Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kesulitan Setor Pajak PHTB di Coretax, Notaris Minta Loket Khusus

A+
A-
7
A+
A-
7
Kesulitan Setor Pajak PHTB di Coretax, Notaris Minta Loket Khusus

Ilustrasi.

MUKOMUKO, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko menerima kunjungan dari salah satu notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada 20 Februari 2025.

Notaris bernama Nurhasni Arif menjelaskan maksud dan tujuan dari kunjungannya tersebut ialah untuk memperoleh penjelasan dan asistensi terkait dengan fitur layanan validasi PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPh PHTB) melalui Coretax DJP.

“Kami kesulitan menyetorkan PPh atas PHTB melalui aplikasi Coretax DJP walau telah melakukan langkah-langkah yang telah dijelaskan melalui edukasi Coretax DJP untuk notaris sebelumnya,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (9/3/2025).

Baca Juga: Ada Celah Keamanan Siber di Coretax, DJP Klaim Sudah Ditangani

Oleh karena itu, Nurhasni juga berharap KP2KP Mukomuko dapat membuatkan loket khusus atau asistensi bagi notaris karena banyak masyarakat yang belum berhasil untuk dibuatkan akta penjualan tanahnya karena terkendala masalah tersebut.

Sementara itu, Kepala KP2KP Mukomuko Tomi Wiranto menjelaskan pembuatan billing PPh atas PHTB bisa dilakukan melalui 3 cara, yaitu melalui akun Coretax DJP wajib pajak penjual tanah, melalui akun Coretax DJP petugas pajak, dan melalui akun Coretax DJP notaris.

“Permasalahan yang dihadapi sekarang adalah banyak penjual tanah yang akun Coretax DJP-nya tidak aktif atau dengan kata lain belum memiliki NPWP dan penggunaan aplikasi baru yaitu Coretax DJP yang mana, baik itu penjual maupun notaris belum familiar akan hal tersebut,” tuturnya.

Baca Juga: DPR Minta Tenggat Perbaikan Bug Coretax System Tak Mundur Lagi

Terkait dengan kesulitan yang dihadapi oleh notaris, Tomi menjelaskan bahwa petugas pajak siap memandu notaris maupun pagawainya dalam mengakses Coretax DJP mulai dari aktivasi akun, pengajuan sertifikat elektronik, hingga pembuatan kode billing.

Dia juga berharap KP2KP Mukomuko edukasi dan asistensi penggunaan Coretax DJP yang diberikan dapat membuat wajib pajak, termasuk notaris dan PPAT, bisa memenuhi kewajiban dan melaksanakan hak perpajakannya dengan baik. (rig)

Baca Juga: Sistem Lama Masih Dipakai Meski Ada Coretax, DJP Bilang Begini ke DPR

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp mukomuko, notaris, coretax system, coretax, coretax djp, loket khusus, asistensi, konsultasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 29 April 2025 | 11:30 WIB
KP2KP SIDRAP

Bikin Kode Biling PPh Final PHTB, Ada 3 Cara yang Bisa Dilakukan WP

Selasa, 29 April 2025 | 08:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan PPh Hanya atas Penghasilan dari Indonesia Kini via Coretax

Selasa, 29 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

World Bank Rilis Laporan Baru soal RI, Bahas Rasio Pendapatan dan MBG

Senin, 28 April 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Nomor EFIN Tak Diperlukan Ketika Coretax Diterapkan Sepenuhnya

berita pilihan

Rabu, 07 Mei 2025 | 21:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Cek! Daftar Nama Peserta USKP A dan B Mei 2025, Juga Materi Ujiannya

Rabu, 07 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Apa Saja Tugas dari Seorang AR Pajak? Simak di Sini

Rabu, 07 Mei 2025 | 19:30 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

DJBC: Setoran Bea Masuk Kontraksi Imbas Insentif Nol Persen Impor EV

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:10 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR Soal Rencana Pemajakan Sektor Digital, Begini Respons DJP

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Diikuti Puluhan Peserta, DDTC Academy Gelar Seminar 40 Tahun PPN

Rabu, 07 Mei 2025 | 16:40 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setelah Terkontraksi 19%, Kinerja Pajak Diyakini Segera Membaik

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ada Celah Keamanan Siber di Coretax, DJP Klaim Sudah Ditangani

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:04 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Komisi XI DPR Ungkap Penerimaan Pajak Januari-April Masih Kontraksi

Rabu, 07 Mei 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DPR Minta Tenggat Perbaikan Bug Coretax System Tak Mundur Lagi

Rabu, 07 Mei 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Siapkan Eksportir Hadapi Kebijakan Tarif AS, Begini Langkah DJBC