Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pakai CPD Carnet untuk Touring 3 Negara, Ridwan Hanif: Enggak Ribet!

A+
A-
0
A+
A-
0
Pakai CPD Carnet untuk Touring 3 Negara, Ridwan Hanif: Enggak Ribet!

Youtube otomotif Ridwan Hanif. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Youtuber otomotif Indonesia Ridwan Hanif membagikan pengalamannya menggunakan layanan Carnet De Passages En Douane (CPD) Carnet. Ridwan menggunakan layanan itu lantaran tengah menjalankan proyek terbarunya One Million Journey, yaitu event touring melewati 3 negara.

Mengingat melintasi perbatasan negara menggunakan mobil pribadi, Ridwan pun perlu melewati sejumlah prosedur salah satunya mengantongi CPD Carnet. Ridwan pun membagikan pengalamannya dalam menggunakan dokumen CPD Carnet.

"Pengurusan mudah sekali, begitu pula dengan Bea Cukai. Prosesnya mudah dan tidak ribet. Kita enggak merasa sama sekali ada proses yang dihambat, dan kalau memang pun ada pemeriksaan pun untuk kenyamanan kita bersama," jelas Ridwan, dikutip pada Sabtu (8/3/2025).

Baca Juga: Bikin Unit Baru, Gubernur Ingin Mudahkan WP Bayar Pajak Kendaraan

Hanif mendapat layanan CPD Carnet dari Bea Cukai Nunukan. Dalam memberikan layanannya, Bea Cukai Nunukan memeriksa kembali kendaraan yang dibawa Hanif ke luar negeri. Sebagai informasi, Hanif melakukan touring ke Malaysia, Brunei Darussalam, dan Indonesia.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menjelaskan CPD Carnet merupakan dokumen untuk mendapat fasilitas impor sementara. CPD Carnet memungkinkan pergerakan sementara barang lintas batas tanpa membayar bea masuk dan pajak.

Budi menyebut CPD Carnet menjadi pengganti dokumen pabean nasional dan dijamin oleh rantai jaminan internasional. Dokumen ini khusus digunakan untuk kendaraan bermotor dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 228/2014.

Baca Juga: PMK 4/2025 Pertegas Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor 

Adapun syarat penggunaan CPD Carnet di antaranya adalah: barang tidak akan habis pakai; barang mudah dilakukan identifikasi; serta tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya.

Dengan fasilitas ini, sambung Budi, importir dapat memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Selain itu, importir tidak perlu lagi menyerahkan jaminan kepada Bea Cukai di pelabuhan.

Budi menambahkan membuat importir tidak perlu membuat deklarasi pabean karena CPD Carnet sudah dianggap sebagai dokumen pabean. Dengan demikian CPD Carnet menjadi dokumen tunggal untuk impor dan ekspor serta dapat digunakan untuk transit pabean.

Baca Juga: DJBC Optimalkan Manfaat DBH CHT untuk Berantas Rokok Ilegal di Daerah

Menurutnya, dengan CPD Carnet semua persyaratan pabean sudah diselesaikan di muka atau di negara masing-masing sebelum barang diberangkatkan. Pada saat diimpor kembali, lanjut Budi, barang tersebut juga akan dibebaskan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Seperti dilansir laman resmi DJBC, Budi menegaskan pemanfaatan CPD Carnet menjadi solusi praktis bagi pelaku perjalanan lintas negara yang membawa kendaraan pribadi. Ringkasnya, CPD Carnet dapat menjadi kunci kelancaran perjalanan tanpa hambatan. (sap)

Baca Juga: Lagi, Trump Tunda Pengenaan Bea Masuk 25% atas Barang dari Kanada

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, CPD carnet, bea cukai, kendaraan, Ridwan Hanif

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masih Ada Importir Belum Padankan NIK-NPWP, DJBC Singgung Tarif PPh 22

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Pemprov Ingin Pajaki Kendaraan dengan Pelat Luar Daerah, Ini Sebabnya

Senin, 24 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penerapan dan Alur Penyetoran Opsen Pajak Kendaraan

Minggu, 23 Februari 2025 | 17:30 WIB
PMK 114/2024

Audit Pabean dan Cukai Dihentikan, BAPA dan LPA Wajib Dibuat

berita pilihan

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Komitmen Bebaskan Tip dan Uang Lembur dari Pajak Penghasilan

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:00 WIB
PMK 15/2025

DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Ulang Jika Ada Data Baru, Ini Aturannya

Minggu, 09 Maret 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo: Danantara Konsolidasikan Aset untuk Tingkatkan Daya Saing

Minggu, 09 Maret 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Siap Optimalkan Penyaluran KUR

Minggu, 09 Maret 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Pangkas Tarif PPh untuk Perusahaan Manufaktur Dalam Negeri

Minggu, 09 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Insentif Diskon PPN atas Tiket Pesawat

Minggu, 09 Maret 2025 | 10:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cek Validitas Sertifikat Digital dan Kode Otorisasi di Coretax

Minggu, 09 Maret 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI RIAU

Bikin Unit Baru, Gubernur Ingin Mudahkan WP Bayar Pajak Kendaraan

Minggu, 09 Maret 2025 | 09:00 WIB
SE-1/PB/2025

DJPb Rilis Surat Edaran terkait Perpajakan Pejabat Perbendaharaan