Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Kenalkan Pengusaha Properti Buku Besar Digital dalam Coretax

A+
A-
6
A+
A-
6
DJP Kenalkan Pengusaha Properti Buku Besar Digital dalam Coretax

MALANG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III mengundang para pengusaha properti yang terkumpul dalam Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Malang untuk dikenalkan terhadap fitur Taxpayer Ledger atau Buku Besar Wajib Pajak. Fitur itu terdapat dalam coretax system.

Fitur ini berfungsi sebagai catatan digital yang mencatat seluruh transaksi perpajakan wajib pajak, baik di sisi kewajiban maupun hak yang telah dilakukan.

“Buku Besar Wajib Pajak memberikan informasi lengkap tentang posisi perpajakan seseorang atau badan, sehingga wajib pajak bisa lebih mudah melakukan rekonsiliasi data serta memastikan kepatuhan mereka,” ujar Erna Irawati, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Timur III dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (8/3/2025).

Baca Juga: Kesulitan Setor Pajak PHTB di Coretax, Notaris Minta Loket Khusus

Perlu dipahami buku besar wajib pajak pada coretax bukanlah buku besar perusahaan.

Secara teknis, fitur buku besar pada coretax mencatat 2 sisi utama, yaitu sisi debit yang mencerminkan kewajiban wajib pajak, seperti Surat Pemberitahuan Kurang Bayar (SPT KB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Tagihan Pajak (STP), hingga putusan hukum yang menyebabkan adanya kekurangan pembayaran pajak.

Sisi Kredit menunjukkan hak wajib pajak, seperti pembayaran pajak yang telah dilakukan (SPT KN), deposito pajak, restitusi yang diterima (SPTLB, SKPLB), hingga kompensasi atau pengurangan pajak tertentu.

Baca Juga: Cara Cek Validitas Sertifikat Digital dan Kode Otorisasi di Coretax

Dengan adanya Buku Besar Wajib Pajak di Coretax DJP, wajib pajak, khususnya di sektor properti, dapat lebih mudah memonitor status pajaknya secara real-time untuk menghindari potensi sengketa akibat perbedaan pencatatan, serta memastikan perhitungan pajak yang lebih akurat.

"DJP berharap fitur ini dapat mendorong kepatuhan sukarela yang lebih tinggi dan mengurangi risiko denda atau sanksi akibat kesalahan administrasi," ujar Erna.

Ke depan, DJP terus berupaya mengedukasi wajib pajak mengenai pemanfaatan teknologi dalam sistem perpajakan. Dengan digitalisasi ini, transparansi perpajakan semakin meningkat, memberikan manfaat baik bagi wajib pajak maupun pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara. (sap)

Baca Juga: DJPb Rilis Surat Edaran terkait Perpajakan Pejabat Perbendaharaan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, coretax, coretax system, buku besar, general ledger, taxpayer ledger

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 06 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Masih Terkendala, Pengusaha Minta Hapus Sanksi Diperpanjang

Rabu, 05 Maret 2025 | 17:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Cetakan Faktur Pajak PDF via Coretax Kosong, PKP Diminta Tunggu

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

berita pilihan

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Komitmen Bebaskan Tip dan Uang Lembur dari Pajak Penghasilan

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:00 WIB
PMK 15/2025

DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Ulang Jika Ada Data Baru, Ini Aturannya

Minggu, 09 Maret 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo: Danantara Konsolidasikan Aset untuk Tingkatkan Daya Saing

Minggu, 09 Maret 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Siap Optimalkan Penyaluran KUR

Minggu, 09 Maret 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Pangkas Tarif PPh untuk Perusahaan Manufaktur Dalam Negeri

Minggu, 09 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Insentif Diskon PPN atas Tiket Pesawat

Minggu, 09 Maret 2025 | 10:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cek Validitas Sertifikat Digital dan Kode Otorisasi di Coretax

Minggu, 09 Maret 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI RIAU

Bikin Unit Baru, Gubernur Ingin Mudahkan WP Bayar Pajak Kendaraan

Minggu, 09 Maret 2025 | 09:00 WIB
SE-1/PB/2025

DJPb Rilis Surat Edaran terkait Perpajakan Pejabat Perbendaharaan