Waduh! Otoritas Ini Catat 66.000 Pelaku e-Commerce Tak Patuh Pajak

Ilustrasi.
PUTRAJAYA, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) telah mengidentifikasi 66.000 pedagang di platform e-commerce tidak mematuhi ketentuan perpajakan berdasarkan UU PPh.
IRB menyatakan pelaku e-commerce ini tercatat tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari lawan transaksinya. Selain itu, mereka juga tidak melaporkan penghasilannya dengan benar.
"Pemeriksaan kami tidak menemukan catatan penyampaian SPT PPh dari pelaku bisnis ini," bunyi pernyataan IRB, Sabtu (8/3/2025).
IRB menyebut 66.000 pelaku e-commerce ini telah menerbitkan total 4 juta faktur pajak. Otoritas pun mendesak pelaku e-commerce tersebut segera menyetorkan dan melaporkan pajak yang telah dipungut.
Otoritas menyatakan setiap pelaku usaha wajib patuh melaksanakan kewajiban pajaknya dengan benar. Sebab, akan selalu ada konsekuensi hukum bagi wajib pajak yang tidak patuh.
IRB kemudian menyebut pengawasan kepada pengusaha kena pajak kini makin optimal seiring dengan penerapan e-faktur. IRB juga aktif memantau data wajib pajak yang telah diverifikasi dalam sistem MyInvois untuk memastikan kepatuhan pajak secara sukarela dan berkelanjutan, sejalan dengan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan.
Hingga 3 Maret 2025, IRB melaporkan telah menerbitkan 196 juta e-faktur yang menggambarkan pergerakan kegiatan ekonomi masyarakat.
"Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang baik dari wajib pajak untuk menerapkan sistem e-faktur," bunyi pernyataan IRB dilansir thesun.my. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.