Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Wih! Ria Ricis Bilang ke Fans Kalau Bayar Pajak Itu Mudah

A+
A-
0
A+
A-
0
Wih! Ria Ricis Bilang ke Fans Kalau Bayar Pajak Itu Mudah

Unggahan KPP Pratama Depok Cimanggis.

JAKARTA, DDTCNews - Youtuber Ria Yunita atau lebih dikenal dengan Ria Ricis mengajak wajib pajak segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Ria Ricis mengatakan wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, penyampaian SPT kini makin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui DJP Online.

"Lewat DJP Online, mudah, cepat, nyaman," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakdepokcmg, dikutip pada Sabtu (8/3/2025).

Baca Juga: Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

Ria Ricis mengatakan wajib pajak perlu segera menyampaikan SPT Tahunannya sebelum batas waktu, terutama orang pribadi. Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025.

Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.

Walaupun coretax administration system telah diterapkan sejak 1 Januari 2025, penyampaian SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui DJP Online. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form.

Baca Juga: Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak

"Aku sudah lapor sejak Januari," ujar Ria Ricis.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Baca Juga: Form SPT Tahunan Jadi Seragam, Detail Harta yang Diisi Makin Banyak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : selebritas, Ria Ricis, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, kepatuhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Rabu, 28 Mei 2025 | 12:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

Kemenkeu: Kepatuhan Pajak Orang Berpenghasilan Besar Diawasi Ketat

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Billing PPh Final UMKM Pakai 411128-420, Tak Perlu NPWP Lawan

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kolom Kode Barang Coretax, Bisa Diisi 0000 Jika Tak Ada yang Mendekati

Minggu, 08 Juni 2025 | 13:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Hal-Hal yang Diteliti Petugas Pajak dalam Penelitian Material PPh PHTB

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:09 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Membedah Urgensi Badan Penerimaan Negara, ISNU Gelar Diskusi Publik

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Masuk Finalisasi, Pemerintah RI Segera Rampungkan Kerja Sama IEU-CEPA

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:00 WIB
ARAB SAUDI

Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik