Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Pelaporan SPT Masa PPN Januari 2025

A+
A-
3
A+
A-
3
Ingat! Hari Ini Batas Akhir Pelaporan SPT Masa PPN Januari 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Senin (10/3/2025), merupakan batas waktu terakhir untuk menyetorkan dan melaporkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak Januari 2025 tanpa dikenakan sanksi administrasi.

Sesuai dengan Kepdirjen Pajak No. KEP-67/PJ/2025, wajib pajak yang terlambat menyetorkan dan melaporkan SPT Masa PPN masa pajak Januari 2025 diberikan kesempatan untuk melakukan penyetoran dan pelaporan hingga hari ini.

“Keterlambatan penyetoran PPN atau PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah tanggal jatuh tempo penyetoran hingga 10 Maret 2025,” bunyi diktum kedua huruf c KEP-67/PJ/2025, dikutip pada Senin (10/3/2025).

Baca Juga: Kemendagri: Ratusan Pemda Masih Belum Bebaskan BPHTB untuk Rumah MBR

Sementara itu, ketentuan batas akhir penghapusan sanksi SPT Masa PPN Januari 2025 tercantum pada diktum ketiga huruf d angka 1 KEP-67/PJ/2025.

Berdasarkan diktum tersebut, wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Masa PPN Januari 2025 tidak dikenakan sanksi sepanjang melaporkannya maksimal pada 10 Maret 2025.

“Keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN untuk: 1. Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian hingga 10 Maret 2025,” bunyi diktum keempat huruf d angka 1 KEP-67/PJ/2025.

Baca Juga: Banyak Insentif, PM Malaysia Minta Penerimaan Pajak Tetap Dioptimalkan

Sedianya, batas akhir penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN masa pajak Januari 2025 jatuh pada 28 Februari 2025. Namun, adanya kendala penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN pasca penerapan coretax membuat dirjen pajak memberikan kebijakan penghapusan sanksi.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi tersebut tertuang dalam KEP-67/PJ/2025. Akan tetapi, penghapusan sanksi administrasi yang diatur dalam KEP-67/P/2025 tidak berlaku untuk semua masa pajak dan ada batas waktu relaksasinya.

Untuk itu, wajib pajak perlu mencermati masa pajak yang telah diberikan penghapusan sanksi dalam KEP-67/PJ/2025. Selain itu, wajib pajak juga perlu memperhatikan relaksasi batas pembayaran dan pelaporan pajak dalam KEP-67/PJ/2025. Simak Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak (rig)

Baca Juga: Trump Siapkan Insentif Khusus bagi WP yang Beli Mobil Dalam Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kepdirjen Pajak No. KEP-67/PJ/2025, djp, pelaporan pajak, penyetoran pajak, SPT masa PPN, PPN, coretax, coretax system, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 09 Maret 2025 | 09:00 WIB
SE-1/PB/2025

DJPb Rilis Surat Edaran terkait Perpajakan Pejabat Perbendaharaan

Minggu, 09 Maret 2025 | 08:00 WIB
PMK 17/2025

Tersangka Pajak Bisa Ditahan Penyidik saat Proses Pemeriksaan

Minggu, 09 Maret 2025 | 07:30 WIB
PMK 19/2025

Serap Gabah Dalam Negeri, Pemerintah Bakal Investasi ke Bulog

Minggu, 09 Maret 2025 | 07:00 WIB
SE-1/PJ/2025

Dirjen Pajak Rilis Panduan terkait PPh dan PPN atas Komisi Reasuransi

berita pilihan

Senin, 10 Maret 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri: Ratusan Pemda Masih Belum Bebaskan BPHTB untuk Rumah MBR

Senin, 10 Maret 2025 | 15:37 WIB
PENGADILAN PAJAK

Sepanjang 2024, Tingkat Kemenangan Otoritas di Pengadilan Pajak Naik

Senin, 10 Maret 2025 | 15:31 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengemudi Ojol Dapat Bonus Lebaran Cash! Nilainya Ikut Keaktifan Kerja

Senin, 10 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Insentif Khusus bagi WP yang Beli Mobil Dalam Negeri

Senin, 10 Maret 2025 | 14:00 WIB
KOTA TANGERANG SELATAN

Tangsel Revisi Perda Pajak Daerah, Tinggal Tunggu Persetujuan Gubernur

Senin, 10 Maret 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Diimbau Manfaatkan Data Tax Amnesty untuk Petakan Kepatuhan WP

Senin, 10 Maret 2025 | 13:11 WIB
CORETAX SYSTEM

Ada Tombol ‘Posting SPT’ di Menu Konsep SPT Masa PPN, Apa Fungsinya?