Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Rakyat Diminta Bayar Pajak, Pemda Janji Kembalikan ke Fasilitas Publik

A+
A-
1
A+
A-
1
Rakyat Diminta Bayar Pajak, Pemda Janji Kembalikan ke Fasilitas Publik

Ilustrasi.

TUBAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Tuban, Jawa Timur telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2025 kepada wajib pajak.

Kepala BPKPAD Kabupaten Tuban Agung Tri Wibowo mengatakan wajib pajak dapat segera membayar PBB-P2 setelah menerima SPPT. Dia memastikan pemkab akan mengelola pajak daerah tersebut dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

"Setiap rupiah yang dibayarkan oleh masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik lainnya," katanya, dikutip pada Jumat (7/3/2025).

Baca Juga: Bikin Unit Baru, Gubernur Ingin Mudahkan WP Bayar Pajak Kendaraan

Agung mengatakan terdapat 748.761 lembar SPPT PBB-P2 yang ditetapkan pada tahun ini, senilai total Rp45,96 miliar. Pendistribusian SPPT PBB-P2 telah dilaksanakan melalui kecamatan pada 24-25 Februari 2025, untuk kemudian diteruskan ke desa dan alamat wajib pajak.

Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 telah ditetapkan pada 31 Agustus 2025. Wajib pajak pun diimbau untuk segera melaksanakan kewajibannya agar terhindar dari sanksi berupa denda.

Dia menjelaskan Bupati tuban Aditya Halindra Faridzky telah memerintahkan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), termasuk PBB-P2. Selain itu, pengelolaan pajak daerah terus diperbaiki untuk memastikan manfaatnya pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: SPPT Sudah Disebar, WP Diimbau Segera Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

BPKPAD telah memiliki tim intensifikasi pemungutan pajak daerah yang diharapkan memperkuat koordinasinya dengan perangkat desa. Bersama perangkat desa, tim dari BPKPAD ini akan terus menyosialisasikan kebijakan pajak daerah kepada masyarakat.

Di sisi lain, BPKPAD juga menyediakan pelayanan pembayaran pajak secara elektronik untuk memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajibannya, seperti melalui Bank Jatim.

"Kami mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembayaran digital yang semakin mudah diakses sehingga tidak ada alasan untuk terlambat atau menunda pembayaran pajak," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Realisasi Stagnan, Gubernur Perintahkan Bapenda Kejar Pajak Daerah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, SPPT, Tuban

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 17:45 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline

Rabu, 26 Februari 2025 | 12:30 WIB
KOTA MALANG

Tingkatkan PAD, Pemkot Bakal Pungut Retribusi Sampah dan Sewa Aset

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Pemprov Ingin Pajaki Kendaraan dengan Pelat Luar Daerah, Ini Sebabnya

Selasa, 25 Februari 2025 | 09:45 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Ada Perubahan Pelaporan e-SPOP PBB, Kantor Pajak Adakan Sosialisasi

berita pilihan

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Komitmen Bebaskan Tip dan Uang Lembur dari Pajak Penghasilan

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:00 WIB
PMK 15/2025

DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Ulang Jika Ada Data Baru, Ini Aturannya

Minggu, 09 Maret 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo: Danantara Konsolidasikan Aset untuk Tingkatkan Daya Saing

Minggu, 09 Maret 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Siap Optimalkan Penyaluran KUR

Minggu, 09 Maret 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Pangkas Tarif PPh untuk Perusahaan Manufaktur Dalam Negeri

Minggu, 09 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Insentif Diskon PPN atas Tiket Pesawat

Minggu, 09 Maret 2025 | 10:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cek Validitas Sertifikat Digital dan Kode Otorisasi di Coretax

Minggu, 09 Maret 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI RIAU

Bikin Unit Baru, Gubernur Ingin Mudahkan WP Bayar Pajak Kendaraan

Minggu, 09 Maret 2025 | 09:00 WIB
SE-1/PB/2025

DJPb Rilis Surat Edaran terkait Perpajakan Pejabat Perbendaharaan