Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Bikin Faktur Pakai e-Faktur, Tarif dan DPP Harus Disesuaikan Manual

A+
A-
22
A+
A-
22
Bikin Faktur Pakai e-Faktur, Tarif dan DPP Harus Disesuaikan Manual

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) yang membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur desktop harus menyesuaikan tarif PPN secara manual.

Sebab, aplikasi e-faktur desktop masih menggunakan skema tarif PPN sebesar 11%, bukan 12% dikalikan dengan 11/12 dari harga jual, nilai impor, atau penggantian sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024 dan PMK 11/2025.

"Wajib pajak harus melakukan penyesuaian pengisian kolom DPP dan/atau PPN secara manual sesuai PMK 131/2024 dan PMK 11/2025," tulis DJP dalam Booklet Q&A Penerapan Aplikasi e-Faktur Client Desktop edisi 1.11082024, dikutip pada Minggu (16/2/2025).

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Dasar pengenaan pajak (DPP) yang digunakan untuk menghitung PPN atas penyerahan BKP/JKP nonmewah perlu dari harga jual penuh menjadi disesuaikan menjadi sebesar 11/12 dari harga jual melalui mekanisme key in.

Mula-mula, PKP perlu mencantumkan harga satuan BKP/JKP, jumlah BKP/JKP, dan harga total sesuai dengan transaksi yang sebenarnya.

Untuk memperoleh DPP, harga total perlu dikalikan dengan 11/12. Misal, apabila BKP/JKP yang dilakukan penyerahan memiliki harga total Rp12 juta maka DPP yang digunakan untuk menghitung PPN atas penyerahan tersebut senilai Rp11 juta.

Baca Juga: Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Guna menentukan nilai PPN yang terutang, PKP perlu mengalikan DPP senilai Rp11 juta dimaksud dengan 12% sehingga diperoleh PPN senilai Rp1,32 juta.

"Hasil perhitungan ini digunakan untuk mengganti nilai default yang dihitung oleh aplikasi secara otomatis," tulis DJP.

Mengingat PPN atas penyerahan BKP/JKP nonmewah dihitung menggunakan DPP nilai, kode faktur yang digunakan ialah 04. Dalam hal penyerahan BKP/JKP dilakukan kepada pemungut PPN maka kode faktur yang digunakan ialah 02 atau 03.

Baca Juga: Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Sebagai informasi, mayoritas PKP kini telah ditetapkan sebagai PKP tertentu dan diperbolehkan untuk membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur. Penetapan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025.

"Untuk lebih memberikan kemudahan dalam pembuatan faktur pajak, diberikan saluran tambahan pembuatan faktur pajak bagi PKP tertentu," bunyi bagian pertimbangan KEP-54/PJ/2025.

Meski boleh membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur, PKP tetap bisa membuat faktur pajak melalui coretax.

Baca Juga: Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

"PKP tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu tetap dapat membuat faktur pajak dengan menggunakan modul dalam portal wajib pajak pada sistem inti administrasi perpajakan," bunyi Diktum Ketiga KEP-54/PJ/2025.

PKP yang tidak bisa membuat faktur pajak dengan aplikasi e-faktur ialah PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 dan PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan.

Selain itu, aplikasi e-faktur juga tidak bisa digunakan untuk menerbitkan faktur pajak keluaran dengan kode transaksi 06 dan 07. (rig)

Baca Juga: Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 11/2025, pmk 131/2024, aplikasi e-faktur, faktur pajak, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 02 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang Bakal Direvisi, Ini Bocorannya

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025