Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

A+
A-
0
A+
A-
0
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Kanwil DJP Jakarta Timur.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menyerahkan 2 tersangka penerbit faktur pajak fiktif serta barang bukti yang diperoleh selama proses penyidikan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kedua tersangka yang diserahkan oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Timur berinisial B selaku direktur PT RCS dan S selaku komisaris PT RCS.

"Kedua tersangka bersama-sama melalui PT RCS melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa penerbitan faktur pajak fiktif yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, yakni tidak berdasarkan penyerahan barang maupun pembayaran sebagaimana dimaksud dalam faktur pajak," ujar Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jakarta Timur Ardhie Permadi dalam keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga: Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Tersangka disinyalir melanggar Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Faktur pajak fiktif yang diterbitkan telah dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN PT RCS sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP.

Atas perbuatan tersangka, Ardhie menambahkan, tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Lebih dari 1 Tersangka Pajak, Sanksi Pasal 44B Dihitung Proporsional

Ardhie mengatakan keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Timur dalam kegiatan penegakan hukum ini merupakan wujud koordinasi yang baik dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Tindakan penegakan hukum ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana perpajakan serta peringatan keras agar wajib pajak tidak menggunakan faktur pajak fiktif," kata Ardhie. (sap)

Baca Juga: Demi Penyidikan Pajak, Tersangka dan Saksi Bisa Dicegah ke Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, faktur pajak, faktur pajak fiktif, Ditjen Pajak, pidana pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 17 Februari 2025 | 18:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Digital Tembus Rp774,8 Miliar di Januari 2025

Senin, 17 Februari 2025 | 13:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur XML Cuma 15 Baris Tapi Erornya 100 Baris Lebih, Apa yang Salah?

Senin, 17 Februari 2025 | 09:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Bikin Faktur di e-Faktur, Termigrasi Otomatis ke Coretax dalam 2 Hari

Minggu, 16 Februari 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bikin Faktur Pakai e-Faktur, Tarif dan DPP Harus Disesuaikan Manual

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan