Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

A+
A-
6
A+
A-
6
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Nora Galuh Candra Asmarani,
DDTCNews Tax Law Surveillance

Pertanyaan:

Perkenalkan, saya Yohanes. Saya merupakan karyawan di salah satu perusahaan swasta di Flores Timur, NTT. Saya ingin bertanya, apakah setelah coretax berlaku, DJP akan sepenuhnya mengirimkan surat atau dokumen ke wajib pajak melalui coretax saja? Apakah wajib pajak masih bisa memilih untuk tetap menggunakan sarana pengiriman lewat pos?

Jika wajib pajak masih bisa memilih untuk menggunakan pengiriman lewat pos, tanggal mana yang ditetapkan sebagai tanggal pengiriman dan penerimaan surat atau dokumen? Apakah tanggal yang tertera di coretax atau yang tertera di surat? Mohon konfirmasinya. Terima kasih.

Yohanes, Flores Timur.

Baca Juga: Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini

Jawaban:

Terimakasih Bapak Yohanes atas pertanyaannya. Terkait dengan saluran pengiriman surat dan dokumen perpajakan dari Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak pasca berlakunya coretax telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024).

Merujuk Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) PMK 81/2024, menteri keuangan, direktur jenderal (dirjen) pajak, dan pejabat tertentu di lingkungan DJP diberikan kewenangan untuk menerbitkan keputusan dalam bentuk elektronik. Keputusan dalam bentuk elektronik tersebut dapat berupa:

  1. Surat Tagihan Pajak (STP);
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
  3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
  4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
  5. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
  6. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB);
  7. STP PBB;
  8. Surat Keputusan Pembetulan;
  9. Surat Keputusan Persetujuan Bersama;
  10. Surat Keputusan Keberatan;
  11. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
  12. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
  13. Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB;
  14. Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB;
  15. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, termasuk pengurangan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau SKP PBB;
  16. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, termasuk pembatalan atas SPPT, SKP PBB, atau STP PBB;
  17. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
  18. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
  19. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
  20. Surat Keputusan Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga;
  21. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;
  22. Surat Keputusan Pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer;
  23. surat pemberitahuan;
  24. surat teguran;
  25. surat peringatan;
  26. surat keterangan;
  27. surat persetujuan; dan
  28. surat penolakan.

Selain keputusan dan ketetapan tersebut, Pasal 11 ayat (6) PMK 81/2024 juga mengatur kewenangan penerbitan dokumen elektronik yang dapat berupa surat permintaan, surat undangan, berita acara, risalah, dan nota perhitungan.

Baca Juga: Simak! Keterangan Lengkap DJP Soal Penghapusan Sanksi Pasca-Coretax

Keputusan dan dokumen elektronik tersebut memiliki kekuatan hukum sama dengan keputusan dan dokumen dalam bentuk kertas. Selain itu, apabila DJP menerbitkan keputusan dan dokumen dalam bentuk elektronik maka keputusan dan dokumen dalam bentuk kertas tidak diterbitkan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (9) PMK 81/2024.

Adapun dirjen pajak akan mengirimkan keputusan dan dokumen elektronik tersebut kepada wajib pajak melalui akun wajib pajak (coretax) dan/atau pos elektronik (email) wajib pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi DJP.

Untuk keputusan dan dokumen yang dikirim secara elektronik, tanggal pengiriman melalui akun coretax wajib pajak dan/atau email wajib pajak tersebut juga merupakan tanggal: (i) keputusan elektronik dan dokumen dikirim oleh dirjen pajak; (ii) serta keputusan dan dokumen elektronik diterima oleh wajib pajak.

Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Apabila mengacu pada sosialisasi DJP, akun coretax serta email wajib pajak memang akan menjadi saluran utama dalam pengiriman keputusan dan dokumen ke wajib pajak. Hal ini lantaran pascaberlakunya coretax, pelaksanaan dan pemenuhan kewajiban perpajakan akan dilaksanakan secara serba-elektronik, terutama melalui coretax.

Kendati demikian, pengiriman keputusan dan dokumen dalam bentuk kertas di antaranya melalui pos atau jasa ekspedisi masih dimungkinkan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) PMK 81/2024.

Berdasarkan pasal tersebut, apabila terdapat permintaan dari wajib pajak atau berdasarkan pertimbangan tertentu dari dirjen pajak maka kertas hasil cetakan dari keputusan dan dokumen elektronik dapat dikirimkan.

Baca Juga: Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Pengiriman hasil cetakan dari keputusan dan dokumen elektronik tersebut bisa dilakukan melalui di antara 3 saluran: (i) secara langsung; (ii) melalui faksimile dengan bukti pengiriman faksimile; atau (iii) melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Sehubungan dengan pertanyaan yang Bapak Yohanes ajukan, apabila suatu keputusan atau dokumen elektronik disampaikan melalui lebih dari 1 saluran penyampaian maka ketentuan tanggal pengiriman oleh dirjen dan tanggal penerimaan oleh wajib pajak tergantung pada kondisi berikut:

  1. Tanggal pengiriman ke akun wajib pajak (coretax). Hal ini berlaku apabila wajib pajak telah memberikan persetujuan untuk menggunakan akun wajib pajak sebagai sarana penerimaan keputusan dan dokumen perpajakan; atau
  2. Tanggal yang lebih dahulu antara pengiriman email atau pengiriman keputusan/dokumen secara fisik. Hal ini berlaku apabila wajib pajak belum memberikan persetujuan untuk menggunakan akun wajib pajak.

Adapun persetujuan untuk menggunakan akun wajib pajak (coretax) sebagai sarana penerimaan keputusan dan dokumen perpajakan dilakukan pada saat aktivasi akun. Mengacu pada Pasal 6 ayat (3) PMK 81/2024, nantinya aktivasi akun tersebut bisa dilakukan melalui portal wajib pajak (coretax) atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Baca Juga: DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)

Baca Juga: Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Coretax, coretax system, administrasi pajak, akun wajib pajak, dokumen pajak, coretax

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 21:15 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Akhirnya Rilis Keterangan Tertulis Soal Pengkreditan Pajak Masukan

Kamis, 20 Februari 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bikin Kode Billing PPN secara Mandiri atas Jasa dari Luar Negeri

Kamis, 20 Februari 2025 | 17:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI MANILA

Memahami Tantangan dan Peluang ‘Tax Administration 3.0’ Era Digital

Kamis, 20 Februari 2025 | 12:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Bingung dengan Pop-Up Notifikasi Eror Coretax? Cek Panduannya di Sini

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini