Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kena Penetapan Jabatan, WP Bisa Sampaikan Dokumen di Pembahasan Akhir

A+
A-
1
A+
A-
1
Kena Penetapan Jabatan, WP Bisa Sampaikan Dokumen di Pembahasan Akhir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025 memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang penghasilan kena pajaknya dihitung secara jabatan untuk memberikan buku, catatan, dan/atau dokumen saat pembahasan akhir.

Buku, catatan, dan/atau dokumen yang baru diberikan saat pembahasan akhir dapat dipertimbangkan dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) terbatas hanya untuk penghitungan peredaran bruto dan kredit pajak sebagai pengurang PPh.

"Dalam hal terhadap wajib pajak dilakukan penetapan secara jabatan ..., buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik, serta keterangan lain yang diberikan pada saat pembahasan akhir dapat dipertimbangkan oleh pemeriksa pajak dalam PAHP terbatas pada: penghitungan peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan secara jabatan; dan kredit pajak sebagai pengurang PPh," bunyi Pasal 18 ayat (12) PMK 15/2025, dikutip Rabu (5/3/2025).

Baca Juga: Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Secara umum, wajib pajak yang diperiksa perlu memenuhi surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh pemeriksa pajak dalam waktu 1 bulan.

Setelah jangka waktu tersebut terpenuhi, pemeriksa akan membuat berita acara pemenuhan kewajiban atas peminjaman atau permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menunjukkan apakah wajib pajak memenuhi seluruh permintaan, memenuhi sebagian permintaan, atau tidak memenuhi seluruh permintaan.

Bila buku, catatan, dan/atau dokumen diberikan kepada pemeriksa setelah terlampauinya jangka waktu 1 bulan, buku, catatan, dan/atau dokumen tersebut dianggap tidak diberikan pada saat pemeriksaan.

Baca Juga: SKP Bisa Batal Jika Pemeriksaan Pajak Dijalankan Tanpa SPHP atau PAHP

Dalam hal wajib pajak memberikan sebagian atau tidak memberikan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen, pemeriksa pajak akan menentukan apakah pengujian dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak dapat dilakukan atau tidak.

Jika pemeriksa berkesimpulan pengujian untuk menghitung penghasilan kena pajak tidak dapat dilakukan, penghasilan kena pajak dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PMK 15/2025 telah diundangkan dan dinyatakan berlaku mulai 14 Februari 2025. Dengan berlakunya PMK 15/2025, beberapa ketentuan sebelumnya yakni PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Baca Juga: Pemeriksaan Pajak Dilakukan Tanpa SPHP atau PAHP, SKP Bisa Batal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan pajak, pemeriksaan, PMK 15/2025, penetapan jabatan, pemeriksaan akhir

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:30 WIB
PMK 15/2025

PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan Berlaku, Pahami Ketentuan Peralihannya

Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Simak! Aturan Baru Pemeriksaan Pajak, Pengkreditan PM di Masa Berbeda

Jum'at, 21 Februari 2025 | 19:30 WIB
PMK 15/2025

Download di Sini! Peraturan Menkeu Terbaru terkait Pemeriksaan Pajak

Jum'at, 21 Februari 2025 | 15:00 WIB
PMK 15/2025

Ada PMK Baru, Dokumen Pemeriksaan Disampaikan ke WP secara Elektronik

berita pilihan

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:30 WIB
DANANTARA

Susunan Lengkap Pejabat Danantara Bakal Diumumkan Pekan Depan

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:17 WIB
MAHKAMAH AGUNG

MA Butuh 5 Hakim Agung TUN Pajak, KY Gelar Seleksi

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:15 WIB
LAPORAN FOKUS

Membaca Penerapan Coretax, Sudahkah Jadi Solusi?

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:10 WIB
LAPORAN FOKUS

6 Pilar Utama Membangun Tax Administration 3.0

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:57 WIB
LAPORAN FOKUS

Digitalisasi Administrasi Pajak, Apa Saja Teknologi yang Dipakai?

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:49 WIB
LAPORAN FOKUS

Digitalisasi Sistem Perpajakan di Negara Lain, Bagaimana Transisinya?

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:41 WIB
SELEKSI CPNS

Pengumuman! Pengangkatan CPNS Mundur Jadi Oktober 2025

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:29 WIB
LAPORAN FOKUS

10 Masalah Teknis dalam Penerapan Coretax System

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:21 WIB
LAPORAN FOKUS

Melihat Sederet Ikhtiar Kuat Otoritas Pajak Atasi Kendala Coretax