Zakat Jadi Pengurang Penghasilan, Jangan Lupa Laporkan di SPT Tahunan

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Zakat sebagai sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam PMK 254/2010. Meski demikian, beleid ini mengharuskan wajib pajak melaporkan zakat tersebut dalam SPT Tahunan 2024 agar dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
"Pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan ... dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi dan/atau oleh wajib pajak badan dalam negeri yang bersangkutan, untuk pembayaran zakat atau sumbangan," bunyi Pasal 3 ayat (1) huruf a PMK 254/2010, dikutip pada Sabtu (8/3/2025).
Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, PP 60/2010, serta PMK 254/2010 mengatur pengeluaran untuk zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajak. Meski demikian, zakat ini harus dibayarkan melalui badan atau lembaga penerima zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Zakat dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang. Disetarakan dengan uang maksudnya zakat diberikan dalam bentuk selain uang yang dinilai dengan harga pasar pada saat dibayarkan.
Dalam hal pengeluaran untuk zakat tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah, pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Perincian badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah termuat dalam lampiran PER-04/PJ/2022 s.t.d.d PER-3/PJ/2023. Pada lampiran tersebut, terdapat 3 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), 35 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional, 2 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIZ), 33 LAZ skala provinsi, serta 188 LAZ skala kabupaten/kota.
Saat melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak yang melakukan pengurangan zakat juga harus melampirkan bukti pembayaran. Bukti pembayaran zakat dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank atau pembayaran melalui ATM.
Pada bukti pembayaran ini setidaknya memuat beberapa informasi yakni nama lengkap wajib pajak dan NPWP, jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, nama lembaga zakat yang resmi, tanda tangan petugas dari lembaga zakat, atau validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer bank. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.