Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Bangun 80.000 Koperasi, Prabowo Minta Sri Mulyani Susun Sumber Dananya

A+
A-
1
A+
A-
1
Bangun 80.000 Koperasi, Prabowo Minta Sri Mulyani Susun Sumber Dananya

Tampilan awal salinan Inpres 9/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9/2025 mengenai percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.

Inpres 9/2025 menjelaskan pembentukan koperasi Merah Putih menjadi bagian dari upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan. Program ini juga menjadi wujud pelaksanaan Asta Cita yang diusung oleh Prabowo.

"Perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna optimalisasi dan percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih," bunyi pembukaan Inpres 9/2025, dikutip pada Senin (14/4/2025).

Baca Juga: Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia. Melalui inpres, Prabowo memerintahkan para menteri mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Para menteri diperintahkan untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 koperasi Merah Putih.

Koperasi Merah Putih akan melaksanakan beberapa kegiatan dan tidak terbatas pada kantor koperasi. Contoh, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, cold storage/pergudangan, dan logistik dengan memperhatikan karakteristik, potensi, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan.

Baca Juga: Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Kemudian, Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengutamakan pengalokasian dan penggunaan anggaran untuk kegiatan percepatan pembentukan 80.000 koperasi Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelahnya, jajaran di Kabinet Merah Putih diminta melakukan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan koperasi Merah Putih melalui strategi program yang afirmatif, holistik, dan berkesinambungan.

Strategi percepatan (quick win) dalam rencana kerja kementerian/lembaga dan pemda harus dilakukan untuk mendukung pembentukan 80.000 koperasi Merah Putih secara terukur, akuntabel, dan efisien dengan tetap memperhatikan capaian sasaran program dan kegiatan.

Baca Juga: PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak

Dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembentukan 80.000 kopdes Merah Putih, kementerian/lembaga dan pemda dapat melakukan pertukaran, pemanfaatan, serta integrasi data dan informasi.

Melalui inpres tersebut, Prabowo juga memerinci instruksi khusus yang ditujukan kepada jajarannya. Misal kepada menteri keuangan, diinstruksikan untuk melaksanakan 3 hal.

Pertama, menyusun kebijakan pendanaan untuk mendukung pembentukan 80.000 koperasi Merah Putih sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan, Kendala Coretax Perlu Segera Dibereskan

Kedua, menyusun kebijakan penyaluran sumber dana dari APBN 2025 sebagai modal awal pembentukan 80.000 koperasi Merah Putih.

Ketiga, memberikan dukungan insentif kepada desa/kelurahan yang telah berpartisipasi aktif dalam pembentukan 80.000 koperasi Merah Putih melalui alokasi kinerja dan/atau alokasi insentif dalam pengalokasian dana desa.

Dalam Inpres 9/2025 telah tertulis pendanaan untuk percepatan pembentukan 80.000 koperasi Merah Putih akan dibebankan kepada APBN, APBD, APBDes, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

"Menteri/kepala lembaga dan kepala daerah wajib melaksanakan inpres ini dengan penuh tanggung jawab dan bersinergi secara aktif dan menteri/kepala lembaga melaporkan hasil pelaksanaan inpres ini kepada presiden secara berkala," bunyi diktum kesembilan Inpres 9/2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : inpres 9/2025, APBN, APBD, koperasi merah putih, menkeu sri mulyani, presiden prabowo subianto, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:30 WIB
KP2KP SIDRAP

Omzet WP Bakal Tembus Rp10 Miliar, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

berita pilihan

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:14 WIB
KMK-1/MK/EF/2025

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:30 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER 11/PJ/2025

PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Rp50 Triliun untuk Pasok Listrik ke 780.000 ke Desa

Minggu, 01 Juni 2025 | 08:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Optimalkan Penerimaan, Kendala Coretax Perlu Segera Dibereskan

Minggu, 01 Juni 2025 | 07:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bersiap, Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Bulan Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat