Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bikin Unit Baru, Gubernur Ingin Mudahkan WP Bayar Pajak Kendaraan

A+
A-
0
A+
A-
0
Bikin Unit Baru, Gubernur Ingin Mudahkan WP Bayar Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Gubernur Riau Abdul Wahib menyoroti stagnasi penerimaan pajak daerah Provinsi Riau yang stagnan pada level Rp1,5 triliun pada 2023 dan 2024.

Menurut Wahid, stagnasi pendapatan asli daerah (PAD) disebabkan oleh lemahnya penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

"Bapenda ini adalah kas daerah. Uang dan nafas kita ada di sini. Mengapa pendapatan kita stagnan? Harus ada solusi agar penerimaan pajak bisa maksimal," katanya, dikutip pada Minggu (9/3/2025).

Baca Juga: Trump Komitmen Bebaskan Tip dan Uang Lembur dari Pajak Penghasilan

Mengingat jumlah kendaraan bermotor dan konsumsi BBM terus naik, penerimaan PKB dan PBBKB seharusnya juga ikut naik. Namun, PAD Riau justru cenderung stagnan.

"Setiap tahun jumlah kendaraan bertambah, penggunaan bahan bakar bertambah, kita sedang kaji solusinya agar pendapatan meningkat pada tahun ini dan tahun berikutnya," tutur Wahid.

Wahid menjelaskan rendahnya PAD disebabkan oleh ketidakpatuhan. Hingga saat ini, baru sekitar 40% wajib pajak yang patuh membayar pajak. Untuk itu, lanjutnya, pemprov akan mempermudah pembayaran pajak.

Baca Juga: DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Ulang Jika Ada Data Baru, Ini Aturannya

"Kami akan buat unit-unit baru untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, karena bukan berarti mereka tidak mau membayar pajak, tetapi sulitnya membayar pajak. Maka prosesnya akan kami maksimalkan semudah mungkin," ujar Wahid.

Lebih lanjut, Wahid menuturkan pemprov juga akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak badan dan instansi pemerintah.

"Bagi swasta dan instansi yang tidak membayar pajak diumumkan. Jadi, jelas jangan rakyat saja yang ditagih pajak, tapi pemerintah sendiri tidak bayar pajak," katanya. (rig)

Baca Juga: Trump Bakal Pangkas Tarif PPh untuk Perusahaan Manufaktur Dalam Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi riau, pajak, pajak daerah, pajak kendaraan, kepatuhan pajak, pendapatan asli daerah, PAD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 08 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Jangan Salah! Sanksi Keterlambatan Upload Faktur Pajak Tak Dihapus

Jum'at, 07 Maret 2025 | 20:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Entitas Induk Utama dalam Pajak Minimum Global?

Jum'at, 07 Maret 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Kemenkeu dan Kejaksaan Komitmen Tingkatkan Koordinasi Penyidikan Pajak

Jum'at, 07 Maret 2025 | 17:30 WIB
PMK 15/2025

Tidak Hadiri PAHP, WP Bisa Dianggap Setujui Hasil Pemeriksaan Pajak

berita pilihan

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Komitmen Bebaskan Tip dan Uang Lembur dari Pajak Penghasilan

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:00 WIB
PMK 15/2025

DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Ulang Jika Ada Data Baru, Ini Aturannya

Minggu, 09 Maret 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo: Danantara Konsolidasikan Aset untuk Tingkatkan Daya Saing

Minggu, 09 Maret 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Siap Optimalkan Penyaluran KUR

Minggu, 09 Maret 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Pangkas Tarif PPh untuk Perusahaan Manufaktur Dalam Negeri

Minggu, 09 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Insentif Diskon PPN atas Tiket Pesawat

Minggu, 09 Maret 2025 | 10:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cek Validitas Sertifikat Digital dan Kode Otorisasi di Coretax

Minggu, 09 Maret 2025 | 09:00 WIB
SE-1/PB/2025

DJPb Rilis Surat Edaran terkait Perpajakan Pejabat Perbendaharaan

Minggu, 09 Maret 2025 | 08:30 WIB
KOTA DEPOK

SPPT Sudah Disebar, WP Diimbau Segera Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo