Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Waduh! Otoritas Ini Catat 66.000 Pelaku e-Commerce Tak Patuh Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Waduh! Otoritas Ini Catat 66.000 Pelaku e-Commerce Tak Patuh Pajak

Ilustrasi.

PUTRAJAYA, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) telah mengidentifikasi 66.000 pedagang di platform e-commerce tidak mematuhi ketentuan perpajakan berdasarkan UU PPh.

IRB menyatakan pelaku e-commerce ini tercatat tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari lawan transaksinya. Selain itu, mereka juga tidak melaporkan penghasilannya dengan benar.

"Pemeriksaan kami tidak menemukan catatan penyampaian SPT PPh dari pelaku bisnis ini," bunyi pernyataan IRB, Sabtu (8/3/2025).

Baca Juga: Trump Komitmen Bebaskan Tip dan Uang Lembur dari Pajak Penghasilan

IRB menyebut 66.000 pelaku e-commerce ini telah menerbitkan total 4 juta faktur pajak. Otoritas pun mendesak pelaku e-commerce tersebut segera menyetorkan dan melaporkan pajak yang telah dipungut.

Otoritas menyatakan setiap pelaku usaha wajib patuh melaksanakan kewajiban pajaknya dengan benar. Sebab, akan selalu ada konsekuensi hukum bagi wajib pajak yang tidak patuh.

IRB kemudian menyebut pengawasan kepada pengusaha kena pajak kini makin optimal seiring dengan penerapan e-faktur. IRB juga aktif memantau data wajib pajak yang telah diverifikasi dalam sistem MyInvois untuk memastikan kepatuhan pajak secara sukarela dan berkelanjutan, sejalan dengan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan.

Baca Juga: Trump Bakal Pangkas Tarif PPh untuk Perusahaan Manufaktur Dalam Negeri

Hingga 3 Maret 2025, IRB melaporkan telah menerbitkan 196 juta e-faktur yang menggambarkan pergerakan kegiatan ekonomi masyarakat.

"Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang baik dari wajib pajak untuk menerapkan sistem e-faktur," bunyi pernyataan IRB dilansir thesun.my. (sap)

Baca Juga: Insentif Diskon PPN atas Tiket Pesawat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, kepatuhan pajak, setoran pajak, PPN, Malaysia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 06 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Masih Terkendala, Pengusaha Minta Hapus Sanksi Diperpanjang

Rabu, 05 Maret 2025 | 18:00 WIB
KABUPATEN SUBANG

Jamin Komitmen, Bupati Ini Bakal Tagih Tunggakan Pajak ke Timses

Rabu, 05 Maret 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Buka Peluang Turunkan Tarif Bea Masuk atas Barang Kanada-Meksiko

berita pilihan

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Komitmen Bebaskan Tip dan Uang Lembur dari Pajak Penghasilan

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:00 WIB
PMK 15/2025

DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Ulang Jika Ada Data Baru, Ini Aturannya

Minggu, 09 Maret 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo: Danantara Konsolidasikan Aset untuk Tingkatkan Daya Saing

Minggu, 09 Maret 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Siap Optimalkan Penyaluran KUR

Minggu, 09 Maret 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Pangkas Tarif PPh untuk Perusahaan Manufaktur Dalam Negeri

Minggu, 09 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Insentif Diskon PPN atas Tiket Pesawat

Minggu, 09 Maret 2025 | 10:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cek Validitas Sertifikat Digital dan Kode Otorisasi di Coretax

Minggu, 09 Maret 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI RIAU

Bikin Unit Baru, Gubernur Ingin Mudahkan WP Bayar Pajak Kendaraan

Minggu, 09 Maret 2025 | 09:00 WIB
SE-1/PB/2025

DJPb Rilis Surat Edaran terkait Perpajakan Pejabat Perbendaharaan