Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Cara Mutakhirkan Nomor KK untuk Pengenaan Pajak Kendaraan di Jakarta

A+
A-
0
A+
A-
0
Cara Mutakhirkan Nomor KK untuk Pengenaan Pajak Kendaraan di Jakarta

PAJAK kendaraan bermotor (PKB) adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Di wilayah Jakarta, tarif pajak ini menggunakan tarif progresif berdasarkan pada NIK dan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar pada Sistem Informasi Manajemen PKB (SIM-PKB).

Oleh sebab itu, wajib pajak yang mengalami perubahan administrasi kependudukan nomor KK harus segera melakukan pembaruan data nomor KK terbaru. Hal ini bertujuan untuk mencegah pengenaan tarif pajak progresif PKB yang tidak sesuai.

Dalam melakukan pembaruan data, wajib pajak dapat mendatangi kantor samsat induk dan melakukan update data pada SIM-PKB. Bagi yang tidak dapat datang langsung ke kantor samsat, wajib pajak bisa melakukan pembaruan data secara online melalui situs pajakonline.jakarta.go.id.

Baca Juga: Ayo Manfaatkan! Pemutihan PBB Berlaku hingga 30 Juni 2025

Nah, DDTCNews akan menjelaskan cara memutakhirkan KK melalui pajakonline.jakarta.go.id. Mula-mula, login dengan menggunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar serta mencentang pada kotak konfirmasi I’m Not Robot. Selanjutnya. klik Masuk.

Kemudian, klik menu Jenis Pajak dan pilih sub menu PKB. Selanjutnya, klik opsi Pelayanan, pilih jenis pelayanan Permohonan Pemutakhiran Nomor Kartu Keluarga, dan klik Tambah Layanan pada kotak biru di pojok kanan atas tampilan layar.

Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi Formulir Pemutakhiran Nomor Kartu Keluarga. Dalam formulir tersebut, silakan mengisi identitas berupa NIK, nomor KK, nama, alamat, nomor handphone, dan email.

Baca Juga: Bupati Ini Bakal Bebaskan Kelompok Warga Tertentu dari Pengenaan PBB

Pada bagian alamat, Anda akan diminta menuliskan alamat lengkap mulai dari RT, RW, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, dan provinsi.

Selanjutnya, Anda juga diminta untuk melengkapi informasi perihal identitas objek pajak. Informasi yang perlu dilengkapi tersebut meliputi nomor polisi, merek, tipe (sesuai dengan STNK), dan tahun pembuatan kendaraan.

Jika terdapat lebih dari satu kendaraan, klik kotak hijau Tambah Kendaraan, lalu kembali melengkapi informasi yang dibutuhkan sesuai dengan data kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.

Baca Juga: Ada Digitalisasi, Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tercapai

Kemudian, Anda akan diminta mengunggah data pendukung berupa hasil scan KTP dan KK. Setelah semua formulir terisi dan dokumen berhasil diunggah, silakan untuk membaca syarat dan ketentuan, lalu klik centang Saya Setuju dengan Pernyataan di atas.

Selanjutnya, klik Simpan. Jika permohonan berhasil diajukan maka akan muncul notifikasi Berhasil berwarna hijau. Nanti, Anda juga akan melihat tampilan status Pengajuan Masih dalam Proses Verifikasi Berkas.

Pemohon dapat memantau proses permohonan pada kolom status dan dapat mengunduh Surat Permohonan Pemutakhiran Nomor KK dengan cara klik ikon print pada kolom keterangan. Selesai. Semoga bermanfaat. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Baca Juga: Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak daerah, tips, pajak daerah, kartu keluarga, SIM-PKB, pajak kendaraan, Provinsi Jakarta

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:15 WIB
KABUPATEN CILACAP

Catat! Pemda Pastikan Tak Ada Kenaikan NJOP pada Tahun Ini

Jum'at, 21 Februari 2025 | 15:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Pemkot Bakal Bikin Sensus Kendaraan Demi Optimalkan Penerimaan Pajak

Jum'at, 21 Februari 2025 | 09:00 WIB
KOTA MALANG

Manipulasi Laporan Pajak? Awas, Pemda Bisa Kenakan Sanksi 4 Kali Lipat

Kamis, 20 Februari 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bikin Kode Billing PPN secara Mandiri atas Jasa dari Luar Negeri

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

Senin, 03 Maret 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

Senin, 03 Maret 2025 | 12:00 WIB
PMK 17/2025

Lebih dari 1 Tersangka Pajak, Sanksi Pasal 44B Dihitung Proporsional

Senin, 03 Maret 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Melekat dalam Penjualan BBM

Senin, 03 Maret 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Cuma Sampai Pukul 15.00, Waktu Pelayanan Kantor Pajak selama Ramadan