Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Banyak Peminatnya, Bapanas Minta Beras Premium Tetap Bebas PPN

A+
A-
0
A+
A-
0
Banyak Peminatnya, Bapanas Minta Beras Premium Tetap Bebas PPN

Ilustrasi. Warga membawa paket bahan pokok yang dibeli saat operasi pasar bersubsidi (Opadi) 2024 di Cimahi Techno Park, Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (10/12/2024). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/agr/YU

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tidak mengenakan PPN atas beras premium.

Menurut Bapanas, PPN seyogianya hanya dikenakan atas beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri sebagaimana yang termuat dalam Pasal 3 ayat (5) Peraturan Bapanas Nomor 2/2023.

"Beras premium itu banyak diminati masyarakat kita secara luas. Persebarannya pun merata di semua lini pasar. Jadi, ini yang perlu diperhatikan sehingga tak termasuk barang mewah dan tidak dikenakan PPN," kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, dikutip pada Senin (30/12/2024).

Baca Juga: Omzet Lampaui Rp4,8 M tapi dari Hasil Penyerahan Non-BKP, Wajib PKP?

Menurut Arief, PPN seyogianya hanya dikenakan atas beras khusus yang diimpor untuk keperluan tertentu, misalnya kebutuhan hotel atau restoran. Beras khusus yang diproduksi di dalam negeri juga seyogianya tidak dikenai PPN.

"Terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak kena PPN. Hal ini supaya kita dapat terus menjaga margin yang baik bagi petani lokal kita," tuturnya.

Sebagai informasi, beras premium merupakan salah satu dari 4 kelas mutu beras. Selain beras premium, terdapat pula beras medium, beras submedium, dan beras pecah.

Baca Juga: Ada Aturan Baru, WPOP sebagai Pemotong PPh Final atas Sewa Diperluas?

"Mutu beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan, kandungan gizi, organoleptik, fisik, dan komposisi," bunyi Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bapanas 2/2023.

Beras dikategorikan sebagai beras premium apabila memiliki derajat sosoh 95%, kadar air 14%, butir menir 0,5%, dan butir patah 15%.

Ditjen Pajak (DJP) sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah akan membahas kriteria barang dan jasa premium yang menjadi objek PPN secara hati-hati sehingga PPN benar-benar hanya dikenakan atas lapisan masyarakat yang sangat mampu.

Baca Juga: Optimalkan Pajak, Sri Mulyani Minta Coretax Segera Diperbaiki

"[Harapannya], pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu," jelas DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : beras premium, bapanas, PPN, PPN 12%, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-9/PJ/2025

Klarifikasi Soal Akses Pembuatan FP Ditolak, Status PKP Akan Dicabut

Jum'at, 13 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Revisi Peraturan terkait Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Kamis, 12 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Baru PKP di Kantor Virtual, Masa Transisi hingga Desember 2025

berita pilihan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Lampaui Rp4,8 M tapi dari Hasil Penyerahan Non-BKP, Wajib PKP?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Ada Aturan Baru, WPOP sebagai Pemotong PPh Final atas Sewa Diperluas?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Optimalkan Pajak, Sri Mulyani Minta Coretax Segera Diperbaiki

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:47 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:45 WIB
OPINI PAJAK

Meninjau Ulang Pengawasan DJP: Evolusi Peran Account Representative

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:00 WIB
KABUPATEN TABANAN

Daerah Ini Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 Sejak 1994

Jum'at, 13 Juni 2025 | 16:15 WIB
PMK 34/2025

Jemaah Haji Boleh Sampaikan Pemberitahuan Impor secara Lisan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:22 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Umumkan Daftar Peserta yang Lulus USKP Periode I/2025

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Mekanisme Pengawasan PKP