Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bangun 80.000 Koperasi, Prabowo Minta Sri Mulyani Susun Sumber Dananya

A+
A-
1
A+
A-
1
Bangun 80.000 Koperasi, Prabowo Minta Sri Mulyani Susun Sumber Dananya

Tampilan awal salinan Inpres 9/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9/2025 mengenai percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.

Inpres 9/2025 menjelaskan pembentukan koperasi Merah Putih menjadi bagian dari upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan. Program ini juga menjadi wujud pelaksanaan Asta Cita yang diusung oleh Prabowo.

"Perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna optimalisasi dan percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih," bunyi pembukaan Inpres 9/2025, dikutip pada Senin (14/4/2025).

Baca Juga: Asyik! Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober

Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia. Melalui inpres, Prabowo memerintahkan para menteri mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Para menteri diperintahkan untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 koperasi Merah Putih.

Koperasi Merah Putih akan melaksanakan beberapa kegiatan dan tidak terbatas pada kantor koperasi. Contoh, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, cold storage/pergudangan, dan logistik dengan memperhatikan karakteristik, potensi, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan.

Baca Juga: Belum Final, Negosiasi Dagang Indonesia-AS Masih Berlangsung Intensif

Kemudian, Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengutamakan pengalokasian dan penggunaan anggaran untuk kegiatan percepatan pembentukan 80.000 koperasi Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelahnya, jajaran di Kabinet Merah Putih diminta melakukan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan koperasi Merah Putih melalui strategi program yang afirmatif, holistik, dan berkesinambungan.

Strategi percepatan (quick win) dalam rencana kerja kementerian/lembaga dan pemda harus dilakukan untuk mendukung pembentukan 80.000 koperasi Merah Putih secara terukur, akuntabel, dan efisien dengan tetap memperhatikan capaian sasaran program dan kegiatan.

Baca Juga: Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembentukan 80.000 kopdes Merah Putih, kementerian/lembaga dan pemda dapat melakukan pertukaran, pemanfaatan, serta integrasi data dan informasi.

Melalui inpres tersebut, Prabowo juga memerinci instruksi khusus yang ditujukan kepada jajarannya. Misal kepada menteri keuangan, diinstruksikan untuk melaksanakan 3 hal.

Pertama, menyusun kebijakan pendanaan untuk mendukung pembentukan 80.000 koperasi Merah Putih sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Mengenal Peran Penting Pajak, Puluhan Siswa dan Guru Sambangi KP2KP

Kedua, menyusun kebijakan penyaluran sumber dana dari APBN 2025 sebagai modal awal pembentukan 80.000 koperasi Merah Putih.

Ketiga, memberikan dukungan insentif kepada desa/kelurahan yang telah berpartisipasi aktif dalam pembentukan 80.000 koperasi Merah Putih melalui alokasi kinerja dan/atau alokasi insentif dalam pengalokasian dana desa.

Dalam Inpres 9/2025 telah tertulis pendanaan untuk percepatan pembentukan 80.000 koperasi Merah Putih akan dibebankan kepada APBN, APBD, APBDes, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

"Menteri/kepala lembaga dan kepala daerah wajib melaksanakan inpres ini dengan penuh tanggung jawab dan bersinergi secara aktif dan menteri/kepala lembaga melaporkan hasil pelaksanaan inpres ini kepada presiden secara berkala," bunyi diktum kesembilan Inpres 9/2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : inpres 9/2025, APBN, APBD, koperasi merah putih, menkeu sri mulyani, presiden prabowo subianto, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Sabtu, 28 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Simultan dengan Negara Lain

berita pilihan

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Asyik! Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Belum Final, Negosiasi Dagang Indonesia-AS Masih Berlangsung Intensif

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA KENDARI

Besok Terakhir! Warga Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak PBB dan PBJT

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Hadapi Ekonomi Global, Pemerintah Akan Segera Lakukan Deregulasi

Minggu, 29 Juni 2025 | 13:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Mau Jadi Anggota OECD, Indonesia Perlu Adopsi Konvensi Anti Suap

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025