Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

A+
A-
14
A+
A-
14
Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

BEBERAPA jenis fasilitas pajak mensyaratkan surat keterangan fiskal untuk dapat memanfaatkannya. Fasilitas pajak tersebut di antaranya seperti tax holiday, tax allowance, dan fasilitas pengurangan PPh badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Tidak hanya untuk permohonan fasilitas pajak, surat keterangan fiskal diperlukan guna memperoleh layanan publik tertentu. Dokumen ini juga dibutuhkan oleh wajib pajak yang akan mengikuti tender pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah.

Selain itu, wajib pajak yang akan mencalonkan diri sebagai pejabat publik seperti calon bupati atau wali kota juga membutuhkan surat keterangan fiskal. Seiring dengan berlakunya coretax, pengajuan surat keterangan fiskal kini dilakukan melalui Coretax DJP.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan surat keterangan fiskal (SKF) melalui Coretax DJP. Mula-mula login ke akun Coretax DJP anda melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.

Perlu diingat, pada sistem coretax, orang pribadi bisa berperan (impersonating) sebagai diri sendiri atau wajib pajak lain (sebagai wakil, pengurus, atau kuasa wajib pajak). Pastikan, Anda memilih role access wajib pajak yang tepat sesuai dengan yang ingin mengajukan SKF.

Misal, Anda ingin mengajukan SKF untuk diri sendiri maka pastikan role access yang dipilih adalah main account (NPWP dan nama sendiri). Setelah itu, pilih modul Layanan Wajib Pajak dan pilih menu Layanan Administrasi serta submenu Buat Permohonan Administrasi.

Pada kolom Jenis Pelayanan Wajib Pajak, cari dan pilih AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Opsi tersebut berada pada bagian paling atas (persis di bawah kolom pencarian). Kemudian, pilih AS.01-01 LA.01.01-Surat Keterangan Fiskal (SKF) dan klik Simpan.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Selanjutnya, nomor kasus Anda akan terbentuk otomatis beserta informasi umum permohon. Lalu, klik menu Alur Kasus. Pada halaman Perutean Kasus, Anda akan diminta melengkapi formulir permohonan, validasi syarat dan status wajib pajak, penandatanganan dan pengiriman permohonan, serta mengunduh SKF.

Informasi pada Formulir Permohonan Penerbitan SKF mayoritas sudah terisi secara otomatis. Anda cukup melengkapi formulir tersebut dengan: (i) memilih tujuan permohonan SKF; (ii) mengisi kota/kabupaten tempat ditandatanganinya formulir; (iii) mencentang pernyataan.

Ada 14 alasan tujuan permohonan SKF yang bisa dipilih. Lengkapi formulir tersebut dan tinjau kembali informasi yang diisi. Apabila seluruh informasi telah terisi, klik Simpan untuk melanjutkan ke proses selanjutnya. Simak Apa Itu SKP dan 14 Alasan Pengajuannya.

Pada bagian Taxpayer Tax Clearance Status, sistem secara otomatis akan mencentang seluruh persyaratan apabila Anda telah memenuhinya. Berdasarkan Perdirjen Pajak No. PER-03/PJ/2019, ada 3 syarat yang harus dipenuhi agar wajib pajak dapat memperoleh SKF.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link
  1. telah menyampaikan: (i) SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir; dan (ii) SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir untuk wajib pajak pusat dan/atau wajib pajak cabang apabila ada, yang telah menjadi kewajibannya;
  2. tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak pusat maupun wajib pajak cabang terdaftar. Kendati mempunyai utang pajak, keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur; dan
  3. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.

Selanjutnya, pada Dokumen Keluar – CTAS, klik create PDF untuk membuat Surat Permohonan Penerbitan SKF. Lengkapi kolom-kolom informasi yang diminta, lalu klik Simpan untuk membuat PDF Surat Permohonan Penerbitan SKF.

Jika PDF berhasil terbentuk, lakukan penandatanganan dengan klik Sign. Lalu, pilih penyedia tanda tangan yang dimiliki dan klik Simpan. Anda juga dapat mengunduh atau meninjau Surat Permohonan Penerbitan SKF apabila diperlukan. Untuk mengirim surat permohonan, klik Submit.

Apabila berhasil, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan terbentuk otomatis. Anda bisa melihat atau meninjau BPE yang terbentuk. Lalu, klik Berikutnya pada bagian paling bawah. Bila berhasil, SKF akan terbentuk otomatis. Anda dapat melihat dan mengunduh SKF tersebut. Selesai. (rig)

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, surat keterangan fiskal, SKF, coretax, coretax DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini