Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Agar Tak Kena Denda, Indro Warkop Ingatkan WP segera Lapor SPT Tahunan

A+
A-
0
A+
A-
0
Agar Tak Kena Denda, Indro Warkop Ingatkan WP segera Lapor SPT Tahunan

Unggahan KPP Pratama Menteng Jakarta Satu.

JAKARTA, DDTCNews - Komedian Indro Warkop turut mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.

Indro mengatakan wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan 2024 paling lambat 31 Maret 2025. Menurutnya, wajib pajak perlu segera melaksanakan kewajibannya tersebut agar tidak dikenakan denda.

"Maret, nih, terakhir. Jangan sampai telat. Enggak enak [kena] denda. Gengsi lagi," katanya dalam video yang diunggah Instagram @pajakjktmentengsatu, dikutip pada Senin (10/3/2025).

Baca Juga: DJP Diimbau Manfaatkan Data Tax Amnesty untuk Petakan Kepatuhan WP

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Walaupun coretax administration system telah diterapkan sejak 1 Januari 2025, penyampaian SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui DJP Online. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form.

Baca Juga: DJP Rilis Pengumuman Soal Layanan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi

Apabila membutuhkan informasi panduan lengkap pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak dapat mengunjungi laman portal layanan wajib pajak pada tautan https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/ atau mengunjungi media sosial resmi DJP pada akun @DitjenPajakRI.

Konsultasi mengenai perpajakan dapat pula dilakukan melalui kanal live chat di situs www.pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, akun Twitter @kring_pajak, email [email protected], serta email resmi unit kerja vertikal yang daftarnya dapat dilihat di laman www.pajak.go.id/unit-kerja. (sap)

Baca Juga: Catat! Pemeriksaan Ulang Atas WP Bisa Dilakukan Jika Ada Data Baru

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : selebritas, Indro Warkop, komedian, kepatuhan pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

Minggu, 02 Maret 2025 | 15:00 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Beri Imbauan, KPP Sebar Pesan ke 6.000 Wajib Pajak Via Whatsapp Blast

Minggu, 02 Maret 2025 | 08:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Sedang Musim Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Waspadai Modus Penipuan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

berita pilihan

Senin, 10 Maret 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri: Ratusan Pemda Masih Belum Bebaskan BPHTB untuk Rumah MBR

Senin, 10 Maret 2025 | 15:37 WIB
PENGADILAN PAJAK

Sepanjang 2024, Tingkat Kemenangan Otoritas di Pengadilan Pajak Naik

Senin, 10 Maret 2025 | 15:31 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengemudi Ojol Dapat Bonus Lebaran Cash! Nilainya Ikut Keaktifan Kerja

Senin, 10 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Insentif Khusus bagi WP yang Beli Mobil Dalam Negeri

Senin, 10 Maret 2025 | 14:00 WIB
KOTA TANGERANG SELATAN

Tangsel Revisi Perda Pajak Daerah, Tinggal Tunggu Persetujuan Gubernur

Senin, 10 Maret 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Diimbau Manfaatkan Data Tax Amnesty untuk Petakan Kepatuhan WP

Senin, 10 Maret 2025 | 13:11 WIB
CORETAX SYSTEM

Ada Tombol ‘Posting SPT’ di Menu Konsep SPT Masa PPN, Apa Fungsinya?

Senin, 10 Maret 2025 | 13:00 WIB
PER-2/BC/2025

DJBC Rilis Aturan Pelaksana Terbaru soal Audit Kepabeanan dan Cukai