Tidak Hadiri PAHP, WP Bisa Dianggap Setujui Hasil Pemeriksaan Pajak

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang diperiksa, tetapi memilih tidak menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) dan tidak menyampaikan tanggapan atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) bakal dianggap menyetujui hasil pemeriksaan.
Mengingat wajib pajak tak menghadiri PAHP atau tidak menanggapi SPHP maka pajak yang terutang atas wajib pajak tersebut bakal dihitung berdasarkan SPHP.
"Pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak (SKP) ... dihitung dengan ketentuan sebagai berikut: ... dalam hal wajib pajak tidak hadir dalam PAHP dan tidak menyampaikan tanggapan atas SPHP, pajak yang terutang dihitung berdasarkan SPHP dan wajib pajak dianggap menyetujui hasil pemeriksaan," bunyi Pasal 20 ayat (7) huruf e 15/2025, dikutip pada Jumat (7/3/2025).
Hal yang sama juga berlaku dalam pemeriksaan pajak bumi dan bangunan (PBB). Apabila wajib pajak tidak hadir dalam PAHP dan tidak menanggapi SPHP, pajak yang terutang dalam SKP PBB dihitung berdasarkan SPHP dan wajib pajak dianggap menyetujui hasil pemeriksaan.
Agar tidak langsung dianggap menyetujui hasil pemeriksaan, wajib pajak perlu menghadiri PAHP atau menyampaikan tanggapan atas SPHP.
Jika wajib pajak hadir dalam PAHP dan menyatakan menyetujui sebagian atau tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan maka pajak yang terutang dalam SKP akan dihitung berdasarkan nilai pajak terutang menurut pemeriksa saat PAHP. Jumlah yang tidak disetujui wajib pajak sesuai dengan jumlah yang tidak disetujui saat PAHP.
Dalam hal wajib pajak tidak menghadiri PAHP tetapi menyampaikan tanggapan yang menyetujui sebagian atau tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan maka pajak yang terutang akan dihitung berdasarkan SPHP. Adapun jumlah yang tidak disetujui wajib pajak sesuai dengan tanggapan yang disampaikan.
PMK 15/2025 telah diundangkan dan dinyatakan berlaku mulai 14 Februari 2025. Dengan berlakunya PMK 15/2025, beberapa ketentuan sebelumnya yakni PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.