Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tarik Investasi Asing, Malaysia Tegaskan Tarif PPh Badan Tak Dipangkas

A+
A-
0
A+
A-
0
Tarik Investasi Asing, Malaysia Tegaskan Tarif PPh Badan Tak Dipangkas

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia menyatakan tidak berniat menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan untuk menarik investasi asing ke negara tersebut.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut pemerintah memang berkomitmen menarik lebih banyak lebih banyak investasi asing. Namun, strategi yang dikedepankan ialah perbaikan layanan dan administrasi pajak untuk meningkatkan efisiensi.

"Pemerintah juga harus memastikan tinjauan tarif pajak pada masa mendatang tidak membahayakan posisi fiskal negara, dengan tetap mendorong perbaikan sistem perpajakan sehingga lebih adil dan progresif," bunyi penjelasan Kemenkeu, dikutip pada Rabu (5/3/2025).

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan dengan Penghasilan di Bawah Rp60 Juta

Penjelasan dari Kemenkeu tersebut merespons pertanyaan Senator Robert Lau Hui Yew. Senator ini bertanya mengenai ruang penurunan tarif PPh badan untuk menarik investasi asing.

Kemenkeu menjelaskan pemerintah telah menurunkan tarif PPh badan dari 25% menjadi 24% mulai tahun pajak 2016. Tarif ini dipandang sudah cukup kompetitif untuk menarik investasi.

Pemerintah juga telah menurunkan tarif PPh untuk UMKM guna meningkatkan daya saing mereka dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Kegiatan Litbang di Sektor Cyber Security, Bisa Dapat Insentif?

Menurut Kemenkeu, tarif efektif pajak yang ditanggung oleh perusahaan sudah lebih rendah dari tarif standarnya. Besaran tarif efektif akan tergantung pada berbagai faktor seperti insentif pajak berupa pengurangan, pengecualian, dan keringanan pajak, serta tunjangan modal yang tersedia untuk setiap perusahaan.

"Kebijakan ini untuk memastikan tarif PPh badan Malaysia tetap kompetitif dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan ini," bunyi pernyataan Kemenkeu seperti dilansir thesun.my. (rig)

Baca Juga: Kantor Pajak Beri Edukasi soal Coretax terhadap Puluhan Aparat Militer

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : malaysia, pajak, pajak internasional, pph badan, tarif pajak, insentif pajak, investasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Maret 2025 | 18:00 WIB
KABUPATEN SUBANG

Jamin Komitmen, Bupati Ini Bakal Tagih Tunggakan Pajak ke Timses

Rabu, 05 Maret 2025 | 17:30 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Pelajari Proses Bisnis Distributor Farmasi, Petugas Pajak Adakan Visit

Rabu, 05 Maret 2025 | 17:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Cetakan Faktur Pajak PDF via Coretax Kosong, PKP Diminta Tunggu

berita pilihan

Kamis, 06 Maret 2025 | 18:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan dengan Penghasilan di Bawah Rp60 Juta

Kamis, 06 Maret 2025 | 16:33 WIB
KONSULTASI PAJAK

Kegiatan Litbang di Sektor Cyber Security, Bisa Dapat Insentif?

Kamis, 06 Maret 2025 | 16:21 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Penasaran Pengalaman Intern DDTC Asal UTM dan UI? Begini Keseruannya

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:30 WIB
DANANTARA

Susunan Lengkap Pejabat Danantara Bakal Diumumkan Pekan Depan

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:17 WIB
MAHKAMAH AGUNG

MA Butuh 5 Hakim Agung TUN Pajak, KY Gelar Seleksi

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:15 WIB
LAPORAN FOKUS

Membaca Penerapan Coretax, Sudahkah Jadi Solusi?

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:10 WIB
LAPORAN FOKUS

6 Pilar Utama Membangun Tax Administration 3.0

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:57 WIB
LAPORAN FOKUS

Digitalisasi Administrasi Pajak, Apa Saja Teknologi yang Dipakai?

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:49 WIB
LAPORAN FOKUS

Digitalisasi Sistem Perpajakan di Negara Lain, Bagaimana Transisinya?