Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pakai CPD Carnet untuk Touring 3 Negara, Ridwan Hanif: Enggak Ribet!

A+
A-
0
A+
A-
0
Pakai CPD Carnet untuk Touring 3 Negara, Ridwan Hanif: Enggak Ribet!

Youtube otomotif Ridwan Hanif. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Youtuber otomotif Indonesia Ridwan Hanif membagikan pengalamannya menggunakan layanan Carnet De Passages En Douane (CPD) Carnet. Ridwan menggunakan layanan itu lantaran tengah menjalankan proyek terbarunya One Million Journey, yaitu event touring melewati 3 negara.

Mengingat melintasi perbatasan negara menggunakan mobil pribadi, Ridwan pun perlu melewati sejumlah prosedur salah satunya mengantongi CPD Carnet. Ridwan pun membagikan pengalamannya dalam menggunakan dokumen CPD Carnet.

"Pengurusan mudah sekali, begitu pula dengan Bea Cukai. Prosesnya mudah dan tidak ribet. Kita enggak merasa sama sekali ada proses yang dihambat, dan kalau memang pun ada pemeriksaan pun untuk kenyamanan kita bersama," jelas Ridwan, dikutip pada Sabtu (8/3/2025).

Baca Juga: Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Hanif mendapat layanan CPD Carnet dari Bea Cukai Nunukan. Dalam memberikan layanannya, Bea Cukai Nunukan memeriksa kembali kendaraan yang dibawa Hanif ke luar negeri. Sebagai informasi, Hanif melakukan touring ke Malaysia, Brunei Darussalam, dan Indonesia.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menjelaskan CPD Carnet merupakan dokumen untuk mendapat fasilitas impor sementara. CPD Carnet memungkinkan pergerakan sementara barang lintas batas tanpa membayar bea masuk dan pajak.

Budi menyebut CPD Carnet menjadi pengganti dokumen pabean nasional dan dijamin oleh rantai jaminan internasional. Dokumen ini khusus digunakan untuk kendaraan bermotor dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 228/2014.

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Adapun syarat penggunaan CPD Carnet di antaranya adalah: barang tidak akan habis pakai; barang mudah dilakukan identifikasi; serta tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya.

Dengan fasilitas ini, sambung Budi, importir dapat memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Selain itu, importir tidak perlu lagi menyerahkan jaminan kepada Bea Cukai di pelabuhan.

Budi menambahkan membuat importir tidak perlu membuat deklarasi pabean karena CPD Carnet sudah dianggap sebagai dokumen pabean. Dengan demikian CPD Carnet menjadi dokumen tunggal untuk impor dan ekspor serta dapat digunakan untuk transit pabean.

Baca Juga: Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

Menurutnya, dengan CPD Carnet semua persyaratan pabean sudah diselesaikan di muka atau di negara masing-masing sebelum barang diberangkatkan. Pada saat diimpor kembali, lanjut Budi, barang tersebut juga akan dibebaskan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Seperti dilansir laman resmi DJBC, Budi menegaskan pemanfaatan CPD Carnet menjadi solusi praktis bagi pelaku perjalanan lintas negara yang membawa kendaraan pribadi. Ringkasnya, CPD Carnet dapat menjadi kunci kelancaran perjalanan tanpa hambatan. (sap)

Baca Juga: Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, CPD carnet, bea cukai, kendaraan, Ridwan Hanif

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Importir Tak Paham Aturan Impor, Bisa Gunakan PPJK

Minggu, 04 Mei 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Ada Opsen Pajak, Gubenur Klaim Pendapatan Provinsi Kini Merosot

Minggu, 04 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Banyak Kendaraan Nunggak Pajak, Pemprov Diminta Segera Perbaiki Data

Minggu, 04 Mei 2025 | 09:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Update 2025, Apa Itu Barang Pindahan dalam konteks Kepabeanan?

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Aktivitas Ekonomi, Anggota DPR Minta Pemerintah Genjot Belanja

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Ingin Bentuk Trust Fund, Rosan Ajak Bill Gates Taruh Dana

Minggu, 11 Mei 2025 | 07:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk