Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Realisasi Stagnan, Gubernur Perintahkan Bapenda Kejar Pajak Daerah

A+
A-
1
A+
A-
1
Realisasi Stagnan, Gubernur Perintahkan Bapenda Kejar Pajak Daerah

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Gubernur Riau Abdul Wahid memerintahkan jajarannya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Abdul Wahid mengatakan realisasi pajak daerah dalam beberapa tahun terakhir cenderung stagnan. Menurutnya, basis pajak perlu diperluas agar penerimaan daerah mampu tumbuh setiap tahun.

"Mengapa pendapatan kita stagnan, sementara jumlah kendaraan dan penggunaan BBM terus meningkat setiap tahun? Harus ada solusi agar penerimaan pajak bisa maksimal," katanya, dikutip pada Sabtu (8/3/2025).

Baca Juga: Hiburan Malam Tutup selama Ramadan, Penerimaan Pajak Diproyeksi Turun

Abdul Wahid mengatakan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak stagnan di angka Rp1,5 triliun pada 2023 dan 2024. Menurutnya, realisasi pajak daerah ini semestinya meningkat seiring dengan penambahan unit kendaraan bermotor dan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Di sisi lain, dia menyoroti tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor yang masih rendah, berkisar 30% hingga 40%. Agar realisasi pajak daerah daerah meningkat, Bapenda juga perlu bekerja keras untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, ditemukan pula kekeliruan dalam penetapan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang terutang. Sebagai pajak yang dilaksanakan dengan prinsip official assessment, Bapenda harus memastikan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB ditetapkan secara benar.

Baca Juga: Cuma Sebulan! Program Pemutihan Pajak Diadakan Lagi di Daerah Ini

Sejak dilantik sebagai gubernur, Abdul Wahid telah memerintahkan Bapenda untuk memperbaiki tata kelola pajak daerah menjadi berbasis digital. Menurutnya, sistem yang baru diharapkan mampu membantu Bapenda memperkuat pengawasan kepada wajib pajak, terutama dari sektor korporasi dan instansi pemerintah yang diduga turut lalai dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

"Jangan hanya rakyat yang ditagih pajak, sementara perusahaan dan instansi pemerintah justru menunggak. Ini bagian dari transparansi yang harus kita dorong," ujarnya dilansir bertuahpos.com.

Abdul Wahid menambahkan digitalisasi juga akan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Sebab, kendala dalam pembayaran pajak daerah antara lain syarat wajib membawa KTP.

Baca Juga: Bikin Unit Baru, Gubernur Ingin Mudahkan WP Bayar Pajak Kendaraan

Ke depan, Bapenda akan menggandeng perbankan untuk melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor di daerah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, penerimaan pajak, target pajak, PAD, kepatuhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Maret 2025 | 06:43 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kosmetik hingga Tas Impor Kena PPh 22 dengan Tarif 5% Mulai Hari Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:00 WIB
PROVINSI RIAU

Tingkatkan PAD, Pemprov Ini Bakal Pungut Pajak Kendaraan atas Kapal

berita pilihan

Senin, 10 Maret 2025 | 12:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Pelaporan SPT Masa PPN Januari 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:40 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Sisa 1 Hari Lagi! Pendaftaran Seminar DDTC soal Pajak Minimum Global

Senin, 10 Maret 2025 | 11:30 WIB
PMK 15/2025

Syarat Permohonan Pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan Kini Ditambah

Senin, 10 Maret 2025 | 11:15 WIB
RESENSI BUKU

Buku yang Wajib Dibaca untuk Pahami Konteks PPN secara Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pelaporan SPT dalam PMK 81/2024

Senin, 10 Maret 2025 | 09:45 WIB
SUKUK TABUNGAN

Penawaran Dibuka, Investor Bisa Beli ST014 Saat Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 09:30 WIB
PENG-20/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman Soal Layanan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi

Senin, 10 Maret 2025 | 09:00 WIB
KABUPATEN PURWOREJO

Cuma Sebulan! Program Pemutihan Pajak Diadakan Lagi di Daerah Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 07:47 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Pemeriksaan Ulang Atas WP Bisa Dilakukan Jika Ada Data Baru