Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Coretax Dibutuhkan untuk Naikkan Tax Ratio, Ini Kata Anggota DEN

A+
A-
3
A+
A-
3
Coretax Dibutuhkan untuk Naikkan Tax Ratio, Ini Kata Anggota DEN

Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Chatib Basri. (foto: hasil tangkapan layar akun medsos Gita Wirjawan)

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memandang upaya meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio) memerlukan strategi yang tepat.

Anggota DEN Chatib Basri mengatakan peningkatan tax ratio secara umum dapat dilakukan dengan 2 cara, yakni menaikkan tarif pajak dan reformasi administrasi pajak. Dia menilai reformasi pajak akan berdampak lebih besar ketimbang sekadar menaikkan tarif pajak.

"Bisa saja meningkatkan tax rate. Jadi, pajaknya dinaikin, tetapi itu additional revenue-nya tetap enggak banyak. Kenapa? Karena tax base-nya itu enggak meluas," katanya dalam Podcast Endgame yang diunggah akun Youtube Gita Wirjawan, dikutip pada Jumat (7/3/2025).

Baca Juga: Sisa 1 Hari Lagi! Pendaftaran Seminar DDTC soal Pajak Minimum Global

Chatib sempat membuat studi mengenai peningkatan tax ratio bersama kedua koleganya, Benjamin Olken dan Rema Hanna. Dalam studinya, kenaikan tarif pajak tidak akan signifikan meningkatkan tax ratio tanpa dibarengi dengan peningkatan kepatuhan pajak.

Oleh karena itu, pemerintah perlu fokus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salah satu upaya yang dapat dilakukan ialah dengan memanfaatkan teknologi digital dalam memberikan pelayanan dan pengawasan kepada wajib pajak.

Hal tersebut dinilai penting mengingat jumlah account representative (AR) di kantor pelayanan pajak (KPP) terbatas sehingga tidak akan mampu menjangkau seluruh wajib pajak.

Baca Juga: Syarat Permohonan Pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan Kini Ditambah

"Kalau [peningkatan] compliance ini bertahap dilakukan, gue percaya tax ratio bisa naik. Tetapi syaratnya adalah digitalisasi harus dilakukan," ujarnya.

Chatib menilai penerapan coretax system memang menjadi kebutuhan dalam peningkatan tax ratio. Meski masih dihadapkan pada berbagai kendala di tahap awal, coretax system bakal membuat proses bisnis di bidang pajak menjadi lebih terukur dan serba-otomatis.

Menurutnya, coretax system akan berjalan lebih optimal jika telah dilengkapi dengan berbagai data. Dengan data yang mumpuni, otoritas dapat melakukan identifikasi dan memetakan perilaku ekonomi wajib pajak sehingga memudahkan pengawasan.

Baca Juga: Buku yang Wajib Dibaca untuk Pahami Konteks PPN secara Komprehensif

World Bank telah melaporkan tax gap—selisih antara yang benar-benar diperoleh dan yang seharusnya diperoleh—Indonesia mencapai 6,4% dari PDB atau setara dengan Rp1.500 triliun.

Angka tersebut terdiri atas 3,7% PDB tax gap yang timbul karena gap kepatuhan, dan 2,7% PDB lainnya timbul akibat gap kebijakan.

Berkaca dari data tax gap tersebut, Chatib memperkirakan tax ratio Indonesia dapat mencapai 17% apabila pemerintah melaksanakan langkah optimalisasi penerimaan dengan baik.

Baca Juga: Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pelaporan SPT dalam PMK 81/2024

"Ini tergantung speed atau seberapa cepatnya. Kalau ini committed semua, mestinya sih bisa dilakukan di dalam berapa tahun," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DEN, chatib basri, coretax system, coretax, tax ratio, kepatuhan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 09 Maret 2025 | 08:30 WIB
KOTA DEPOK

SPPT Sudah Disebar, WP Diimbau Segera Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Minggu, 09 Maret 2025 | 08:00 WIB
PMK 17/2025

Tersangka Pajak Bisa Ditahan Penyidik saat Proses Pemeriksaan

Minggu, 09 Maret 2025 | 07:30 WIB
PMK 19/2025

Serap Gabah Dalam Negeri, Pemerintah Bakal Investasi ke Bulog

Minggu, 09 Maret 2025 | 07:00 WIB
SE-1/PJ/2025

Dirjen Pajak Rilis Panduan terkait PPh dan PPN atas Komisi Reasuransi

berita pilihan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:40 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Sisa 1 Hari Lagi! Pendaftaran Seminar DDTC soal Pajak Minimum Global

Senin, 10 Maret 2025 | 11:30 WIB
PMK 15/2025

Syarat Permohonan Pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan Kini Ditambah

Senin, 10 Maret 2025 | 11:15 WIB
RESENSI BUKU

Buku yang Wajib Dibaca untuk Pahami Konteks PPN secara Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pelaporan SPT dalam PMK 81/2024

Senin, 10 Maret 2025 | 09:45 WIB
SUKUK TABUNGAN

Penawaran Dibuka, Investor Bisa Beli ST014 Saat Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 09:30 WIB
PENG-20/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman Soal Layanan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi

Senin, 10 Maret 2025 | 09:00 WIB
KABUPATEN PURWOREJO

Cuma Sebulan! Program Pemutihan Pajak Diadakan Lagi di Daerah Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 07:47 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Pemeriksaan Ulang Atas WP Bisa Dilakukan Jika Ada Data Baru

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Komitmen Bebaskan Tip dan Uang Lembur dari Pajak Penghasilan