Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Fokus
Reportase

Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

A+
A-
0
A+
A-
0
Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono saat menjabat sebagai Ketua Umum Panitia Persiapan Natal Nasional 2024, memberikan keterangan pers terkiat persiapan perayaan natal 2024 di Jakarta, Senin (23/12/2024). ANTARA FOTO/Alif Bintang/aaa/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono menilai Indonesia tidak dapat hanya mengandalkan insentif pajak untuk menarik investasi asing.

Thomas mengatakan investor lebih membutuhkan kerangka regulasi yang lebih berkepastian ketimbang insentif pajak. Menurutnya, regulasi yang berlaku juga perlu diselaraskan dengan tren global.

"Tax incentives kita banyak, kenapa investasi juga masih belum [masuk]? Memang saya rasa regulasi itu adalah mungkin kunci," katanya, Rabu (15/1/2025).

Baca Juga: Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

Thomas mengatakan Indonesia telah menawarkan berbagai skema insentif pajak untuk menarik investasi asing. Namun, pemberian insentif pajak tersebut ternyata tidak secara otomatis meningkatkan daya saing investasi di Indonesia.

Menurutnya, kebanyakan investor asing tidak lagi mengutamakan insentif pajak saat memiliki tujuan investasi. Sebab, investor lebih mempertimbangkan kesesuaian kerangka regulasi yang berlaku dengan kebutuhan usahanya.

Dia kemudian mencontohkan hasil pertemuannya dengan petinggi Oracle yang justru meminta penyesuaian kerangka regulasi. Perusahaan tersebut meminta pemerintah membuat regulasi yang dapat memfasilitasi impor bahan baku hasil daur ulang.

Baca Juga: PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya 430 Miliar

"Kita jangan melihat dari insentif-insentif terus, apalagi kalau di Kementerian Keuangan, kita selalu bicara tax incentives," ujarnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu menilai Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk melanjutkan kebijakan mengenai investasi dari pemerintah sebelumnya. Sejauh ini, pemerintah telah menyediakan berbagai insentif fiskal seperti tax holiday dan pembebasan bea masuk.

Di sisi lain, terdapat fasilitas nonfiskal seperti relaksasi visa untuk investor.

Baca Juga: Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

"Karena mereka keinginannya berada di satu tempat, [terdapat] kemudahan untuk beroperasi,. Dia inginnya bawa koper saja langsung masuk pabrik, sudah bisa mulai jalan," katanya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif fiskal, investasi, tax holiday, DEN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 24 Mei 2025 | 07:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Supertax Deduction, Investor Perlu Diundang agar Beri Pelatihan

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Model Bisnis Digital Kian Kompleks, Bagaimana Peluang Pemajakannya?

Jum'at, 23 Mei 2025 | 11:00 WIB
PELANTIKAN ESELON I KEMENTERIAN KEUANGAN

Kepada Jajarannya, Sri Mulyani Harapkan Penerimaan Negara Meningkat

Jum'at, 23 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Bidik Rasio Pendapatan Negara 18% Tanpa Naikkan Tarif Pajak

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 17:32 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

Senin, 02 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya 430 Miliar

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

Senin, 02 Juni 2025 | 14:42 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

Senin, 02 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Angkutan Umum Pelat Kuning Bebas PPN? Ini Kata Kring Pajak