Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

BI Terbitkan SRBI, Kemenkeu Klaim SBN Tidak Kalah Saing

A+
A-
0
A+
A-
0
BI Terbitkan SRBI, Kemenkeu Klaim SBN Tidak Kalah Saing

Ilustrasi.

ANYER, DDTCNews - Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mengungkapkan pemerintah tidak sedang berebut dana pembiayaan dengan Bank Indonesia (BI).

Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan DJPPR Kementerian Keuangan Riko Amir mengatakan surat berharga negara (SBN) yang diterbitkan oleh pemerintah bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan anggaran, sedangkan sekuritas rupiah Bank Indonesia (SRBI) diterbitkan untuk melaksanakan operasi moneter.

"Awalnya memang terasa bahwa antara SRBI dan SBN seperti ada kompetisi, tetapi tidak. Tujuannya berbeda," ujar Riko, dikutip Jumat (27/9/2024).

Baca Juga: 2025, Wajib Pajak Masih Dihadapkan Kompleksitas dan Ketidakpastian

Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara BI dan pemerintah, Riko mengatakan BI akan menurunkan volume penerbitan SRBI bila kondisi pasar keuangan global sudah membaik. "Kalau diperhatikan kan dalam beberapa lelang SRBI baik dari cost maupun yang diambil sudah mengalami penurunan," ujar Riko.

Untuk diketahui, total SBN yang sudah diterbitkan oleh pemerintah hingga 17 September 2024 sudah mencapai Rp832,64 triliun. Secara terperinci, total surat utang negara (SUN) yang diterbitkan pemerintah sudah senilai Rp579,4 triliun, sedangkan surat berharga syariah negara (SBSN) yang diterbitkan senilai Rp253,24 triliun.

Pada tahun ini, total SBN yang akan diterbitkan oleh pemerintah diproyeksikan mencapai Rp985 triliun. SBN senilai Rp451,85 triliun bakal diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan utang, sedangkan Rp533 triliun sisanya diterbitkan untuk melakukan refinancing atas utang jatuh tempo.

Baca Juga: Mitigasi Risiko Pajak, Kondisi Fiskal dan Regulasi Perlu Dicermati

Adapun SRBI yang sudah diterbitkan BI hingga 17 September 2024 sudah senilai Rp918,42 triliun, sedangkan sekuritas valas BI (SVBI) dan sukuk valas BI (SUVBI) yang diterbitkan masing-masing sudah mencapai US$2,95 miliar dan US$280 juta.

"Penerbitan SRBI telah mendukung upaya peningkatan aliran masuk portofolio asing ke dalam negeri dan penguatan nilai tukar rupiah," tulis BI dalam keterangan resminya. (sap)

Baca Juga: PPh Ditanggung Pemerintah, Karyawan Padat Karya Diharap Banyak Belanja

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fiskal, moneter, surat berharga negara, SBN, pembiayaan utang, SRBI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:07 WIB
PMK 136/2024

PMK Baru! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global Mulai 2025

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:57 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?