Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Luncurkan Aplikasi Converter XML Versi 1.5

A+
A-
3
A+
A-
3
DJP Luncurkan Aplikasi Converter XML Versi 1.5

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melakukan pembaruan (update) atas aplikasi Converter XML. Sekarang, wajib pajak bisa mengunduh aplikasi Converter XML versi 1.5.

Melalui media sosial, DJP menjelaskan Converter XML versi 1.5 tersebut merupakan bagian dari upaya menyempurnakan format XML dalam rangka meningkatkan performa pelaporan PPN.

File dapat diunduh melalui pajak.go.id/id/reformdjp/coretax,” sebut DJP di media sosial, dikutip pada Kamis (6/3/2025).

Baca Juga: Kantor Pajak Beri Edukasi soal Coretax terhadap Puluhan Aparat Militer

Dalam Converter XML versi terbaru tersebut, terdapat beberapa pembaruan yang tersedia. Pertama, DJP memperbaiki format tanggal untuk retur masukan.

Kedua, DJP menambahkan parameter baru di faktur pajak keluaran untuk mengakomodasi import XML atas transaksi kode 07 dengan keterangan tambahan 02.

Ketiga, DJP mengubah template Excel untuk faktur pajak keluaran untuk mengakomodasi import XML atas transaksi kode 07 dengan keterangan tambahan 02. Keempat, DJP memperbaiki isian kolom geser di CustomRefDoc.

Baca Juga: MA Butuh 5 Hakim Agung TUN Pajak, KY Gelar Seleksi

Perlu diketahui, XML atau extensible markup language adalah markup language yang berfungsi untuk menyimpan, menyusun, dan mentransmisikan data.

Skema importasi data perpajakan menggunakan file XML diharapkan bisa meminimalisasi kesalahan input data dan mempermudah integrasi data antarsistem,

Untuk diperhatikan, template XML dan converter excel ke XML yang sudah tersedia pada laman https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax merupakan template bukti potong PPh Pasal 21/26 dan bukti potong unifikasi. (rig)

Baca Juga: Membaca Penerapan Coretax, Sudahkah Jadi Solusi?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : converter xml, pajak, coretax system, coretax, DJP, template xml, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Maret 2025 | 17:30 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Pelajari Proses Bisnis Distributor Farmasi, Petugas Pajak Adakan Visit

Rabu, 05 Maret 2025 | 17:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Cetakan Faktur Pajak PDF via Coretax Kosong, PKP Diminta Tunggu

berita pilihan

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:30 WIB
DANANTARA

Susunan Lengkap Pejabat Danantara Bakal Diumumkan Pekan Depan

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:17 WIB
MAHKAMAH AGUNG

MA Butuh 5 Hakim Agung TUN Pajak, KY Gelar Seleksi

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:15 WIB
LAPORAN FOKUS

Membaca Penerapan Coretax, Sudahkah Jadi Solusi?

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:10 WIB
LAPORAN FOKUS

6 Pilar Utama Membangun Tax Administration 3.0

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:57 WIB
LAPORAN FOKUS

Digitalisasi Administrasi Pajak, Apa Saja Teknologi yang Dipakai?

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:49 WIB
LAPORAN FOKUS

Digitalisasi Sistem Perpajakan di Negara Lain, Bagaimana Transisinya?

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:41 WIB
SELEKSI CPNS

Pengumuman! Pengangkatan CPNS Mundur Jadi Oktober 2025

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:29 WIB
LAPORAN FOKUS

10 Masalah Teknis dalam Penerapan Coretax System

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:21 WIB
LAPORAN FOKUS

Melihat Sederet Ikhtiar Kuat Otoritas Pajak Atasi Kendala Coretax