Kesulitan Setor Pajak PHTB di Coretax, Notaris Minta Loket Khusus

Ilustrasi.
MUKOMUKO, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko menerima kunjungan dari salah satu notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada 20 Februari 2025.
Notaris bernama Nurhasni Arif menjelaskan maksud dan tujuan dari kunjungannya tersebut ialah untuk memperoleh penjelasan dan asistensi terkait dengan fitur layanan validasi PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPh PHTB) melalui Coretax DJP.
“Kami kesulitan menyetorkan PPh atas PHTB melalui aplikasi Coretax DJP walau telah melakukan langkah-langkah yang telah dijelaskan melalui edukasi Coretax DJP untuk notaris sebelumnya,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (9/3/2025).
Oleh karena itu, Nurhasni juga berharap KP2KP Mukomuko dapat membuatkan loket khusus atau asistensi bagi notaris karena banyak masyarakat yang belum berhasil untuk dibuatkan akta penjualan tanahnya karena terkendala masalah tersebut.
Sementara itu, Kepala KP2KP Mukomuko Tomi Wiranto menjelaskan pembuatan billing PPh atas PHTB bisa dilakukan melalui 3 cara, yaitu melalui akun Coretax DJP wajib pajak penjual tanah, melalui akun Coretax DJP petugas pajak, dan melalui akun Coretax DJP notaris.
“Permasalahan yang dihadapi sekarang adalah banyak penjual tanah yang akun Coretax DJP-nya tidak aktif atau dengan kata lain belum memiliki NPWP dan penggunaan aplikasi baru yaitu Coretax DJP yang mana, baik itu penjual maupun notaris belum familiar akan hal tersebut,” tuturnya.
Terkait dengan kesulitan yang dihadapi oleh notaris, Tomi menjelaskan bahwa petugas pajak siap memandu notaris maupun pagawainya dalam mengakses Coretax DJP mulai dari aktivasi akun, pengajuan sertifikat elektronik, hingga pembuatan kode billing.
Dia juga berharap KP2KP Mukomuko edukasi dan asistensi penggunaan Coretax DJP yang diberikan dapat membuat wajib pajak, termasuk notaris dan PPAT, bisa memenuhi kewajiban dan melaksanakan hak perpajakannya dengan baik. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.