Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tutup Celah Kebocoran PAD, Pemkab Digitalkan Pungutan Retribusi-Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Tutup Celah Kebocoran PAD, Pemkab Digitalkan Pungutan Retribusi-Pajak

Ilustrasi.

KUDUS, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah bakal mendorong digitalisasi di berbagai lini untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Bupati Kudus Sam'ani Intakoris mengatakan teknologi digital dapat membantu pemkab memperbaiki tata kelola PAD. Melalui digitalisasi, celah kebocoran PAD dapat ditutup.

"Digitalisasi di semua sektor penerimaan daerah, mulai dari retribusi hingga pajak, serta pengawasan juga ditingkatkan guna menekan kebocoran dan penyalahgunaan penerimaan daerah," katanya, dikutip pada Sabtu (8/3/2025).

Baca Juga: Bikin Unit Baru, Gubernur Ingin Mudahkan WP Bayar Pajak Kendaraan

Sam'ani mengatakan APBD Kabupaten Kudus ikut terdampak oleh kebijakan efisiensi yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Sebab, efisiensi pada pemerintah pusat ini turut termasuk transfer ke daerah.

Pemkab Kudus juga melaksanakan berbagai langkah efisiensi belanja. Namun, pemkab tetap harus mengoptimalkan PAD untuk memastikan berbagai program prioritas tetap berjalan.

Dia menilai digitalisasi dapat membantu pemkab meningkatkan PAD pada tahun ini. Secara bersamaan, pemkab juga bakal meningkatkan pengawasan kepatuhan kepada wajib pajak.

Baca Juga: SPPT Sudah Disebar, WP Diimbau Segera Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Sementara itu, digitalisasi telah diterapkan pada beberapa jenis pajak daerah, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), PBJT makanan dan minuman, dan PBJT hotel. Menurutnya, digitalisasi juga berhasil meningkatkan penerimaan pada pos pajak daerah tersebut.

Pada tahun ini, digitalisasi di Kabupaten Kudus bakal merambah beberapa jenis retribusi daerah.

"Untuk retribusi, menjadi tanggung jawab masing-masing organisasi perangkat wilayah," ujarnya dilansir beritaja.com.

Baca Juga: Toko Baru Buka, Langsung Didatangi Petugas Pajak untuk Dicek Asetnya

Pada APBD 2025, Pemkab Kudus menargetkan PAD senilai Rp660 miliar. Target PAD ini terdiri atas pajak daerah Rp309,33 miliar, retribusi daerah Rp329,6 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp9,03 miliar, serta lain-lain PAD yang sah Rp12,02 miliar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, penerimaan pajak, target pajak, PAD, retribusi, pengawasan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

berita pilihan

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Komitmen Bebaskan Tip dan Uang Lembur dari Pajak Penghasilan

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:00 WIB
PMK 15/2025

DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Ulang Jika Ada Data Baru, Ini Aturannya

Minggu, 09 Maret 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo: Danantara Konsolidasikan Aset untuk Tingkatkan Daya Saing

Minggu, 09 Maret 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Siap Optimalkan Penyaluran KUR

Minggu, 09 Maret 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Pangkas Tarif PPh untuk Perusahaan Manufaktur Dalam Negeri

Minggu, 09 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Insentif Diskon PPN atas Tiket Pesawat

Minggu, 09 Maret 2025 | 10:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cek Validitas Sertifikat Digital dan Kode Otorisasi di Coretax

Minggu, 09 Maret 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI RIAU

Bikin Unit Baru, Gubernur Ingin Mudahkan WP Bayar Pajak Kendaraan

Minggu, 09 Maret 2025 | 09:00 WIB
SE-1/PB/2025

DJPb Rilis Surat Edaran terkait Perpajakan Pejabat Perbendaharaan