Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

A+
A-
2
A+
A-
2
Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Pengumuman Layanan SKB PPN. (foto: akun medsos LNSW)

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga National Single Window (LNSW) mengumumkan penyesuaian batas waktu penyampaian permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN yang dapat dimanfaatkan pada tahun ini.

LNSW menyatakan penyampaian permohonan SKB PPN yang akan dimanfaatkan pada 2024 adalah paling lambat pada hari ini, 24 Desember 2024. Adapun penyesuaian batas waktu permohonan SKB PPN tersebut sejalan dengan rencana implementasi coretax administration system.

"Sehubungan akan diimplementasikannya sistem inti administrasi perpajakan, dengan ini dimohon kepada pelaku usaha untuk…menyampaikan permohonan SKB PPN yang akan dimanfaatkan di tahun 2024, paling lambat 24 Desember 2024," bunyi pengumuman LNSW di media sosial, dikutip pada Selasa (24/12/2024).

Baca Juga: Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Untuk diperhatikan, penyampaian permohonan SKB PPN yang akan dimanfaatkan pada tahun depan dapat dimulai pada 1 Januari 2025.

Sebagai informasi, pemerintah melalui PP 49/2022 mengatur pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang kena pajak (BKP) tertentu, yang beberapa di antaranya memerlukan SKB agar BKP ini tidak dikenakan PPN.

Apabila BKP ini diimpor, pelaku usaha harus menyampaikan permohonan SKB PPN pada sistem Indonesia National Single Window (INSW). Aplikasi sistem SKB PPN dapat diakses melalui alamat https://skbppn.insw.go.id/.

Baca Juga: Ajukan Permohonan Pindah Kantor Pajak, WP Perlu Lampirkan KTP Terbaru

"Jika ada pertanyaan, silakan menghubungi petugas kami melalui live chat pada www.insw.go.id dan email [email protected]," bunyi keterangan foto yang diunggah LNSW.

Pemerintah menargetkan coretax system mulai diimplementasikan pada awal tahun depan. Coretax system direncanakan mencakup 21 proses bisnis.

Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Baca Juga: PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : LNSW, surat keterangan bebas, PPN, SKB, SKB PPN, coretax, coretax system, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:00 WIB
KPP PRATAMA SINTANG

Fiskus Edukasi Pedagang Emas Soal Mekanisme Faktur Pajak Digunggung

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%