Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Perbedaan Penerapan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu dalam PPN

A+
A-
10
A+
A-
10
Perbedaan Penerapan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu dalam PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) membawa perubahan dalam sistem pajak pertambahan nilai (PPN), salah satunya dengan menambah Pasal 9A UU PPN.

Pasal tersebut memungkinkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu memungut dan menyetorkan PPN terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang menggunakan skema besaran tertentu.

Secara umum, perhitungan PPN yang terutang dapat diperoleh dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Adapun DPP yang dimaksud meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain.

Baca Juga: Trump Komitmen Bebaskan Tip dan Uang Lembur dari Pajak Penghasilan

Dalam DPP nilai lain, metode ini umumnya ditetapkan pemerintah sebagai nilai alternatif. DPP Nilai Lain adalah metode yang digunakan pada transaksi yang sulit dihitung menggunakan harga jual langsung.

Misal, dalam penjualan kendaraan bekas, DPP-nya dihitung sebagai persentase dari harga jual, bukan dari total harga transaksi. Tujuannya ialah agar mencerminkan kondisi riil di lapangan dengan tetap mempertimbangkan kemudahan administrasi dan keadilan pajak.

Sementara itu, pemerintah juga menetapkan metode perhitungan PPN, yaitu melalui metode besaran tertentu. Metode ini menitikberatkan penentuan PPN secara tetap, tanpa bergantung pada nilai transaksi.

Baca Juga: DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Ulang Jika Ada Data Baru, Ini Aturannya

Pada dasarnya, metode perhitungan besaran tertentu bukan bagian dari DPP, melainkan skema penyederhanaan yang langsung menetapkan jumlah PPN tanpa memperhitungkan nilai transaksi aktual.

Skema tersebut umumnya diterapkan pada sektor usaha dengan pola transaksi seragam, seperti jasa pengiriman paket, biro perjalanan tertentu, dan freight forwarding. Dengan Pasal 9A UU PPN, beberapa sektor yang sebelumnya menggunakan DPP nilai lain kini beralih ke mekanisme besaran tertentu.

Sementara itu, besaran tertentu tidak menggunakan konsep DPP sama sekali karena PPN yang harus dibayarkan telah ditentukan dalam jumlah tetap. Hal ini menyederhanakan administrasi perpajakan, terutama bagi pelaku usaha kecil yang ingin mengurangi beban pelaporan.

Baca Juga: Trump Bakal Pangkas Tarif PPh untuk Perusahaan Manufaktur Dalam Negeri

Ketentuan DPP nilai lain dan besaran tertentu diatur dalam berbagai peraturan menteri keuangan (PMK). Misal, PMK tentang perlakuan PPN atas jasa perantara asuransi, di mana DPP nilai lain ditetapkan sebagai persentase dari komisi yang diterima.

Sementara itu, besaran tertentu diterapkan pada sektor seperti usaha warung makan kecil atau angkutan tertentu, ketika pajak yang harus dibayar setiap bulan sudah ditetapkan tanpa melihat omzet aktual.

Dengan diberlakukannya Pasal 9A UU PPN, wajib pajak kini memiliki lebih banyak opsi dalam perhitungan PPN sesuai dengan karakteristik usahanya.

Baca Juga: Insentif Diskon PPN atas Tiket Pesawat

DPP nilai lain tetap berbasis nilai transaksi dengan pendekatan khusus, sedangkan besaran tertentu murni sebagai skema penyederhanaan pajak. Pemilihan metode yang tepat tergantung pada kebijakan pemerintah dan kondisi usaha masing-masing wajib pajak.

Pemahaman terhadap perbedaan tersebut penting agar wajib pajak dapat menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku serta memastikan kepatuhan pajak yang optimal.

Untuk memahami lebih lanjut penerapan DPP nilai lain dan besaran tertentu, termasuk contoh perhitungannya dalam berbagai sektor, Anda dapat membacanya secara lengkap dalam Buku PPN Edisi Kedua DDTC.

Baca Juga: Cara Cek Validitas Sertifikat Digital dan Kode Otorisasi di Coretax

Buku tersebut menyajikan pembahasan komprehensif disertai studi kasus yang akan membantu Anda lebih memahami penerapan PPN secara praktis. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, pajak, PPN, dpp nilai lain, ppn besaran tertentu, literatur pajak, buku ppn

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 08 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN KUDUS

Tutup Celah Kebocoran PAD, Pemkab Digitalkan Pungutan Retribusi-Pajak

Sabtu, 08 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Jangan Salah! Sanksi Keterlambatan Upload Faktur Pajak Tak Dihapus

Jum'at, 07 Maret 2025 | 20:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Entitas Induk Utama dalam Pajak Minimum Global?

Jum'at, 07 Maret 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Kemenkeu dan Kejaksaan Komitmen Tingkatkan Koordinasi Penyidikan Pajak

berita pilihan

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Komitmen Bebaskan Tip dan Uang Lembur dari Pajak Penghasilan

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:00 WIB
PMK 15/2025

DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Ulang Jika Ada Data Baru, Ini Aturannya

Minggu, 09 Maret 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo: Danantara Konsolidasikan Aset untuk Tingkatkan Daya Saing

Minggu, 09 Maret 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Siap Optimalkan Penyaluran KUR

Minggu, 09 Maret 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Pangkas Tarif PPh untuk Perusahaan Manufaktur Dalam Negeri

Minggu, 09 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Insentif Diskon PPN atas Tiket Pesawat

Minggu, 09 Maret 2025 | 10:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cek Validitas Sertifikat Digital dan Kode Otorisasi di Coretax

Minggu, 09 Maret 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI RIAU

Bikin Unit Baru, Gubernur Ingin Mudahkan WP Bayar Pajak Kendaraan

Minggu, 09 Maret 2025 | 09:00 WIB
SE-1/PB/2025

DJPb Rilis Surat Edaran terkait Perpajakan Pejabat Perbendaharaan