Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Prabowo: Danantara Konsolidasikan Aset untuk Tingkatkan Daya Saing

A+
A-
0
A+
A-
0
Prabowo: Danantara Konsolidasikan Aset untuk Tingkatkan Daya Saing

Presiden Prabowo Subianto (kanan) memberi hormat. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) diperlukan untuk mengonsolidasikan kekuatan ekonomi yang dimiliki Indonesia.

Dengan BPI Danantara, pemerintah mengintegrasikan aset-aset negara, utamanya BUMN, untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing di tingkat global.

"Kami konsolidasikan untuk melaksanakan suatu perbaikan, suatu peningkatan dalam kinerja, dengan melakukan suatu perbaikan-perbaikan," katanya, dikutip pada Minggu (9/3/2025).

Baca Juga: Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Prabowo menuturkan perbaikan dalam pengelolaan aset negara masih diperlukan sehingga kinerja aset-aset tersebut meningkat ke taraf yang lebih baik.

Lebih lanjut, dia juga terbuka untuk menerima pandangan kritis perihal pembentukan BPI Danantara agar pengelolaan aset Indonesia bisa dilakukan secara lebih baik ke depan.

"Saya mengundang tokoh-tokoh ekonomi Indonesia yang sudah punya pengalaman sendiri puluhan tahun dalam manajemen, dalam investasi, dalam pengelolaan untuk bersama-sama dengan pemerintah sehingga nanti pelaksanaan Danantara ini dilakukan dengan cermat dan teliti," ujarnya.

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Sebagai informasi, pemerintah resmi membentuk BPI Danantara berdasarkan UU 1/2025 dan PP 10/2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara. BPI Danantara melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN.

Anggota dewan pengawas dan badan pelaksana BPI Danantara ditunjuk berdasarkan Keppres 30/2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara.

Setelah dibentuk, pemerintah akan menyuntikkan anggaran senilai lebih dari Rp300 triliun kepada BPI Danantara. Dana tersebut berasal dari efisiensi anggaran.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Investasi oleh BPI Danantara akan dilaksanakan oleh holding investasi, yakni holding yang bertugas untuk mengelola dividen, memberdayakan aset BUMN, dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Kementerian BUMN atau BPI Danantara. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : presiden prabowo subianto, bpi danantara, danantara, aset negara, ekonomi, daya saing, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Surat Setoran Pajak Tak Lagi Jadi Bukti Pemungutan PPh Pasal 22

Rabu, 16 April 2025 | 13:53 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Justifikasi yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagi

Rabu, 16 April 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam Status Bebas Pajak Universitas Harvard Dicabut, Ada Apa?

Rabu, 16 April 2025 | 12:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

DJBC Sebut Sengketa Perpajakan Akibat Impor Produk IT Cukup Tinggi

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja