Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Coretax Akomodasi Perubahan Bahasa dan Mata Uang dalam Pembukuan

A+
A-
1
A+
A-
1
Coretax Akomodasi Perubahan Bahasa dan Mata Uang dalam Pembukuan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat melakukan perubahan bahasa dan satuan mata uang dalam pembukuan atau pencatatan melalui portal wajib pajak pada coretax administration system.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No PER-8/PJ/2025. Wajib pajak yang hendak melakukan perubahan pembukuan ini juga harus mengikuti prinsip taat asas.

"Wajib pajak ... dapat mengubah bahasa dan satuan mata uang dalam pembukuan atau pencatatannya dari bahasa Inggris dan satuan mata uang rupiah... sepanjang memenuhi prinsip taat asas," bunyi Pasal 30 ayat (1) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Rabu (4/6/2025).

Baca Juga: Aturan Baru Layanan Administrasi Pajak Era Coretax, Unduh di Sini!

Berdasarkan PER-8/PJ/2025, terdapat 2 pilihan perubahan pembukuan bagi wajib pajak. Pertama, mengubah pembukuan menjadi bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

Kedua, mengubah pembukuan menjadi bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah dengan mengajukan permohonan pencabutan nomor administrasi pemberitahuan yang telah diperoleh sebelumnya secara tertulis kepada DJP.

Setelah mengajukan permohonan secara tertulis ke DJP, wajib pajak perlu menyampaikan ulang pemberitahuan penyelenggaraan pembukuan lewat coretax sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) PER-8/PJ/2025.

Baca Juga: Kemenkeu Mulai Integrasikan Layanan Pajak-Kepabeanan di Bandara

Permohonan tertulis tersebut diajukan paling lambat 3 bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah dimulai.

Setelah itu, DJP akan melakukan penelitian atas permohonan wajib pajak. Berikutnya, kepala kantor wilayah DJP akan menerbitkan pemberitahuan secara online melalui laman coretax.

Ada 2 jenis informasi yang nantinya disampaikan DJP. Keduanya yakni surat pemberitahuan pencabutan atas nomor administrasi pemberitahuan, serta surat penolakan pencabutan dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan. (dik)

Baca Juga: SPT Tahunan Era Coretax, Ada 7 Tabel Harta yang Bisa Diisi WP OP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-8/PJ/2025, coretax administration system, coretax, pembukuan, bahasa inggris, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 23 Juni 2025

Kamis, 05 Juni 2025 | 11:30 WIB
KONSEP DASAR PAJAK

Ternyata Ada Kaitan Antara Pajak dan Pembentukan Negara, Seperti Apa?

Kamis, 05 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Persyaratan Formal dan Material atas Pembuatan Faktur Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Targetkan Indonesia Jadi Anggota Penuh OECD pada 2027

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Aturan Baru Layanan Administrasi Pajak Era Coretax, Unduh di Sini!

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Mulai Integrasikan Layanan Pajak-Kepabeanan di Bandara

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

SPT Tahunan Era Coretax, Ada 7 Tabel Harta yang Bisa Diisi WP OP

Jum'at, 06 Juni 2025 | 07:30 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Kepada ASN Baru Kemenkeu, Begini Pesan Sri Mulyani

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?