Ingat! Hari Ini Batas Akhir Pelaporan SPT Masa PPN Januari 2025

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Senin (10/3/2025), merupakan batas waktu terakhir untuk menyetorkan dan melaporkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak Januari 2025 tanpa dikenakan sanksi administrasi.
Sesuai dengan Kepdirjen Pajak No. KEP-67/PJ/2025, wajib pajak yang terlambat menyetorkan dan melaporkan SPT Masa PPN masa pajak Januari 2025 diberikan kesempatan untuk melakukan penyetoran dan pelaporan hingga hari ini.
“Keterlambatan penyetoran PPN atau PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah tanggal jatuh tempo penyetoran hingga 10 Maret 2025,” bunyi diktum kedua huruf c KEP-67/PJ/2025, dikutip pada Senin (10/3/2025).
Sementara itu, ketentuan batas akhir penghapusan sanksi SPT Masa PPN Januari 2025 tercantum pada diktum ketiga huruf d angka 1 KEP-67/PJ/2025.
Berdasarkan diktum tersebut, wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Masa PPN Januari 2025 tidak dikenakan sanksi sepanjang melaporkannya maksimal pada 10 Maret 2025.
“Keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN untuk: 1. Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian hingga 10 Maret 2025,” bunyi diktum keempat huruf d angka 1 KEP-67/PJ/2025.
Sedianya, batas akhir penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN masa pajak Januari 2025 jatuh pada 28 Februari 2025. Namun, adanya kendala penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN pasca penerapan coretax membuat dirjen pajak memberikan kebijakan penghapusan sanksi.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi tersebut tertuang dalam KEP-67/PJ/2025. Akan tetapi, penghapusan sanksi administrasi yang diatur dalam KEP-67/P/2025 tidak berlaku untuk semua masa pajak dan ada batas waktu relaksasinya.
Untuk itu, wajib pajak perlu mencermati masa pajak yang telah diberikan penghapusan sanksi dalam KEP-67/PJ/2025. Selain itu, wajib pajak juga perlu memperhatikan relaksasi batas pembayaran dan pelaporan pajak dalam KEP-67/PJ/2025. Simak Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.