Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pakai CPD Carnet untuk Touring 3 Negara, Ridwan Hanif: Enggak Ribet!

A+
A-
0
A+
A-
0
Pakai CPD Carnet untuk Touring 3 Negara, Ridwan Hanif: Enggak Ribet!

Youtube otomotif Ridwan Hanif. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Youtuber otomotif Indonesia Ridwan Hanif membagikan pengalamannya menggunakan layanan Carnet De Passages En Douane (CPD) Carnet. Ridwan menggunakan layanan itu lantaran tengah menjalankan proyek terbarunya One Million Journey, yaitu event touring melewati 3 negara.

Mengingat melintasi perbatasan negara menggunakan mobil pribadi, Ridwan pun perlu melewati sejumlah prosedur salah satunya mengantongi CPD Carnet. Ridwan pun membagikan pengalamannya dalam menggunakan dokumen CPD Carnet.

"Pengurusan mudah sekali, begitu pula dengan Bea Cukai. Prosesnya mudah dan tidak ribet. Kita enggak merasa sama sekali ada proses yang dihambat, dan kalau memang pun ada pemeriksaan pun untuk kenyamanan kita bersama," jelas Ridwan, dikutip pada Sabtu (8/3/2025).

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Hanif mendapat layanan CPD Carnet dari Bea Cukai Nunukan. Dalam memberikan layanannya, Bea Cukai Nunukan memeriksa kembali kendaraan yang dibawa Hanif ke luar negeri. Sebagai informasi, Hanif melakukan touring ke Malaysia, Brunei Darussalam, dan Indonesia.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menjelaskan CPD Carnet merupakan dokumen untuk mendapat fasilitas impor sementara. CPD Carnet memungkinkan pergerakan sementara barang lintas batas tanpa membayar bea masuk dan pajak.

Budi menyebut CPD Carnet menjadi pengganti dokumen pabean nasional dan dijamin oleh rantai jaminan internasional. Dokumen ini khusus digunakan untuk kendaraan bermotor dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 228/2014.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Adapun syarat penggunaan CPD Carnet di antaranya adalah: barang tidak akan habis pakai; barang mudah dilakukan identifikasi; serta tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya.

Dengan fasilitas ini, sambung Budi, importir dapat memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Selain itu, importir tidak perlu lagi menyerahkan jaminan kepada Bea Cukai di pelabuhan.

Budi menambahkan membuat importir tidak perlu membuat deklarasi pabean karena CPD Carnet sudah dianggap sebagai dokumen pabean. Dengan demikian CPD Carnet menjadi dokumen tunggal untuk impor dan ekspor serta dapat digunakan untuk transit pabean.

Baca Juga: Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus

Menurutnya, dengan CPD Carnet semua persyaratan pabean sudah diselesaikan di muka atau di negara masing-masing sebelum barang diberangkatkan. Pada saat diimpor kembali, lanjut Budi, barang tersebut juga akan dibebaskan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Seperti dilansir laman resmi DJBC, Budi menegaskan pemanfaatan CPD Carnet menjadi solusi praktis bagi pelaku perjalanan lintas negara yang membawa kendaraan pribadi. Ringkasnya, CPD Carnet dapat menjadi kunci kelancaran perjalanan tanpa hambatan. (sap)

Baca Juga: Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, CPD carnet, bea cukai, kendaraan, Ridwan Hanif

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 April 2025 | 08:51 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mobil yang STNK-nya Bukan Atas Nama Sendiri, Ditulis di SPT Tahunan?

Kamis, 10 April 2025 | 16:00 WIB
SELUK-BELUK KEPABEANAN

Yuk, Pahami Lagi Jenis Bea Masuk Tambahan yang Berlaku di Indonesia

Kamis, 10 April 2025 | 09:30 WIB
PER-5/BC/2025

Ubah Format Customs Declaration, DJBC Terbitkan Peraturan Baru

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial