DJP Rilis Pengumuman Soal Layanan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi

Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Pengumuman No. PENG-20/PJ.09/2025 tentang pemberian layanan kepada wajib pajak, khususnya terkait dengan penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi selama Ramadan.
Dalam pengumuman itu, terdapat 7 poin yang disampaikan DJP. Pertama, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Ketentuan tersebut diatur dalam UU 6/1983 s.t.d.t.d UU 7/2021.
“Untuk wajib pajak orang pribadi yang menggunakan periode tahun buku Januari hingga Desember, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2024 adalah 31 Maret 2025,” jelas DJP, dikutip pada Senin (10/3/2025).
Kedua, terdapat hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan periode batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi Tahun Pajak 2024, yaitu:
- 28 Maret 2025: cuti bersama Hari Suci Nyepi;
- 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi; dan
- 31 Maret hingga 1 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah.
Ketiga, berkenaan dengan cuti bersama dan hari libur nasional tersebut, penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi tetap dapat dilaksanakan melalui saluran elektronik atau e-filing pada laman DJP Online https://djponline.pajak.go.id.
Keempat, jam layanan selama Ramadan 1446 Hijriah dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat.
Kelima, untuk optimalisasi penerimaan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi, setiap KPP dan KP2KP dapat menerapkan jam layanan tambahan dan membuka layanan pajak di luar kantor pada Ramadan sesuai dengan kebijakan unit kerja masing-masing.
Keenam, informasi mengenai jam layanan tambahan dan layanan pajak di luar kantor tersebut dapat diakses melalui pengumuman, akun media sosial resmi, dan/atau kanal komunikasi resmi lainnya masing-masing unit kerja DJP yang tersedia.
Ketujuh, daftar alamat resmi unit kerja DJP dapat diakses pada tautan https://www.pajak.go.id/daftar-unit-kerja. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.