Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Skema TER PPh Pasal 21 Bikin SPT Tahunan Lebih Bayar? Begini Solusinya

A+
A-
36
A+
A-
36
Skema TER PPh Pasal 21 Bikin SPT Tahunan Lebih Bayar? Begini Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pemberlakuan skema pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) berpotensi menimbulkan kelebihan pemotongan bagi pegawai yang menerima penghasilan.

DJP menjelaskan status lebih bayar juga dapat ditemui pegawai ketika mengisi SPT Tahunan 2024, dari yang semestinya nihil. Dalam kondisi ini, DJP meminta wajib pajak tidak perlu khawatir jika menemukan status lebih bayar karena ada solusi untuk membuatnya nihil.

"Kesalahan pengisian jumlah kredit pajak di kolom PPh yang dipotong/dipungut pihak lain/ditanggung pemerintah pada induk SPT Tahunan berpotensi membuat status SPT yang seharusnya nihil malah menjadi lebih bayar," bunyi unggahan DJP di media sosial, Rabu (5/3/2025).

Baca Juga: Pertegas Aturan Pajak e-Commerce, Vietnam Bakal Revisi Undang-Undang

DJP menjelaskan skema penghitungan pajak menggunakan TER untuk pegawai/pensiunan dapat menimbulkan kelebihan atau kekurangan PPh Pasal 21 yang dipotong pada Desember tahun berjalan.

Dalam hal terdapat kelebihan pemotongan jumlah PPh Pasal 21 pada lembar 1721-AI atau 1721-A2 yang dibuat untuk masa Desember, kelebihan tersebut wajib dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai/pensiunan yang bersangkutan, beserta pemberian bukti pemotongan 1721-AI atau 1721-A2. Dalam hal kelebihan pemotongan berasal dari PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, atas kelebihannya tidak dikembalikan.

Bukti pemotongan 1721-AI atau 1721-A2 inilah yang akan menjadi dasar bagi pegawai/pensiunan untuk mengisi SPT Tahunan PPh.

Baca Juga: DJP Luncurkan Aplikasi Converter XML Versi 1.5

DJP menyebut PPh Pasal 21 yang dikreditkan pada SPT Tahunan pada prinsipnya merupakan penjumlahan seluruh PPh Pasal 21 yang telah dipotong/ditanggung pemerintah dalam tahun berjalan sejak pegawai tetap mulai bekerja sampai Desember, termasuk dalam hal terdapat lebih bayar pada Desember.

Wajib pajak dapat memasukkan besarnya PPh Pasal 21 yang dikreditkan pada lampiran formulir SPT Tahunan PPh orang pribadi, yakni pada lampiran II untuk formulir SPT 1770, lampiran I untuk formulir SPT 1770S, dan induk SPT 1770SS bagian A angka 6. Nominal yang diisikan adalah jumlah PPh Pasal 21 yang terutang dalam satu tahun pajak, sehingga SPT Tahunan yang dilaporkan bisa berstatus nihil.

Apabila SPT Tahunan ini mengalami lebih bayar, berarti ats nominal kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut harus dikembalikan oleh pemotong kepada pegawai/pensiunan.

Baca Juga: Coretax Masih Terkendala, Pengusaha Minta Hapus Sanksi Diperpanjang

Ketentuan mengenai TER telah tertuang dalam PP 58/2023 dan PMK 168/2023, yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Dengan TER, PPh Pasal 21 akan dihitung melalui pengalian penghasilan bruto dengan tarif efektif bulanan atau harian yang sudah terlampir dalam PP 58/2023.

Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong untuk masa pajak Januari hingga November dilakukan menggunakan tarif efektif bulanan kategori A, B, atau C yang terlampir dalam PP tersebut. Tarif efektif kategori A, B, dan C dalam lampiran PP 58/2023 telah ditetapkan dengan mempertimbangkan seluruh skenario biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP dari pegawai.

Adapun untuk masa pajak Desember, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan tetap memperhitungkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak Januari hingga November. (sap)

Baca Juga: Jamin Komitmen, Bupati Ini Bakal Tagih Tunggakan Pajak ke Timses

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, tarif efektif rata-rata, TER, lebih bayar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Hendak Jadi Anggota OECD, Initial Memorandum Ditarget Rampung Juni

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

Senin, 03 Maret 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

berita pilihan

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:30 WIB
DANANTARA

Susunan Lengkap Pejabat Danantara Bakal Diumumkan Pekan Depan

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:17 WIB
MAHKAMAH AGUNG

MA Butuh 5 Hakim Agung TUN Pajak, KY Gelar Seleksi

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:15 WIB
LAPORAN FOKUS

Membaca Penerapan Coretax, Sudahkah Jadi Solusi?

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:10 WIB
LAPORAN FOKUS

6 Pilar Utama Membangun Tax Administration 3.0

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:57 WIB
LAPORAN FOKUS

Digitalisasi Administrasi Pajak, Apa Saja Teknologi yang Dipakai?

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:49 WIB
LAPORAN FOKUS

Digitalisasi Sistem Perpajakan di Negara Lain, Bagaimana Transisinya?

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:41 WIB
SELEKSI CPNS

Pengumuman! Pengangkatan CPNS Mundur Jadi Oktober 2025

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:29 WIB
LAPORAN FOKUS

10 Masalah Teknis dalam Penerapan Coretax System

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:21 WIB
LAPORAN FOKUS

Melihat Sederet Ikhtiar Kuat Otoritas Pajak Atasi Kendala Coretax