Wih! Ria Ricis Bilang ke Fans Kalau Bayar Pajak Itu Mudah

Unggahan KPP Pratama Depok Cimanggis.
JAKARTA, DDTCNews - Youtuber Ria Yunita atau lebih dikenal dengan Ria Ricis mengajak wajib pajak segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.
Ria Ricis mengatakan wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, penyampaian SPT kini makin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui DJP Online.
"Lewat DJP Online, mudah, cepat, nyaman," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakdepokcmg, dikutip pada Sabtu (8/3/2025).
Ria Ricis mengatakan wajib pajak perlu segera menyampaikan SPT Tahunannya sebelum batas waktu, terutama orang pribadi. Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025.
Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.
Walaupun coretax administration system telah diterapkan sejak 1 Januari 2025, penyampaian SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui DJP Online. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form.
"Aku sudah lapor sejak Januari," ujar Ria Ricis.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.