Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Cuma Sebulan! Program Pemutihan Pajak Diadakan Lagi di Daerah Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Cuma Sebulan! Program Pemutihan Pajak Diadakan Lagi di Daerah Ini

PURWOREJO, DDTCNews – Pemkab Purworejo, Jawa Tengah mengadakan kembali program penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah. Program ini diadakan untuk memeriahkan HUT ke-194 kabupaten tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo Agus Ari Setiadi mengatakan pemutihan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak pada bulan Ramadan.

"Silakan bareng- bareng, bayarlah pajak yang kiranya masih belum terbayar pada tahun-tahun sebelumnya antara 2013-2024," katanya, dikutip pada Senin (10/3/2025).

Baca Juga: Agar Tak Kena Denda, Indro Warkop Ingatkan WP segera Lapor SPT Tahunan

Agus menuturkan pemutihan denda pajak daerah hanya berlaku selama sebulan, mulai dari 1 hingga 31 Maret 2025. Kebijakan tersebut berlaku untuk semua jenis pajak daerah yang berlaku di kabupaten tersebut.

Pajak daerah tersebut meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak air tanah, pajak reklame, pajak sarang burung walet, dan pajak barang jasa tertentu (PBJT).

Sementara itu, PBJT yang berlaku di Kabupaten Purworejo ialah PBJT atas makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Baca Juga: Banyak Insentif, PM Malaysia Minta Penerimaan Pajak Tetap Dioptimalkan

Agus menjelaskan denda pajak daerah di Kabupaten Purworejo utamanya berasal dari PBB, yaitu senilai Rp17 miliar. Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk segera memanfaatkan pemutihan denda pajak daerah mengingat periodenya sangat terbatas.

Program pemutihan pajak daerah dapat dimanfaatkan seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan insentif ini, seluruh denda atas tunggakan tersebut akan dihapus sehingga wajib pajak tinggal membayar pokok pajaknya.

"Kami mengimbau untuk manfaatkan karena program ini hanya 1 bulan dan tidak setiap saat. Eman-eman, terutama yang mempunyai tunggakan bertahun- tahun karena dendanya juga cukup banyak," ujar Agus seperti dilansir purworejo24.com. (rig)

Baca Juga: Trump Siapkan Insentif Khusus bagi WP yang Beli Mobil Dalam Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten purworejo, pajak, pajak daerah, pemutihan pajak, PBB, pajak restoran, PBB-P2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 09 Maret 2025 | 10:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cek Validitas Sertifikat Digital dan Kode Otorisasi di Coretax

Minggu, 09 Maret 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI RIAU

Bikin Unit Baru, Gubernur Ingin Mudahkan WP Bayar Pajak Kendaraan

Minggu, 09 Maret 2025 | 09:00 WIB
SE-1/PB/2025

DJPb Rilis Surat Edaran terkait Perpajakan Pejabat Perbendaharaan

berita pilihan

Senin, 10 Maret 2025 | 15:31 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengemudi Ojol Dapat Bonus Lebaran Cash! Nilainya Ikut Keaktifan Kerja

Senin, 10 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Insentif Khusus bagi WP yang Beli Mobil Dalam Negeri

Senin, 10 Maret 2025 | 14:00 WIB
KOTA TANGERANG SELATAN

Tangsel Revisi Perda Pajak Daerah, Tinggal Tunggu Persetujuan Gubernur

Senin, 10 Maret 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Diimbau Manfaatkan Data Tax Amnesty untuk Petakan Kepatuhan WP

Senin, 10 Maret 2025 | 13:11 WIB
CORETAX SYSTEM

Ada Tombol ‘Posting SPT’ di Menu Konsep SPT Masa PPN, Apa Fungsinya?

Senin, 10 Maret 2025 | 13:00 WIB
PER-2/BC/2025

DJBC Rilis Aturan Pelaksana Terbaru soal Audit Kepabeanan dan Cukai

Senin, 10 Maret 2025 | 12:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Pelaporan SPT Masa PPN Januari 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:40 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Sisa 1 Hari Lagi! Pendaftaran Seminar DDTC soal Pajak Minimum Global