SPPT Sudah Disebar, WP Diimbau Segera Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Ilustrasi.
DEPOK, DDTCNews - Wajib pajak di Kota Depok bisa membayar pajak bumi dan bangunan tahun pajak 2025 pada Maret hingga Agustus 2025.
Kabid Pendapatan Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza mengatakan BKD telah mendistribusikan sebanyak 695.544 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB dari total 701.649 SPPT PBB yang dicetak pada tahun ini.
"Kami sudah menyebar SPPT agar wajib pajak bisa membayarnya lebih cepat sebelum batas waktu deadline pada akhir Agustus. Kalau dilihat dari data terakhir, sisa 6.105 SPPT lagi yang disebar," katanya seperti dikutip dari radardepok.com, Minggu (9/3/2025).
BKD mempercepat pendistribusian SPPT PBB tahun pajak 2025 agar wajib pajak bisa melaksanakan pembayaran PBB sesegera mungkin sehingga terhindar dari sanksi denda.
Reza menuturkan pembayaran PBB bisa dilaksanakan, baik secara tunai maupun secara nontunai melalui melalui aplikasi bernama e-SPPT. Sayang, hingga saat ini baru segelintir wajib pajak yang sudah memanfaatkan aplikasi tersebut.
Untuk mengakses e-SPPT, wajib pajak perlu mendaftarkan diri melalui laman bkd.depok.go.id. Pada menu pendaftaran, silakan cantumkan nomor objek pajak (NOP) PBB, NIK, alamat email, nomor ponsel, dan hasil scan data asli dengan kapasitas maksimal 3 mb.
Setelah mengisi data diri, BKD akan mengirimkan OTP ke email wajib pajak. OTP ini akan dipakai untuk menyelesaikan registrasi e-SPPT.
Sebagai informasi, wajib pajak harus melunasi PBB paling lambat 6 bulan sejak tanggal pengiriman SPPT. SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan nilai PBB yang terutang.
PBB ditetapkan oleh pemda berdasarkan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) yang disampaikan oleh wajib pajak dalam rangka melaporkan data subjek dan objek PBB.
Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan SPOP, otoritas pajak daerah berhak menetapkan PBB yang terutang dengan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) PBB. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.