Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

A+
A-
2
A+
A-
2
Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Pengumuman Layanan SKB PPN. (foto: akun medsos LNSW)

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga National Single Window (LNSW) mengumumkan penyesuaian batas waktu penyampaian permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN yang dapat dimanfaatkan pada tahun ini.

LNSW menyatakan penyampaian permohonan SKB PPN yang akan dimanfaatkan pada 2024 adalah paling lambat pada hari ini, 24 Desember 2024. Adapun penyesuaian batas waktu permohonan SKB PPN tersebut sejalan dengan rencana implementasi coretax administration system.

"Sehubungan akan diimplementasikannya sistem inti administrasi perpajakan, dengan ini dimohon kepada pelaku usaha untuk…menyampaikan permohonan SKB PPN yang akan dimanfaatkan di tahun 2024, paling lambat 24 Desember 2024," bunyi pengumuman LNSW di media sosial, dikutip pada Selasa (24/12/2024).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Untuk diperhatikan, penyampaian permohonan SKB PPN yang akan dimanfaatkan pada tahun depan dapat dimulai pada 1 Januari 2025.

Sebagai informasi, pemerintah melalui PP 49/2022 mengatur pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang kena pajak (BKP) tertentu, yang beberapa di antaranya memerlukan SKB agar BKP ini tidak dikenakan PPN.

Apabila BKP ini diimpor, pelaku usaha harus menyampaikan permohonan SKB PPN pada sistem Indonesia National Single Window (INSW). Aplikasi sistem SKB PPN dapat diakses melalui alamat https://skbppn.insw.go.id/.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

"Jika ada pertanyaan, silakan menghubungi petugas kami melalui live chat pada www.insw.go.id dan email [email protected]," bunyi keterangan foto yang diunggah LNSW.

Pemerintah menargetkan coretax system mulai diimplementasikan pada awal tahun depan. Coretax system direncanakan mencakup 21 proses bisnis.

Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : LNSW, surat keterangan bebas, PPN, SKB, SKB PPN, coretax, coretax system, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB
KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini