Pakai CPD Carnet untuk Touring 3 Negara, Ridwan Hanif: Enggak Ribet!

Youtube otomotif Ridwan Hanif. (foto: DJBC)
JAKARTA, DDTCNews – Youtuber otomotif Indonesia Ridwan Hanif membagikan pengalamannya menggunakan layanan Carnet De Passages En Douane (CPD) Carnet. Ridwan menggunakan layanan itu lantaran tengah menjalankan proyek terbarunya One Million Journey, yaitu event touring melewati 3 negara.
Mengingat melintasi perbatasan negara menggunakan mobil pribadi, Ridwan pun perlu melewati sejumlah prosedur salah satunya mengantongi CPD Carnet. Ridwan pun membagikan pengalamannya dalam menggunakan dokumen CPD Carnet.
"Pengurusan mudah sekali, begitu pula dengan Bea Cukai. Prosesnya mudah dan tidak ribet. Kita enggak merasa sama sekali ada proses yang dihambat, dan kalau memang pun ada pemeriksaan pun untuk kenyamanan kita bersama," jelas Ridwan, dikutip pada Sabtu (8/3/2025).
Hanif mendapat layanan CPD Carnet dari Bea Cukai Nunukan. Dalam memberikan layanannya, Bea Cukai Nunukan memeriksa kembali kendaraan yang dibawa Hanif ke luar negeri. Sebagai informasi, Hanif melakukan touring ke Malaysia, Brunei Darussalam, dan Indonesia.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menjelaskan CPD Carnet merupakan dokumen untuk mendapat fasilitas impor sementara. CPD Carnet memungkinkan pergerakan sementara barang lintas batas tanpa membayar bea masuk dan pajak.
Budi menyebut CPD Carnet menjadi pengganti dokumen pabean nasional dan dijamin oleh rantai jaminan internasional. Dokumen ini khusus digunakan untuk kendaraan bermotor dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 228/2014.
Adapun syarat penggunaan CPD Carnet di antaranya adalah: barang tidak akan habis pakai; barang mudah dilakukan identifikasi; serta tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya.
Dengan fasilitas ini, sambung Budi, importir dapat memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Selain itu, importir tidak perlu lagi menyerahkan jaminan kepada Bea Cukai di pelabuhan.
Budi menambahkan membuat importir tidak perlu membuat deklarasi pabean karena CPD Carnet sudah dianggap sebagai dokumen pabean. Dengan demikian CPD Carnet menjadi dokumen tunggal untuk impor dan ekspor serta dapat digunakan untuk transit pabean.
Menurutnya, dengan CPD Carnet semua persyaratan pabean sudah diselesaikan di muka atau di negara masing-masing sebelum barang diberangkatkan. Pada saat diimpor kembali, lanjut Budi, barang tersebut juga akan dibebaskan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Seperti dilansir laman resmi DJBC, Budi menegaskan pemanfaatan CPD Carnet menjadi solusi praktis bagi pelaku perjalanan lintas negara yang membawa kendaraan pribadi. Ringkasnya, CPD Carnet dapat menjadi kunci kelancaran perjalanan tanpa hambatan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.