Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

BPS Klaim Inflasi Rendah Belakangan Ini Bukan Akibat Tekanan Daya Beli

A+
A-
0
A+
A-
0
BPS Klaim Inflasi Rendah Belakangan Ini Bukan Akibat Tekanan Daya Beli

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mengeklaim inflasi yang rendah dalam beberapa bulan terakhir bukan disebabkan oleh rendahnya daya beli masyarakat.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mencontohkan deflasi yang dalam pada Februari 2025 lebih disebabkan oleh cost-push factor, bukan karena adanya tekanan pada daya beli masyarakat.

"Cost-push factor itu bisa ditentukan oleh kebijakan harga dari pemerintah, bisa karena faktor suplai yang terbatas, atau karena ada gangguan rantai pasokan seperti logistik dan sebagainya," katanya, dikutip pada Selasa (22/4/2025).

Baca Juga: SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Salah satu kebijakan yang berkontribusi besar terhadap deflasi pada Februari 2025 ialah diskon listrik sebesar 50% yang diberikan oleh pemerintah untuk pelanggan listrik 2.200 VA pada Januari dan Februari 2025.

Akibat kebijakan itu, deflasi tarif listrik Februari 2025 mencapai 46,45%. Deflasi pada komponen harga diatur pemerintah juga mencapai 9,02%.

"Kebijakan harga pemerintah diterima oleh konsumen pada saat membayar listrik dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan sebelumnya. Ini terekam sebagai deflasi. Untuk itu, kita tidak bisa menerjemahkan deflasi identik dengan penurunan daya beli," ujar Amalia.

Baca Juga: DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Sebagai informasi, Indonesia mencatatkan deflasi sebesar 0,09% secara tahunan (year on year/yoy) pada Februari 2025. Sebelumnya, deflasi terakhir kali terjadi pada Maret 2020.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) kala itu menyebut deflasi disebabkan oleh tekanan pada komponen harga diatur pemerintah (administered price).

Meski deflasi pada komponen administered price mencapai 9,02%, komponen inti masih mencatatkan inflasi sebesar 2,48% akibat kenaikan harga emas, minyak goreng, kopi bubuk, dan nasi dengan lauk. (rig)

Baca Juga: Begini Teknis Bikin Faktur Pajak atas Penerimaan Uang Muka atau Termin

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : inflasi, deflasi, daya beli, tarif listrik, diskon tarif listrik, BPS, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:30 WIB
KPP PRATAMA KOSAMBI

Jatuh Tempo Diseragamkan, WP Diminta Disiplin Bayar Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:55 WIB
ANALISIS PAJAK

Meninjau Prinsip Desain Ketentuan Anti-hybrid Mismatch Arrangement

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Koreksi Fiskal Diperinci per Akun Lapkeu

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perkuat PPh OP di Negara Berkembang Asia-Pasifik, Ini Rekomendasi ADB

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:11 WIB
ANALISIS PAJAK

Memastikan Tercapainya SDGs Indonesia Lewat Profesi Konsultan Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Begini Teknis Bikin Faktur Pajak atas Penerimaan Uang Muka atau Termin