Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Data & Alat
Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025
Rabu, 23 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 23 APRIL 2025 - 29 APRIL 2025
Jum'at, 18 April 2025 | 16:00 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA
Rabu, 16 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 16 APRIL 2025 - 22 APRIL 2025
Fokus
Reportase

Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

A+
A-
15
A+
A-
15
Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

BEBERAPA jenis fasilitas pajak mensyaratkan surat keterangan fiskal untuk dapat memanfaatkannya. Fasilitas pajak tersebut di antaranya seperti tax holiday, tax allowance, dan fasilitas pengurangan PPh badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Tidak hanya untuk permohonan fasilitas pajak, surat keterangan fiskal diperlukan guna memperoleh layanan publik tertentu. Dokumen ini juga dibutuhkan oleh wajib pajak yang akan mengikuti tender pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah.

Selain itu, wajib pajak yang akan mencalonkan diri sebagai pejabat publik seperti calon bupati atau wali kota juga membutuhkan surat keterangan fiskal. Seiring dengan berlakunya coretax, pengajuan surat keterangan fiskal kini dilakukan melalui Coretax DJP.

Baca Juga: Setoran PNBP dari Dividen BUMN Turun, Gara-Gara Mengalir ke Danantara

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan surat keterangan fiskal (SKF) melalui Coretax DJP. Mula-mula login ke akun Coretax DJP anda melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.

Perlu diingat, pada sistem coretax, orang pribadi bisa berperan (impersonating) sebagai diri sendiri atau wajib pajak lain (sebagai wakil, pengurus, atau kuasa wajib pajak). Pastikan, Anda memilih role access wajib pajak yang tepat sesuai dengan yang ingin mengajukan SKF.

Misal, Anda ingin mengajukan SKF untuk diri sendiri maka pastikan role access yang dipilih adalah main account (NPWP dan nama sendiri). Setelah itu, pilih modul Layanan Wajib Pajak dan pilih menu Layanan Administrasi serta submenu Buat Permohonan Administrasi.

Pada kolom Jenis Pelayanan Wajib Pajak, cari dan pilih AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Opsi tersebut berada pada bagian paling atas (persis di bawah kolom pencarian). Kemudian, pilih AS.01-01 LA.01.01-Surat Keterangan Fiskal (SKF) dan klik Simpan.

Baca Juga: Pengusaha Ajukan Pencabutan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Selanjutnya, nomor kasus Anda akan terbentuk otomatis beserta informasi umum permohon. Lalu, klik menu Alur Kasus. Pada halaman Perutean Kasus, Anda akan diminta melengkapi formulir permohonan, validasi syarat dan status wajib pajak, penandatanganan dan pengiriman permohonan, serta mengunduh SKF.

Informasi pada Formulir Permohonan Penerbitan SKF mayoritas sudah terisi secara otomatis. Anda cukup melengkapi formulir tersebut dengan: (i) memilih tujuan permohonan SKF; (ii) mengisi kota/kabupaten tempat ditandatanganinya formulir; (iii) mencentang pernyataan.

Ada 14 alasan tujuan permohonan SKF yang bisa dipilih. Lengkapi formulir tersebut dan tinjau kembali informasi yang diisi. Apabila seluruh informasi telah terisi, klik Simpan untuk melanjutkan ke proses selanjutnya. Simak Apa Itu SKP dan 14 Alasan Pengajuannya.

Pada bagian Taxpayer Tax Clearance Status, sistem secara otomatis akan mencentang seluruh persyaratan apabila Anda telah memenuhinya. Berdasarkan Perdirjen Pajak No. PER-03/PJ/2019, ada 3 syarat yang harus dipenuhi agar wajib pajak dapat memperoleh SKF.

Baca Juga: Latensi Turun, DJP Klaim Coretax System Sudah Jauh Lebih Stabil
  1. telah menyampaikan: (i) SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir; dan (ii) SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir untuk wajib pajak pusat dan/atau wajib pajak cabang apabila ada, yang telah menjadi kewajibannya;
  2. tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak pusat maupun wajib pajak cabang terdaftar. Kendati mempunyai utang pajak, keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur; dan
  3. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.

Selanjutnya, pada Dokumen Keluar – CTAS, klik create PDF untuk membuat Surat Permohonan Penerbitan SKF. Lengkapi kolom-kolom informasi yang diminta, lalu klik Simpan untuk membuat PDF Surat Permohonan Penerbitan SKF.

Jika PDF berhasil terbentuk, lakukan penandatanganan dengan klik Sign. Lalu, pilih penyedia tanda tangan yang dimiliki dan klik Simpan. Anda juga dapat mengunduh atau meninjau Surat Permohonan Penerbitan SKF apabila diperlukan. Untuk mengirim surat permohonan, klik Submit.

Apabila berhasil, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan terbentuk otomatis. Anda bisa melihat atau meninjau BPE yang terbentuk. Lalu, klik Berikutnya pada bagian paling bawah. Bila berhasil, SKF akan terbentuk otomatis. Anda dapat melihat dan mengunduh SKF tersebut. Selesai. (rig)

Baca Juga: Tak Ada Lagi Data Pajak Neto dalam APBN Kita, Ini Kata Wamenkeu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, surat keterangan fiskal, SKF, coretax, coretax DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 30 April 2025 | 08:40 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang Lapor SPT Tahunan, WP Perlu Perhatikan Kelengkapan Lampiran

berita pilihan

Rabu, 30 April 2025 | 19:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Setoran PNBP dari Dividen BUMN Turun, Gara-Gara Mengalir ke Danantara

Rabu, 30 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Downtrading Jadi Salah Satu Penyebab

Rabu, 30 April 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Latensi Turun, DJP Klaim Coretax System Sudah Jauh Lebih Stabil

Rabu, 30 April 2025 | 17:30 WIB
APBN 2025

Tak Ada Lagi Data Pajak Neto dalam APBN Kita, Ini Kata Wamenkeu

Rabu, 30 April 2025 | 17:08 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Online Masih Beroperasi hingga Daluwarsa Pajak

Rabu, 30 April 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKF: UMKM Bisa Perpanjang Penggunaan PPh Final Meski PP Belum Direvisi

Rabu, 30 April 2025 | 16:18 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Buat Kajian Cukai Sepeda Motor & Batu Bara, DJBC: Implementasinya Jauh

Rabu, 30 April 2025 | 15:47 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP: 2.477 WP Badan Perpanjang Jangka Waktu Lapor SPT Tahunan 2024

Rabu, 30 April 2025 | 15:31 WIB
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Pengkreditan Pajak Masukan Pengalihan BKP untuk Restrukturisasi Usaha