Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

SPPT Sudah Disebar, WP Diimbau Segera Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

A+
A-
0
A+
A-
0
SPPT Sudah Disebar, WP Diimbau Segera Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Wajib pajak di Kota Depok bisa membayar pajak bumi dan bangunan tahun pajak 2025 pada Maret hingga Agustus 2025.

Kabid Pendapatan Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza mengatakan BKD telah mendistribusikan sebanyak 695.544 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB dari total 701.649 SPPT PBB yang dicetak pada tahun ini.

"Kami sudah menyebar SPPT agar wajib pajak bisa membayarnya lebih cepat sebelum batas waktu deadline pada akhir Agustus. Kalau dilihat dari data terakhir, sisa 6.105 SPPT lagi yang disebar," katanya seperti dikutip dari radardepok.com, Minggu (9/3/2025).

Baca Juga: Trump Komitmen Bebaskan Tip dan Uang Lembur dari Pajak Penghasilan

BKD mempercepat pendistribusian SPPT PBB tahun pajak 2025 agar wajib pajak bisa melaksanakan pembayaran PBB sesegera mungkin sehingga terhindar dari sanksi denda.

Reza menuturkan pembayaran PBB bisa dilaksanakan, baik secara tunai maupun secara nontunai melalui melalui aplikasi bernama e-SPPT. Sayang, hingga saat ini baru segelintir wajib pajak yang sudah memanfaatkan aplikasi tersebut.

Untuk mengakses e-SPPT, wajib pajak perlu mendaftarkan diri melalui laman bkd.depok.go.id. Pada menu pendaftaran, silakan cantumkan nomor objek pajak (NOP) PBB, NIK, alamat email, nomor ponsel, dan hasil scan data asli dengan kapasitas maksimal 3 mb.

Baca Juga: DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Ulang Jika Ada Data Baru, Ini Aturannya

Setelah mengisi data diri, BKD akan mengirimkan OTP ke email wajib pajak. OTP ini akan dipakai untuk menyelesaikan registrasi e-SPPT.

Sebagai informasi, wajib pajak harus melunasi PBB paling lambat 6 bulan sejak tanggal pengiriman SPPT. SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan nilai PBB yang terutang.

PBB ditetapkan oleh pemda berdasarkan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) yang disampaikan oleh wajib pajak dalam rangka melaporkan data subjek dan objek PBB.

Baca Juga: Trump Bakal Pangkas Tarif PPh untuk Perusahaan Manufaktur Dalam Negeri

Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan SPOP, otoritas pajak daerah berhak menetapkan PBB yang terutang dengan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) PBB. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota depok, sppt, pajak, pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, PBB-P2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 08 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Jangan Salah! Sanksi Keterlambatan Upload Faktur Pajak Tak Dihapus

Jum'at, 07 Maret 2025 | 20:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Entitas Induk Utama dalam Pajak Minimum Global?

Jum'at, 07 Maret 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Kemenkeu dan Kejaksaan Komitmen Tingkatkan Koordinasi Penyidikan Pajak

Jum'at, 07 Maret 2025 | 17:30 WIB
PMK 15/2025

Tidak Hadiri PAHP, WP Bisa Dianggap Setujui Hasil Pemeriksaan Pajak

berita pilihan

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Komitmen Bebaskan Tip dan Uang Lembur dari Pajak Penghasilan

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:00 WIB
PMK 15/2025

DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Ulang Jika Ada Data Baru, Ini Aturannya

Minggu, 09 Maret 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo: Danantara Konsolidasikan Aset untuk Tingkatkan Daya Saing

Minggu, 09 Maret 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Siap Optimalkan Penyaluran KUR

Minggu, 09 Maret 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Pangkas Tarif PPh untuk Perusahaan Manufaktur Dalam Negeri

Minggu, 09 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Insentif Diskon PPN atas Tiket Pesawat

Minggu, 09 Maret 2025 | 10:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cek Validitas Sertifikat Digital dan Kode Otorisasi di Coretax

Minggu, 09 Maret 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI RIAU

Bikin Unit Baru, Gubernur Ingin Mudahkan WP Bayar Pajak Kendaraan

Minggu, 09 Maret 2025 | 09:00 WIB
SE-1/PB/2025

DJPb Rilis Surat Edaran terkait Perpajakan Pejabat Perbendaharaan