Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Realisasi Stagnan, Gubernur Perintahkan Bapenda Kejar Pajak Daerah

A+
A-
1
A+
A-
1
Realisasi Stagnan, Gubernur Perintahkan Bapenda Kejar Pajak Daerah

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Gubernur Riau Abdul Wahid memerintahkan jajarannya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Abdul Wahid mengatakan realisasi pajak daerah dalam beberapa tahun terakhir cenderung stagnan. Menurutnya, basis pajak perlu diperluas agar penerimaan daerah mampu tumbuh setiap tahun.

"Mengapa pendapatan kita stagnan, sementara jumlah kendaraan dan penggunaan BBM terus meningkat setiap tahun? Harus ada solusi agar penerimaan pajak bisa maksimal," katanya, dikutip pada Sabtu (8/3/2025).

Baca Juga: NPWP Jadi Syarat Industri Laporkan SIINas, Kantor Pajak Beri Catatan

Abdul Wahid mengatakan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak stagnan di angka Rp1,5 triliun pada 2023 dan 2024. Menurutnya, realisasi pajak daerah ini semestinya meningkat seiring dengan penambahan unit kendaraan bermotor dan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Di sisi lain, dia menyoroti tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor yang masih rendah, berkisar 30% hingga 40%. Agar realisasi pajak daerah daerah meningkat, Bapenda juga perlu bekerja keras untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, ditemukan pula kekeliruan dalam penetapan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang terutang. Sebagai pajak yang dilaksanakan dengan prinsip official assessment, Bapenda harus memastikan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB ditetapkan secara benar.

Baca Juga: Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Sejak dilantik sebagai gubernur, Abdul Wahid telah memerintahkan Bapenda untuk memperbaiki tata kelola pajak daerah menjadi berbasis digital. Menurutnya, sistem yang baru diharapkan mampu membantu Bapenda memperkuat pengawasan kepada wajib pajak, terutama dari sektor korporasi dan instansi pemerintah yang diduga turut lalai dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

"Jangan hanya rakyat yang ditagih pajak, sementara perusahaan dan instansi pemerintah justru menunggak. Ini bagian dari transparansi yang harus kita dorong," ujarnya dilansir bertuahpos.com.

Abdul Wahid menambahkan digitalisasi juga akan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Sebab, kendala dalam pembayaran pajak daerah antara lain syarat wajib membawa KTP.

Baca Juga: Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Ke depan, Bapenda akan menggandeng perbankan untuk melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor di daerah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, penerimaan pajak, target pajak, PAD, kepatuhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Mei 2025 | 08:51 WIB
LAPORAN FOKUS

Mendengar Harapan Publik untuk Dirjen Pajak yang Baru

Selasa, 27 Mei 2025 | 07:31 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Harus Tahu! Poin Penting di Perdirjen Baru Soal SPT, Bupot, Faktur

Senin, 26 Mei 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BEKASI

Gencarkan Penagihan Pajak, Pemda Sasar Rumah Makan dan Restoran

berita pilihan

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SAMARINDA

Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:14 WIB
KMK-1/MK/EF/2025

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:30 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER 11/PJ/2025

PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak