Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

A+
A-
2
A+
A-
2
Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Pengumuman Layanan SKB PPN. (foto: akun medsos LNSW)

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga National Single Window (LNSW) mengumumkan penyesuaian batas waktu penyampaian permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN yang dapat dimanfaatkan pada tahun ini.

LNSW menyatakan penyampaian permohonan SKB PPN yang akan dimanfaatkan pada 2024 adalah paling lambat pada hari ini, 24 Desember 2024. Adapun penyesuaian batas waktu permohonan SKB PPN tersebut sejalan dengan rencana implementasi coretax administration system.

"Sehubungan akan diimplementasikannya sistem inti administrasi perpajakan, dengan ini dimohon kepada pelaku usaha untuk…menyampaikan permohonan SKB PPN yang akan dimanfaatkan di tahun 2024, paling lambat 24 Desember 2024," bunyi pengumuman LNSW di media sosial, dikutip pada Selasa (24/12/2024).

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Untuk diperhatikan, penyampaian permohonan SKB PPN yang akan dimanfaatkan pada tahun depan dapat dimulai pada 1 Januari 2025.

Sebagai informasi, pemerintah melalui PP 49/2022 mengatur pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang kena pajak (BKP) tertentu, yang beberapa di antaranya memerlukan SKB agar BKP ini tidak dikenakan PPN.

Apabila BKP ini diimpor, pelaku usaha harus menyampaikan permohonan SKB PPN pada sistem Indonesia National Single Window (INSW). Aplikasi sistem SKB PPN dapat diakses melalui alamat https://skbppn.insw.go.id/.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

"Jika ada pertanyaan, silakan menghubungi petugas kami melalui live chat pada www.insw.go.id dan email [email protected]," bunyi keterangan foto yang diunggah LNSW.

Pemerintah menargetkan coretax system mulai diimplementasikan pada awal tahun depan. Coretax system direncanakan mencakup 21 proses bisnis.

Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Baca Juga: DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : LNSW, surat keterangan bebas, PPN, SKB, SKB PPN, coretax, coretax system, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Jum'at, 18 April 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Jum'at, 18 April 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja