Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

A+
A-
2
A+
A-
2
Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Pengumuman Layanan SKB PPN. (foto: akun medsos LNSW)

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga National Single Window (LNSW) mengumumkan penyesuaian batas waktu penyampaian permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN yang dapat dimanfaatkan pada tahun ini.

LNSW menyatakan penyampaian permohonan SKB PPN yang akan dimanfaatkan pada 2024 adalah paling lambat pada hari ini, 24 Desember 2024. Adapun penyesuaian batas waktu permohonan SKB PPN tersebut sejalan dengan rencana implementasi coretax administration system.

"Sehubungan akan diimplementasikannya sistem inti administrasi perpajakan, dengan ini dimohon kepada pelaku usaha untuk…menyampaikan permohonan SKB PPN yang akan dimanfaatkan di tahun 2024, paling lambat 24 Desember 2024," bunyi pengumuman LNSW di media sosial, dikutip pada Selasa (24/12/2024).

Baca Juga: Warning Prabowo: Bayar Pajak Jangan Palsu-Palsu

Untuk diperhatikan, penyampaian permohonan SKB PPN yang akan dimanfaatkan pada tahun depan dapat dimulai pada 1 Januari 2025.

Sebagai informasi, pemerintah melalui PP 49/2022 mengatur pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang kena pajak (BKP) tertentu, yang beberapa di antaranya memerlukan SKB agar BKP ini tidak dikenakan PPN.

Apabila BKP ini diimpor, pelaku usaha harus menyampaikan permohonan SKB PPN pada sistem Indonesia National Single Window (INSW). Aplikasi sistem SKB PPN dapat diakses melalui alamat https://skbppn.insw.go.id/.

Baca Juga: Lakukan Penagihan, Kantor Pajak Sita Tanah Kosong Rp750 Juta Milik WP

"Jika ada pertanyaan, silakan menghubungi petugas kami melalui live chat pada www.insw.go.id dan email [email protected]," bunyi keterangan foto yang diunggah LNSW.

Pemerintah menargetkan coretax system mulai diimplementasikan pada awal tahun depan. Coretax system direncanakan mencakup 21 proses bisnis.

Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Baca Juga: Dapat Insentif Pajak, Pembentukan KEK Diharap Dorong Industrialisasi

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : LNSW, surat keterangan bebas, PPN, SKB, SKB PPN, coretax, coretax system, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 Juli 2025 | 11:00 WIB
KABUPATEN NIAS SELATAN

Bupati Imbau Aparatur Daerah Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas

Rabu, 23 Juli 2025 | 10:55 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Early Bird akan Berakhir! Training Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh & PPN

Rabu, 23 Juli 2025 | 10:30 WIB
PER-7/PJ/2025

PKP Tak Bisa Pakai Kantor Virtual Hanya untuk Alamat Surat-Menyurat

Rabu, 23 Juli 2025 | 09:45 WIB
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Kenali Profesi Pajak, Mahasiswa Perpajakan UII Kunjungi Menara DDTC

berita pilihan

Kamis, 24 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Warning Prabowo: Bayar Pajak Jangan Palsu-Palsu

Kamis, 24 Juli 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dapat Insentif Pajak, Pembentukan KEK Diharap Dorong Industrialisasi

Kamis, 24 Juli 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kripto Jadi Instrumen Keuangan, Aturan Pajak Segera Direvisi

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:45 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ada 2 Faktor Ini, Airlangga Optimistis Ekonomi Tumbuh Sesuai Target

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi ‘Tax Firm of the Year’ di Asia Pacific Tax Awards

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

War Kuota USKP Dimulai Besok Jam 8.00 WIB

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Kembali Tekankan Deregulasi