Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Ulang Jika Ada Data Baru, Ini Aturannya

A+
A-
12
A+
A-
12
DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Ulang Jika Ada Data Baru, Ini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan ulang apabila terdapat data baru termasuk data yang semula belum terutang.

Pemeriksaan ulang juga dapat dilakukan jika terdapat keterangan tertulis dari wajib pajak atas kehendak sendiri sebelum DJP memulai pemeriksaan untuk penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT) sesuai dengan Pasal 15 ayat (3) UU KUP.

"Pemeriksaan ulang adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP) atau surat ketetapan pajak pajak bumi dan bangunan (SKPPBB) dari hasil pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang sama," bunyi Pasal 1 angka 41 PMK 15/2025, dikutip pada Minggu (9/3/2025).

Baca Juga: Trump Komitmen Bebaskan Tip dan Uang Lembur dari Pajak Penghasilan

Apabila hasil pemeriksaan ulang mengakibatkan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam SKP sebelumnya maka DJP menerbitkan SKPKBT.

Dalam hal pemeriksaan ulang dilakukan atas objek PBB yang sebelumnya telah diterbitkan SKP nihil atau SKPPBB dan hasil pemeriksaan ulang menimbulkan tambahan PBB yang terutang maka DJP akan menerbitkan SKPPBB.

Apabila hasil pemeriksaan ulang tidak mengakibatkan tambahan ketetapan pajak dalam SKP atau SKPPBB sebelumnya maka pemeriksaan ulang dihentikan dengan membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) sumir. DJP harus menyampaikan pemberitahuan terkait penghentian pemeriksaan ulang kepada wajib pajak.

Baca Juga: Prabowo: Danantara Konsolidasikan Aset untuk Tingkatkan Daya Saing

"LHP sumir adalah laporan yang berisi penghentian pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan SKP atau SKPPBB," bunyi Pasal 1 angka 39 PMK 15/2025.

Dalam hal pemeriksaan ulang tidak menimbulkan tambahan ketetapan pajak tetapi mengubah jumlah rugi fiskal, DJP bakal menerbitkan keputusan mengenai rugi fiskal. Keputusan ini akan menjadi dasar untuk menghitung rugi fiskal tahun pajak berikutnya.

PMK 15/2025 berlaku mulai 14 Februari 2025. Dengan berlakunya PMK 15/2025, beberapa peraturan sebelumnya, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Baca Juga: Kesulitan Setor Pajak PHTB di Coretax, Notaris Minta Loket Khusus

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 15/2025, pemeriksaan pajak, pemeriksaan ulang, data baru, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 08 Maret 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Zakat Jadi Pengurang Penghasilan, Jangan Lupa Laporkan di SPT Tahunan

Sabtu, 08 Maret 2025 | 09:00 WIB
SELEBRITAS

Wih! Ria Ricis Bilang ke Fans Kalau Bayar Pajak Itu Mudah

Sabtu, 08 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN KUDUS

Tutup Celah Kebocoran PAD, Pemkab Digitalkan Pungutan Retribusi-Pajak

berita pilihan

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Komitmen Bebaskan Tip dan Uang Lembur dari Pajak Penghasilan

Minggu, 09 Maret 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo: Danantara Konsolidasikan Aset untuk Tingkatkan Daya Saing

Minggu, 09 Maret 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Siap Optimalkan Penyaluran KUR

Minggu, 09 Maret 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Pangkas Tarif PPh untuk Perusahaan Manufaktur Dalam Negeri

Minggu, 09 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Insentif Diskon PPN atas Tiket Pesawat

Minggu, 09 Maret 2025 | 10:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cek Validitas Sertifikat Digital dan Kode Otorisasi di Coretax

Minggu, 09 Maret 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI RIAU

Bikin Unit Baru, Gubernur Ingin Mudahkan WP Bayar Pajak Kendaraan

Minggu, 09 Maret 2025 | 09:00 WIB
SE-1/PB/2025

DJPb Rilis Surat Edaran terkait Perpajakan Pejabat Perbendaharaan

Minggu, 09 Maret 2025 | 08:30 WIB
KOTA DEPOK

SPPT Sudah Disebar, WP Diimbau Segera Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo