quick win) dalam rencana kerja kementerian/lembaga dan pemda harus dilakukan untuk mendukung pembentukan 80.000 koperasi Merah Putih secara terukur, akuntabel, dan efisien dengan tetap memperhatikan capaian sasaran program dan kegiatan.

Baca Juga: Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembentukan 80.000 kopdes Merah Putih, kementerian/lembaga dan pemda dapat melakukan pertukaran, pemanfaatan, serta integrasi data dan informasi.

Melalui inpres tersebut, Prabowo juga memerinci instruksi khusus yang ditujukan kepada jajarannya. Misal kepada menteri keuangan, diinstruksikan untuk melaksanakan 3 hal.

Pertama, menyusun kebijakan pendanaan untuk mendukung pembentukan 80.000 koperasi Merah Putih sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Soroti Belanja APBD yang Masih Rendah, Mendagri Tito: Lelangnya Lambat

Kedua, menyusun kebijakan penyaluran sumber dana dari APBN 2025 sebagai modal awal pembentukan 80.000 koperasi Merah Putih.

Ketiga, memberikan dukungan insentif kepada desa/kelurahan yang telah berpartisipasi aktif dalam pembentukan 80.000 koperasi Merah Putih melalui alokasi kinerja dan/atau alokasi insentif dalam pengalokasian dana desa.

Dalam Inpres 9/2025 telah tertulis pendanaan untuk percepatan pembentukan 80.000 koperasi Merah Putih akan dibebankan kepada APBN, APBD, APBDes, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

"Menteri/kepala lembaga dan kepala daerah wajib melaksanakan inpres ini dengan penuh tanggung jawab dan bersinergi secara aktif dan menteri/kepala lembaga melaporkan hasil pelaksanaan inpres ini kepada presiden secara berkala," bunyi diktum kesembilan Inpres 9/2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : inpres 9/2025, APBN, APBD, koperasi merah putih, menkeu sri mulyani, presiden prabowo subianto, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:00 WIB
KPP PRATAMA SINTANG

Fiskus Edukasi Pedagang Emas Soal Mekanisme Faktur Pajak Digunggung

Jum'at, 09 Mei 2025 | 15:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Lakukan 9.000 Penindakan, Paling Banyak Kasus Rokok Ilegal

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%