Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Hiburan Malam Tutup selama Ramadan, Penerimaan Pajak Diproyeksi Turun

A+
A-
0
A+
A-
0
Hiburan Malam Tutup selama Ramadan, Penerimaan Pajak Diproyeksi Turun

Ilustrasi.

BATU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, Jawa Timur memproyeksi adanya penurunan realisasi penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa perhotelan serta PBJT jasa kesenian dan hiburan selama Ramadan. Pasalnya, okupansi hotel dan angka kunjungan wisata turun drastis.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu Mohammad Nur Adhim menilai penurunan tersebut wajar dan biasa terjadi selama Ramadan. Adhim berujar penurunan realisasi penerimaan pajak dari kedua sektor tersebut diprediksi mencapai 30%.

“Hal itu wajar. Mengingat tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama Ramadan,” jelas Adhim, dikutip pada Senin (10/3/2025).

Baca Juga: Banyak Insentif, PM Malaysia Minta Penerimaan Pajak Tetap Dioptimalkan

Kendati demikian, Adhim mengaku tak khawatir dengan potensi penurunan penerimaan. Sebab, realisasi penerimaan pajak tahun ini menunjukkan capaian yang positif. Misalnya, realisasi PBJT jasa kesenian dan hiburan sudah mencapai Rp11,9 miliar atau 25,3% dari target senilai Rp47,4 miliar.

Angka realisasi tersebut lebih baik dibanding tahun sebelumnya pada bulan yang sama, yaitu senilai Rp11,1 miliar saja. Sementara itu, realisasi PBJT jasa perhotelan sudah mencapai Rp10,5 miliar atau 23,1% dari total target senilai Rp45,5 miliar.

Selanjutnya, PBJT penyerahan makanan dan/atau minuman realisasinya sudah menyentuh Rp7,9 miliar atau 22,1% dari total target senilai Rp35,9 miliar. Adhim menambahkan penerimaan PBJT penyerahan makanan dan/atau minuman bisa jadi andalan selama Ramadan.

Baca Juga: Tangsel Revisi Perda Pajak Daerah, Tinggal Tunggu Persetujuan Gubernur

“Untuk pajak restoran masih cukup bisa diandalkan karena ada buka bersama. Sehingga, realisasi pajak restoran trennya masih cukup stabil selama Ramadan ini,” tambahnya, seperti dilansir radarmalang.jawapos.com.

Setoran pajak, sambung Adhim, akan kembali tinggi setelah Lebaran. Adhim menjelaskan kenaikan potensi penerimaan pasca lebaran dikarenakan Kota Batu biasanya menjadi rujukan wisatawan untuk menghabiskan momen libur panjang Lebaran. (sap)

Baca Juga: Cuma Sebulan! Program Pemutihan Pajak Diadakan Lagi di Daerah Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, penerimaan pajak, target pajak, PBJT, pajak hiburan, Kota Batu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 02 Maret 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN SRAGEN

Bupati Ini Bakal Bebaskan Kelompok Warga Tertentu dari Pengenaan PBB

Sabtu, 01 Maret 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN LAMONGAN

Ada Digitalisasi, Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tercapai

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

berita pilihan

Senin, 10 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Insentif Khusus bagi WP yang Beli Mobil Dalam Negeri

Senin, 10 Maret 2025 | 14:00 WIB
KOTA TANGERANG SELATAN

Tangsel Revisi Perda Pajak Daerah, Tinggal Tunggu Persetujuan Gubernur

Senin, 10 Maret 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Diimbau Manfaatkan Data Tax Amnesty untuk Petakan Kepatuhan WP

Senin, 10 Maret 2025 | 13:11 WIB
CORETAX SYSTEM

Ada Tombol ‘Posting SPT’ di Menu Konsep SPT Masa PPN, Apa Fungsinya?

Senin, 10 Maret 2025 | 13:00 WIB
PER-2/BC/2025

DJBC Rilis Aturan Pelaksana Terbaru soal Audit Kepabeanan dan Cukai

Senin, 10 Maret 2025 | 12:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Pelaporan SPT Masa PPN Januari 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:40 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Sisa 1 Hari Lagi! Pendaftaran Seminar DDTC soal Pajak Minimum Global

Senin, 10 Maret 2025 | 11:30 WIB
PMK 15/2025

Syarat Permohonan Pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan Kini Ditambah

Senin, 10 Maret 2025 | 11:15 WIB
RESENSI BUKU

Buku yang Wajib Dibaca untuk Pahami Konteks PPN secara Komprehensif