Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kesulitan Setor Pajak PHTB di Coretax, Notaris Minta Loket Khusus

A+
A-
7
A+
A-
7
Kesulitan Setor Pajak PHTB di Coretax, Notaris Minta Loket Khusus

Ilustrasi.

MUKOMUKO, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko menerima kunjungan dari salah satu notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada 20 Februari 2025.

Notaris bernama Nurhasni Arif menjelaskan maksud dan tujuan dari kunjungannya tersebut ialah untuk memperoleh penjelasan dan asistensi terkait dengan fitur layanan validasi PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPh PHTB) melalui Coretax DJP.

“Kami kesulitan menyetorkan PPh atas PHTB melalui aplikasi Coretax DJP walau telah melakukan langkah-langkah yang telah dijelaskan melalui edukasi Coretax DJP untuk notaris sebelumnya,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (9/3/2025).

Baca Juga: Cara Cek Validitas Sertifikat Digital dan Kode Otorisasi di Coretax

Oleh karena itu, Nurhasni juga berharap KP2KP Mukomuko dapat membuatkan loket khusus atau asistensi bagi notaris karena banyak masyarakat yang belum berhasil untuk dibuatkan akta penjualan tanahnya karena terkendala masalah tersebut.

Sementara itu, Kepala KP2KP Mukomuko Tomi Wiranto menjelaskan pembuatan billing PPh atas PHTB bisa dilakukan melalui 3 cara, yaitu melalui akun Coretax DJP wajib pajak penjual tanah, melalui akun Coretax DJP petugas pajak, dan melalui akun Coretax DJP notaris.

“Permasalahan yang dihadapi sekarang adalah banyak penjual tanah yang akun Coretax DJP-nya tidak aktif atau dengan kata lain belum memiliki NPWP dan penggunaan aplikasi baru yaitu Coretax DJP yang mana, baik itu penjual maupun notaris belum familiar akan hal tersebut,” tuturnya.

Baca Juga: DJPb Rilis Surat Edaran terkait Perpajakan Pejabat Perbendaharaan

Terkait dengan kesulitan yang dihadapi oleh notaris, Tomi menjelaskan bahwa petugas pajak siap memandu notaris maupun pagawainya dalam mengakses Coretax DJP mulai dari aktivasi akun, pengajuan sertifikat elektronik, hingga pembuatan kode billing.

Dia juga berharap KP2KP Mukomuko edukasi dan asistensi penggunaan Coretax DJP yang diberikan dapat membuat wajib pajak, termasuk notaris dan PPAT, bisa memenuhi kewajiban dan melaksanakan hak perpajakannya dengan baik. (rig)

Baca Juga: DJP Kenalkan Pengusaha Properti Buku Besar Digital dalam Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp mukomuko, notaris, coretax system, coretax, coretax djp, loket khusus, asistensi, konsultasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 06 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Masih Terkendala, Pengusaha Minta Hapus Sanksi Diperpanjang

Rabu, 05 Maret 2025 | 17:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Cetakan Faktur Pajak PDF via Coretax Kosong, PKP Diminta Tunggu

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

berita pilihan

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Komitmen Bebaskan Tip dan Uang Lembur dari Pajak Penghasilan

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:00 WIB
PMK 15/2025

DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Ulang Jika Ada Data Baru, Ini Aturannya

Minggu, 09 Maret 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo: Danantara Konsolidasikan Aset untuk Tingkatkan Daya Saing

Minggu, 09 Maret 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Siap Optimalkan Penyaluran KUR

Minggu, 09 Maret 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Pangkas Tarif PPh untuk Perusahaan Manufaktur Dalam Negeri

Minggu, 09 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Insentif Diskon PPN atas Tiket Pesawat

Minggu, 09 Maret 2025 | 10:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cek Validitas Sertifikat Digital dan Kode Otorisasi di Coretax

Minggu, 09 Maret 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI RIAU

Bikin Unit Baru, Gubernur Ingin Mudahkan WP Bayar Pajak Kendaraan

Minggu, 09 Maret 2025 | 09:00 WIB
SE-1/PB/2025

DJPb Rilis Surat Edaran terkait Perpajakan Pejabat Perbendaharaan