Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Zakat Jadi Pengurang Penghasilan, Jangan Lupa Laporkan di SPT Tahunan

A+
A-
0
A+
A-
0
Zakat Jadi Pengurang Penghasilan, Jangan Lupa Laporkan di SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Zakat sebagai sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam PMK 254/2010. Meski demikian, beleid ini mengharuskan wajib pajak melaporkan zakat tersebut dalam SPT Tahunan 2024 agar dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Baca Juga: Trump Bakal Pangkas Tarif PPh untuk Perusahaan Manufaktur Dalam Negeri

"Pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan ... dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi dan/atau oleh wajib pajak badan dalam negeri yang bersangkutan, untuk pembayaran zakat atau sumbangan," bunyi Pasal 3 ayat (1) huruf a PMK 254/2010, dikutip pada Sabtu (8/3/2025).

Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, PP 60/2010, serta PMK 254/2010 mengatur pengeluaran untuk zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajak. Meski demikian, zakat ini harus dibayarkan melalui badan atau lembaga penerima zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Zakat dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang. Disetarakan dengan uang maksudnya zakat diberikan dalam bentuk selain uang yang dinilai dengan harga pasar pada saat dibayarkan.

Baca Juga: Dirjen Pajak Rilis Panduan terkait PPh dan PPN atas Komisi Reasuransi

Dalam hal pengeluaran untuk zakat tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah, pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Perincian badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah termuat dalam lampiran PER-04/PJ/2022 s.t.d.d PER-3/PJ/2023. Pada lampiran tersebut, terdapat 3 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), 35 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional, 2 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIZ), 33 LAZ skala provinsi, serta 188 LAZ skala kabupaten/kota.

Saat melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak yang melakukan pengurangan zakat juga harus melampirkan bukti pembayaran. Bukti pembayaran zakat dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank atau pembayaran melalui ATM.

Baca Juga: WP Jangan Salah! Sanksi Keterlambatan Upload Faktur Pajak Tak Dihapus

Pada bukti pembayaran ini setidaknya memuat beberapa informasi yakni nama lengkap wajib pajak dan NPWP, jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, nama lembaga zakat yang resmi, tanda tangan petugas dari lembaga zakat, atau validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer bank. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : zakat, pajak penghasilan, PPh, pengurang penghasilan bruto, Baznas, Laziz, Laz

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masih Ada Importir Belum Padankan NIK-NPWP, DJBC Singgung Tarif PPh 22

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:30 WIB
PMK 136/2024

Ada Pajak Minimum Global, Indonesia Siapkan QRTC?

Selasa, 25 Februari 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PPh Pasal 21 DTP Hanya untuk Pegawai Padat Karya, DJP Ungkap Alasannya

Senin, 24 Februari 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PPh 21 Karyawan Ditanggung Negara, DJP Jamin Penerimaan Tak Goyah

berita pilihan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:40 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Sisa 1 Hari Lagi! Pendaftaran Seminar DDTC soal Pajak Minimum Global

Senin, 10 Maret 2025 | 11:30 WIB
PMK 15/2025

Syarat Permohonan Pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan Kini Ditambah

Senin, 10 Maret 2025 | 11:15 WIB
RESENSI BUKU

Buku yang Wajib Dibaca untuk Pahami Konteks PPN secara Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pelaporan SPT dalam PMK 81/2024

Senin, 10 Maret 2025 | 09:45 WIB
SUKUK TABUNGAN

Penawaran Dibuka, Investor Bisa Beli ST014 Saat Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 09:30 WIB
PENG-20/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman Soal Layanan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi

Senin, 10 Maret 2025 | 09:00 WIB
KABUPATEN PURWOREJO

Cuma Sebulan! Program Pemutihan Pajak Diadakan Lagi di Daerah Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 07:47 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Pemeriksaan Ulang Atas WP Bisa Dilakukan Jika Ada Data Baru

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Komitmen Bebaskan Tip dan Uang Lembur dari Pajak Penghasilan