Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Tarik Investasi Asing, Malaysia Tegaskan Tarif PPh Badan Tak Dipangkas

A+
A-
0
A+
A-
0
Tarik Investasi Asing, Malaysia Tegaskan Tarif PPh Badan Tak Dipangkas

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia menyatakan tidak berniat menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan untuk menarik investasi asing ke negara tersebut.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut pemerintah memang berkomitmen menarik lebih banyak lebih banyak investasi asing. Namun, strategi yang dikedepankan ialah perbaikan layanan dan administrasi pajak untuk meningkatkan efisiensi.

"Pemerintah juga harus memastikan tinjauan tarif pajak pada masa mendatang tidak membahayakan posisi fiskal negara, dengan tetap mendorong perbaikan sistem perpajakan sehingga lebih adil dan progresif," bunyi penjelasan Kemenkeu, dikutip pada Rabu (5/3/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Penjelasan dari Kemenkeu tersebut merespons pertanyaan Senator Robert Lau Hui Yew. Senator ini bertanya mengenai ruang penurunan tarif PPh badan untuk menarik investasi asing.

Kemenkeu menjelaskan pemerintah telah menurunkan tarif PPh badan dari 25% menjadi 24% mulai tahun pajak 2016. Tarif ini dipandang sudah cukup kompetitif untuk menarik investasi.

Pemerintah juga telah menurunkan tarif PPh untuk UMKM guna meningkatkan daya saing mereka dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Menurut Kemenkeu, tarif efektif pajak yang ditanggung oleh perusahaan sudah lebih rendah dari tarif standarnya. Besaran tarif efektif akan tergantung pada berbagai faktor seperti insentif pajak berupa pengurangan, pengecualian, dan keringanan pajak, serta tunjangan modal yang tersedia untuk setiap perusahaan.

"Kebijakan ini untuk memastikan tarif PPh badan Malaysia tetap kompetitif dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan ini," bunyi pernyataan Kemenkeu seperti dilansir thesun.my. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : malaysia, pajak, pajak internasional, pph badan, tarif pajak, insentif pajak, investasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial