Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Rabu, 16 Juli 2025 | 14:35 WIB
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)
Selasa, 15 Juli 2025 | 10:52 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 10:07 WIB
UNIVERSITAS MATARAM
Fokus
Reportase

Banyak Peminatnya, Bapanas Minta Beras Premium Tetap Bebas PPN

A+
A-
0
A+
A-
0
Banyak Peminatnya, Bapanas Minta Beras Premium Tetap Bebas PPN

Ilustrasi. Warga membawa paket bahan pokok yang dibeli saat operasi pasar bersubsidi (Opadi) 2024 di Cimahi Techno Park, Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (10/12/2024). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/agr/YU

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tidak mengenakan PPN atas beras premium.

Menurut Bapanas, PPN seyogianya hanya dikenakan atas beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri sebagaimana yang termuat dalam Pasal 3 ayat (5) Peraturan Bapanas Nomor 2/2023.

"Beras premium itu banyak diminati masyarakat kita secara luas. Persebarannya pun merata di semua lini pasar. Jadi, ini yang perlu diperhatikan sehingga tak termasuk barang mewah dan tidak dikenakan PPN," kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, dikutip pada Senin (30/12/2024).

Baca Juga: Kemenkeu Bakal Desain Ulang Insentif Pajak dan Cukai Etil Alkohol

Menurut Arief, PPN seyogianya hanya dikenakan atas beras khusus yang diimpor untuk keperluan tertentu, misalnya kebutuhan hotel atau restoran. Beras khusus yang diproduksi di dalam negeri juga seyogianya tidak dikenai PPN.

"Terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak kena PPN. Hal ini supaya kita dapat terus menjaga margin yang baik bagi petani lokal kita," tuturnya.

Sebagai informasi, beras premium merupakan salah satu dari 4 kelas mutu beras. Selain beras premium, terdapat pula beras medium, beras submedium, dan beras pecah.

Baca Juga: Ini Transaksi yang Dikecualikan dari Pemungutan PPh 22 Marketplace

"Mutu beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan, kandungan gizi, organoleptik, fisik, dan komposisi," bunyi Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bapanas 2/2023.

Beras dikategorikan sebagai beras premium apabila memiliki derajat sosoh 95%, kadar air 14%, butir menir 0,5%, dan butir patah 15%.

Ditjen Pajak (DJP) sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah akan membahas kriteria barang dan jasa premium yang menjadi objek PPN secara hati-hati sehingga PPN benar-benar hanya dikenakan atas lapisan masyarakat yang sangat mampu.

Baca Juga: Nantikan! Company Visit ke Menara DDTC oleh Prodi Perpajakan FBE UII

"[Harapannya], pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu," jelas DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : beras premium, bapanas, PPN, PPN 12%, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 37/2025

Ketentuan Invois sebagai Bukti Pungut PPh Pasal 22 Pedagang Online

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:36 WIB
RAPBN 2026

Setujui Pagu Indikatif 2026, DPR Harap Kemenkeu Lebih Efisien

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:30 WIB
PMK 37/2025

DJP Sebut Merchant Skala Besar dan Kecil Kena Tarif PPh Flat 0,5%

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTAN PAJAK

Cara Membuka e-Learning Bagi Calon Peserta USKP A dan Materi Kursusnya

berita pilihan

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Kemenkeu Bakal Desain Ulang Insentif Pajak dan Cukai Etil Alkohol

Rabu, 16 Juli 2025 | 14:35 WIB
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Nantikan! Company Visit ke Menara DDTC oleh Prodi Perpajakan FBE UII

Rabu, 16 Juli 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN PANDEGLANG

Optimalkan PAD, Pandeglang Akan Ubah Sistem Penetapan PBB

Rabu, 16 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenperin dan Komdigi Masih Upayakan Insentif Pajak untuk AI