Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Cara Cek Validitas Sertifikat Digital dan Kode Otorisasi di Coretax

A+
A-
18
A+
A-
18
Cara Cek Validitas Sertifikat Digital dan Kode Otorisasi di Coretax

SERTIFIKAT digital digunakan wajib pajak orang pribadi untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan diri sendiri, sebagai wakil, maupun sebagai kuasa yang memerlukan tanda tangan elektronik

Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memastikan sertifikat digital dan kode otorisasi DJP masih valid sebelum digunakan untuk layanan perpajakan. Adapun kewajiban memiliki sertifikat digital dan kode otorisasi ini berlaku sejalan dengan implementasi coretax system.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara mengecek validitas sertifikat digital dan kode otorisasi DJP melalui Coretax DJP. Sebelum itu, pastikan Anda sudah mengajukan permintaan sertifikat digital terlebih dahulu.

Baca Juga: Faktur Pajak Salah, Mobil Listrik Tak Dapat Insentif PPN DTP

Mula-mula, akses akun Coretax DJP melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Setelah itu, silakan isi NIK/NPWP, kata sandi, dan kode captcha. Jika sudah klik Login. Nanti, Anda akan diarahkan ke halaman utama Coretax DJP.

Selanjutnya, klik menu Portal Saya, kemudian pilih Profil Saya. Setelah itu, pilih nomor identifikasi eksternal. Untuk mengakses daftar sertifikat digital yang telah didaftarkan pada Coretax DJP, termasuk kode otorisasi, klik tab Digital Certificate.

Setelah itu, pastikan bahwa status kepemilikan kode otorisasi ialah valid. Namun, bagaimana jika statusnya invalid? Apabila kode otorisasi DJP berstatus invalid maka geser ke kanan sampai kolom Aksi terlihat. Klik tombol Periksa Status.

Baca Juga: DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

Apabila pengajuannya valid maka Coretax DJP akan menampilkan pesan sukses dan status berubah menjadi valid. Klik tombol Menghasilkan untuk membuat dokumen surat penerbitan kode otorisasi DJP. Selesai.

Sebagai informasi, DJP juga menyediakan Buku Manual Coretax 2024 - Permohonan Kode Otorisasi DJP/Sertifikat Digital. Untuk mengunduh buku manual tersebut silakan klik laman ini. Apabila Anda ingin melihat artikel lainnya terkait dengan tips pajak, kunjungi kanal Tips & Trick. (rig)

Baca Juga: Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, kode otorisasi, sertifikat digital, sertifikat elektronik, coretax, coretax system, coretax djp

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Mei 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN BADUNG

Akomodasi Ilegal Ganggu Setoran Pajak, Bupati Inspeksi Rumah Kos-Kosan

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:40 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

RKP 2026 Disusun, Wamenkeu Sebut Harus Selaras dengan Arahan Prabowo

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bekerja Lagi Setelah 10 Tahun Menganggur, Perlu Bikin NPWP Lagi?

Selasa, 06 Mei 2025 | 07:55 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Restitusi Pajak Capai Rp144,38 Triliun hingga Maret 2025

berita pilihan

Selasa, 06 Mei 2025 | 20:00 WIB
PMK 12/2025

Faktur Pajak Salah, Mobil Listrik Tak Dapat Insentif PPN DTP

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:45 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Pacu Ekonomi Nasional, Indonesia Siapkan Stimulus pada Kuartal II/2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar Kode Objek Pajak untuk PPh Final Jasa Konstruksi dan Tarifnya

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA RENGAT

Ingat! Insentif Pajak Mobil Listrik Cuma Berlaku hingga Desember 2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:00 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak