Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

WP Jangan Salah! Sanksi Keterlambatan Upload Faktur Pajak Tak Dihapus

A+
A-
2
A+
A-
2
WP Jangan Salah! Sanksi Keterlambatan Upload Faktur Pajak Tak Dihapus

JAKARTA, DDTCNews - Guna merespons kendala teknis yang muncul pada coretax system, Ditjen Pajak (DJP) memberikan penghapusan sanksi administatif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta keterlambatan penyampaian SPT.

Namun, perlu dicatat bahwa sanksi administratif atas keterlambatan upload atau pengunggahan faktur pajak oleh pengusaha kena pajak (PKP) tidak dihapus.

Sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak harus diunggah ke Ditjen Pajak (DJP) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak.

Baca Juga: DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Ulang Jika Ada Data Baru, Ini Aturannya

"e-faktur ... wajib diunggah (di-upload) ke DJP menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur," bunyi Pasal 18 PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

Sebagaimana diatur pula dalam Pasal 387 ayat (1) PMK 81/2024, faktur pajak wajib diunggah oleh PKP menggunakan modul dalam portal wajib pajak atau lama lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Faktur pajak diunggah untuk memperoleh persetujuan DJP.

Bila faktur pajak tidak memperoleh persetujuan DJP dianggap sebagai bukan faktur pajak. Implikasinya, PPN yang tercantum dalam faktur pajak merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh lawan transaksi.

Baca Juga: Kesulitan Setor Pajak PHTB di Coretax, Notaris Minta Loket Khusus

PKP yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 387 ayat (1) PMK 81/2024 dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam hal PKP terlambat mengunggah faktur pajak, PKP dianggap terlambat membuat faktur pajak dan dikenai sanksi denda sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

"Terhadap pengusaha atau PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari DPP," bunyi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

Baca Juga: Cara Cek Validitas Sertifikat Digital dan Kode Otorisasi di Coretax

Selain informasi tentang sanksi keterlambatan pengunggahan faktur pajak, ada pula sejumlah pemberitaan lain yang menyita perhatian netizen selama sepekan terakhir. Di antaranya, kendala teknis yang masih muncul pada coretax system, penyesuaian ketentuan PPh Pasal 22 terkait emas, hingga update aturan soal pemeriksaan.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Kendala Coretax Terbaru: Cetakan Faktur PDF Kosong

PKP kembali dihadapkan oleh kendala ketika membuat mengunduh cetakan faktur pajak berformat PDF melalui coretax administration system.

Ketika PKP mengunduh cetakan faktur pajak, PKP justru menerima faktur pajak kosong yang sama sekali tidak memuat keterangan yang seharusnya tercantum, seperti identitas PKP penjual, identitas pembeli, BKP/JKP yang dilakukan penyerahan, hingga PPN yang terutang.

Baca Juga: DJPb Rilis Surat Edaran terkait Perpajakan Pejabat Perbendaharaan

Menurut Kring Pajak, masalah ini sedang ditangani oleh tim terkait. "Terkait dengan kendala faktur pajak PDF yang kosong, saat ini sudah ditangani oleh tim terkait. Mohon kesediaannya untuk menunggu dan mengecek secara berkala," jelas contact center DJP.

Aturan PPh Pasal 21 terkait Emas Bakal Direvisi

Pemerintah akan menyesuaikan ketentuan pajak dalam rangka mendukung kegiatan usaha bulion.

Dalam keterangan resmi Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, pemerintah berencana melakukan sinkronisasi ketentuan PPh Pasal 22 atas penjualan emas dari produsen kepada bank bulion.

Baca Juga: DJP Kenalkan Pengusaha Properti Buku Besar Digital dalam Coretax

"Stimulus perpajakan dalam kegiatan usaha bulion: sinkronisasi aturan perpajakan khususnya pungutan PPh 22 atas transaksi penjualan antara produsen emas dan bullion bank," jelas Kemenko Perekonomian.

Solusi Lebih Bayar SPT Tahunan akibat TER PPh Pasal 21

DJP menyatakan pemberlakuan skema pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) berpotensi menimbulkan kelebihan pemotongan bagi pegawai yang menerima penghasilan.

