Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tidak Hadiri PAHP, WP Bisa Dianggap Setujui Hasil Pemeriksaan Pajak

A+
A-
6
A+
A-
6
Tidak Hadiri PAHP, WP Bisa Dianggap Setujui Hasil Pemeriksaan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang diperiksa, tetapi memilih tidak menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) dan tidak menyampaikan tanggapan atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) bakal dianggap menyetujui hasil pemeriksaan.

Mengingat wajib pajak tak menghadiri PAHP atau tidak menanggapi SPHP maka pajak yang terutang atas wajib pajak tersebut bakal dihitung berdasarkan SPHP.

"Pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak (SKP) ... dihitung dengan ketentuan sebagai berikut: ... dalam hal wajib pajak tidak hadir dalam PAHP dan tidak menyampaikan tanggapan atas SPHP, pajak yang terutang dihitung berdasarkan SPHP dan wajib pajak dianggap menyetujui hasil pemeriksaan," bunyi Pasal 20 ayat (7) huruf e 15/2025, dikutip pada Jumat (7/3/2025).

Baca Juga: Trump Komitmen Bebaskan Tip dan Uang Lembur dari Pajak Penghasilan

Hal yang sama juga berlaku dalam pemeriksaan pajak bumi dan bangunan (PBB). Apabila wajib pajak tidak hadir dalam PAHP dan tidak menanggapi SPHP, pajak yang terutang dalam SKP PBB dihitung berdasarkan SPHP dan wajib pajak dianggap menyetujui hasil pemeriksaan.

Agar tidak langsung dianggap menyetujui hasil pemeriksaan, wajib pajak perlu menghadiri PAHP atau menyampaikan tanggapan atas SPHP.

Jika wajib pajak hadir dalam PAHP dan menyatakan menyetujui sebagian atau tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan maka pajak yang terutang dalam SKP akan dihitung berdasarkan nilai pajak terutang menurut pemeriksa saat PAHP. Jumlah yang tidak disetujui wajib pajak sesuai dengan jumlah yang tidak disetujui saat PAHP.

Baca Juga: DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Ulang Jika Ada Data Baru, Ini Aturannya

Dalam hal wajib pajak tidak menghadiri PAHP tetapi menyampaikan tanggapan yang menyetujui sebagian atau tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan maka pajak yang terutang akan dihitung berdasarkan SPHP. Adapun jumlah yang tidak disetujui wajib pajak sesuai dengan tanggapan yang disampaikan.

PMK 15/2025 telah diundangkan dan dinyatakan berlaku mulai 14 Februari 2025. Dengan berlakunya PMK 15/2025, beberapa ketentuan sebelumnya yakni PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Baca Juga: Prabowo: Danantara Konsolidasikan Aset untuk Tingkatkan Daya Saing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 15/2025, pemeriksaan pajak, PAHP, SPHP, pajak, surat ketetapan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 08 Maret 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Zakat Jadi Pengurang Penghasilan, Jangan Lupa Laporkan di SPT Tahunan

Sabtu, 08 Maret 2025 | 09:00 WIB
SELEBRITAS

Wih! Ria Ricis Bilang ke Fans Kalau Bayar Pajak Itu Mudah

Sabtu, 08 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN KUDUS

Tutup Celah Kebocoran PAD, Pemkab Digitalkan Pungutan Retribusi-Pajak

berita pilihan

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Komitmen Bebaskan Tip dan Uang Lembur dari Pajak Penghasilan

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:00 WIB
PMK 15/2025

DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Ulang Jika Ada Data Baru, Ini Aturannya

Minggu, 09 Maret 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo: Danantara Konsolidasikan Aset untuk Tingkatkan Daya Saing

Minggu, 09 Maret 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Siap Optimalkan Penyaluran KUR

Minggu, 09 Maret 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Pangkas Tarif PPh untuk Perusahaan Manufaktur Dalam Negeri

Minggu, 09 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Insentif Diskon PPN atas Tiket Pesawat

Minggu, 09 Maret 2025 | 10:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cek Validitas Sertifikat Digital dan Kode Otorisasi di Coretax

Minggu, 09 Maret 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI RIAU

Bikin Unit Baru, Gubernur Ingin Mudahkan WP Bayar Pajak Kendaraan

Minggu, 09 Maret 2025 | 09:00 WIB
SE-1/PB/2025

DJPb Rilis Surat Edaran terkait Perpajakan Pejabat Perbendaharaan