Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

PPh Ditanggung Pemerintah, Karyawan Padat Karya Diharap Banyak Belanja

A+
A-
1
A+
A-
1
PPh Ditanggung Pemerintah, Karyawan Padat Karya Diharap Banyak Belanja

Pekerja melakukan proses penarikan benang filamen dari olahan limbah botol plastik bekas untuk pembuatan fiber dacron di Pabrik PT Inocycle Technology Group di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (21/6/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berharap para pegawai di sektor padat karya banyak melakukan belanja seiring dengan pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat. Dengan pajak ditanggung pemerintah, besaran penghasilan (take home pay/THP) yang diterima pegawai juga menjadi lebih besar.

"Ini akan mendorong daya beli masyarakat. Uang yang tadinya untuk membayar pajak, sekarang pajaknya ditanggung pemerintah," katanya, Senin (24/2/2025).

Baca Juga: Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP, Asosiasi Industri Ungkap Dampaknya

Dwi mengatakan PMK 10/2025 mengatur pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak Januari sampai dengan masa pajak Desember 2025. Insentif ini diberikan kepada pegawai tertentu, yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu.

Pemberi kerja tersebut harus melakukan kegiatan usaha pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit. Pemberi kerja tersebut juga harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam PMK 10/2025.

Sementara itu, pegawai tertentu yang diberikan PPh Pasal 21 DTP adalah pegawai tetap dan/atau pegawai tidak tetap, yang memenuhi beberapa kriteria. Pertama, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil, serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Baca Juga: DPR Dorong Penggunaan Insentif Pajak untuk Kerek Konsumsi pada 2026

Kedua, menerima atau memperoleh penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500.000 per hari. Ketiga, tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dwi menilai pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP akan memberikan dampak positif bagi perekonomian. Meski insentif tersebut hanya untuk pegawai di sektor padat karya, dampak rambatannya dapat dirasakan sektor ekonomi lainnya.

"Yang diharap multiplier effect-nya, karena PPh Pasal 21 DTP kepada pemberi kerja harus dibayar di bulan yang bersangkutan, harus cash diberikan," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Libur Sekolah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif fiskal, PPh Pasal 21, PPh Pasal 21 DTP, ditanggung pemerintah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 20 Mei 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Gubernur Akhirnya Bakal Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Selasa, 20 Mei 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Sisa Sebulan! Kesempatan untuk Beli Rumah, PPN Ditanggung 100 Persen

Senin, 19 Mei 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tak Buru-Buru Beri Insentif Fiskal untuk Mobil Hidrogen

Senin, 19 Mei 2025 | 10:18 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beli Rumah Maksimal Juni 2025, Dapat Insentif PPN DTP 100 Persen

berita pilihan

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:45 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA

225 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Diblokir sepanjang Januari-Mei

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:15 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jual Beli Sepeda Motor

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:55 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Masih Terimbas Perang Tarif, ICP April Turun Jadi US$74,29 Per Barel

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bertambah, DJBC Catat 179 Perusahaan Sudah Berpredikat AEO

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Setoran Pajak dari Jawa Timur Tembus Rp32 Triliun