DJP menjelaskan status lebih bayar juga dapat ditemui pegawai ketika mengisi SPT Tahunan 2024, dari yang semestinya nihil. Dalam kondisi ini, DJP meminta wajib pajak tidak perlu khawatir jika menemukan status lebih bayar karena ada solusi untuk membuatnya nihil.

Baca Juga: Taxpayers, Be Aware! Penalty for Late Tax Invoice Upload Not Nullified

"Kesalahan pengisian jumlah kredit pajak di kolom PPh yang dipotong/dipungut pihak lain/ditanggung pemerintah pada induk SPT Tahunan berpotensi membuat status SPT yang seharusnya nihil malah menjadi lebih bayar," ujar DJP.

DJP Luncurkan Aplikasi Converter XML Versi 1.5

DJP melakukan pembaruan (update) atas aplikasi Converter XML. Sekarang, wajib pajak bisa mengunduh aplikasi Converter XML versi 1.5.

Melalui media sosial, DJP menjelaskan Converter XML versi 1.5 tersebut merupakan bagian dari upaya menyempurnakan format XML dalam rangka meningkatkan performa pelaporan PPN.

Baca Juga: Tidak Hadiri PAHP, WP Bisa Dianggap Setujui Hasil Pemeriksaan Pajak

File dapat diunduh melalui pajak.go.id/id/reformdjp/coretax,” sebut DJP.

Penghasilan Kena Pajak Dihitung secara Jabatan

Pemeriksa tidak bisa serta merta melakukan penghitungan penghasilan kena pajak secara jabatan terhadap wajib pajak yang diperiksa.

Sebelum dilakukan penghitungan penghasilan kena pajak secara jabatan, pemeriksa harus membuktikan bahwa wajib pajak tidak atau kurang menyampaikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta.

Baca Juga: Coretax Dibutuhkan untuk Naikkan Tax Ratio, Ini Kata Anggota DEN

"Dalam hal pemeriksa pajak menghitung penghasilan kena pajak secara jabatan, pemeriksa pajak melakukan pembuktian bahwa wajib pajak tidak atau kurang menyampaikan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik, serta keterangan lain yang diminta," bunyi Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak sepekan, faktur pajak, coretax system, PPh Pasal 21, tarif efektif rata-rata, PMK 15/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 06 Maret 2025 | 09:05 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Luncurkan Aplikasi Converter XML Versi 1.5

Kamis, 06 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Masih Terkendala, Pengusaha Minta Hapus Sanksi Diperpanjang

Rabu, 05 Maret 2025 | 18:30 WIB
KELAS PPh PASAL 21 (9)

Aturan Soal Natura Makanan-Minuman yang Dikecualikan dari Objek Pajak

Rabu, 05 Maret 2025 | 17:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Cetakan Faktur Pajak PDF via Coretax Kosong, PKP Diminta Tunggu

berita pilihan

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Komitmen Bebaskan Tip dan Uang Lembur dari Pajak Penghasilan

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:00 WIB
PMK 15/2025

DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Ulang Jika Ada Data Baru, Ini Aturannya

Minggu, 09 Maret 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo: Danantara Konsolidasikan Aset untuk Tingkatkan Daya Saing

Minggu, 09 Maret 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Siap Optimalkan Penyaluran KUR

Minggu, 09 Maret 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Pangkas Tarif PPh untuk Perusahaan Manufaktur Dalam Negeri

Minggu, 09 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Insentif Diskon PPN atas Tiket Pesawat

Minggu, 09 Maret 2025 | 10:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cek Validitas Sertifikat Digital dan Kode Otorisasi di Coretax

Minggu, 09 Maret 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI RIAU

Bikin Unit Baru, Gubernur Ingin Mudahkan WP Bayar Pajak Kendaraan

Minggu, 09 Maret 2025 | 09:00 WIB
SE-1/PB/2025

DJPb Rilis Surat Edaran terkait Perpajakan Pejabat Perbendaharaan