Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Hendak Jadi Anggota OECD, Initial Memorandum Ditarget Rampung Juni

A+
A-
0
A+
A-
0
Hendak Jadi Anggota OECD, Initial Memorandum Ditarget Rampung Juni

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU

PARIS, DDTCNews – Pemerintah Indonesia memfinalisasi dokumen initial memorandum yang dibutuhkan untuk proses aksesi sebagai anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Finalisasi dilakukan dalam pertemuan antara pemerintah Indonesia dan Sekjen OECD Mathias Cormann serta duta besar beberapa negara anggota OECD. Pertemuan ini juga menegaskan komitmen Indonesia dalam melaksanakan reformasi struktural yang sejalan dengan standar OECD.

"Pertemuan dengan sekjen OECD diperlukan untuk membahas langkah lanjutan terkait proses aksesi Indonesia, terutama penyampaian initial memorandum Indonesia pada pertemuan dewan OECD tingkat menteri pada Juni 2025," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (4/3/2025).

Baca Juga: Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Airlangga mengeklaim proses penyusunan dokumen initial memorandum dan aksesi Indonesia sebagai anggota OECD dilaksanakan melalui proses evaluasi atas tata kelola perekonomian dan tata kelola publik.

Dokumen initial memorandum yang disiapkan oleh Indonesia bakal menjabarkan kesesuaian standar dan regulasi yang berlaku di Indonesia dengan instrumen-instrumen OECD.

Ke depan, Indonesia akan mengadopsi standar OECD guna meningkatkan daya saing pada berbagai sektor, utamanya investasi, perdagangan, tata kelola ekonomi, dan kebijakan sosial.

Baca Juga: Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak

"Indonesia optimistis aksesi Indonesia ke OECD ini akan memberikan dampak positif yang luas, baik dalam peningkatan kualitas kebijakan ekonomi maupun dalam peningkatan kerja sama internasional yang lebih kuat," ujar Airlangga.

Sebagai informasi, initial memorandum disusun Timnas OECD yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 17/2024. Timnas OECD dipimpin oleh Kemenko Perekonomian dan terdiri dari 64 kementerian, lembaga, ataupun instansi pemerintah dan nonpemerintah.

Dalam proses aksesi, Timnas OECD bermitra dengan 26 komite OECD. Komite-komite dimaksud bertugas untuk memeriksa kesesuaian regulasi yang berlaku di Indonesia dengan 243 standar OECD.

Baca Juga: Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi

Nanti, initial memorandum yang diserahkan oleh Indonesia bakal menjadi acuan dalam proses aksesi menjadi anggota OECD. Setelah itu, pemerintah berharap Indonesia bisa lolos proses aksesi dan diterima menjadi anggota penuh OECD dalam waktu 3 tahun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko airlangga, oecd, pajak internasional, pajak, reformasi struktural, ekonomi, kerja sama internasional, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Maret 2025 | 12:00 WIB
PMK 17/2025

Lebih dari 1 Tersangka Pajak, Sanksi Pasal 44B Dihitung Proporsional

Senin, 03 Maret 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Melekat dalam Penjualan BBM

Senin, 03 Maret 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Cuma Sampai Pukul 15.00, Waktu Pelayanan Kantor Pajak selama Ramadan

Senin, 03 Maret 2025 | 10:40 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Bank Bulion, Ketentuan PPh Pasal 22 terkait Emas Bakal Direvisi

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:45 WIB
LANGKAH PERBAIKAN DDTCNEWS 2025

DDTCNews Membawa Isu Pajak Makin Membumi, Membuatnya Mudah Dipahami

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghapusan Sanksi Telat Bayar Pajak saat Transisi Penerapan Coretax

Selasa, 04 Maret 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makasih Wajib Pajak! THR Rp50 Triliun Buat ASN Bakal Cair Lebih Cepat