Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tersangka Pajak Bisa Ditahan Penyidik saat Proses Pemeriksaan

A+
A-
0
A+
A-
0
Tersangka Pajak Bisa Ditahan Penyidik saat Proses Pemeriksaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Ditjen Pajak (DJP) dapat menangkap dan/atau menahan tersangka tindak pidana perpajakan. Penangkapan dan/atau penahanan tersebut dilakukan dengan meminta bantuan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Namun, tidak semua penangkapan akan berujung pada penahanan. Penyidik DJP perlu melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tersangka yang sudah ditangkap dengan bantuan penyidik Polri. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menentukan perlu tidaknya dilakukan penahanan.

“Setelah dilakukan penangkapan..., penyidik melakukan pemeriksaan untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan penahanan,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2025, dikutip pada Minggu (9/3/2025).

Baca Juga: Trump Komitmen Bebaskan Tip dan Uang Lembur dari Pajak Penghasilan

Penangkapan dalam konteks ini berarti suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU Hukum Acara Pidana (HAP).

Sementara itu, penahanan berarti penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU HAP.

Merujuk Pasal 8 ayat (3) PMK 17/2025, penahanan bisa dilakukan sepanjang yang bersangkutan telah diperiksa sebagai tersangka dan dengan 3 pertimbangan. Pertama, tersangka akan melarikan diri. Kedua, merusak atau menghilangkan barang bukti. Ketiga, mengulangi tindak pidana.

Baca Juga: DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Ulang Jika Ada Data Baru, Ini Aturannya

Pertimbangan tersebut bisa bersifat akumulasi atau salah satunya. Adapun penahanan dilakukan dengan meminta bantuan kepada penyidik Polri dengan menyampaikan permintaan bantuan penahanan.

Selain pertimbangan tersebut, penahanan hanya dapat dikenakan atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. PMK 17/2025 juga mengatur kewenangan bagi penyidik DJP untuk mengajukan permintaan perpanjangan masa penahanan.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (6) PMK 17/2025, penyidik dapat mengajukan permintaan perpanjangan masa Penahanan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polri. Namun, PMK 17/2025 tidak menyebutkan ketentuan mengenai jangka waktu penahanan.

Baca Juga: Prabowo: Danantara Konsolidasikan Aset untuk Tingkatkan Daya Saing

Sebelumnya, ketentuan mengenai penangkapan dan/atau penahanan sempat diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-06/PJ/2014. Apabila disandingkan SE-06/PJ/2014 telah menyebut ketentuan jangka waktu penahanan.

Berdasarkan lampiran SE-06/PJ/2014, penahanan dilakukan selama 20 hari. Apabila penyidik memperkirakan jangka waktu tersebut tidak cukup untuk menyelesaikan pemeriksaan maka bisa diperpanjang.

Perpanjangan dilakukan dengan mengajukan permintaan bantuan perpanjangan penahanan kepada penyidik Polri. Permintaan bantuan perpanjangan penahanan tersebut harus diajukan minimal 7 hari sebelum batas waktu penahanan berakhir.

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Siap Optimalkan Penyaluran KUR

“Apabila penyidik memperkirakan bahwa jangka waktu 20 hari tidak cukup untuk menyelesaikan pemeriksaan, penyidik mengajukan surat permintaan bantuan untuk perpanjangan penahanan kepada penyidik Polri sekurang-kurangnya 7 hari sebelum batas waktu penahanan berakhir,” bunyi lampiran SE-06/PJ/2014. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 17/2025, penahanan, penangkapan, tersangka pajak, tindak pidana pajak, penyidik pajak, polri, polisi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 08 Maret 2025 | 09:00 WIB
SELEBRITAS

Wih! Ria Ricis Bilang ke Fans Kalau Bayar Pajak Itu Mudah

Sabtu, 08 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN KUDUS

Tutup Celah Kebocoran PAD, Pemkab Digitalkan Pungutan Retribusi-Pajak

Sabtu, 08 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Jangan Salah! Sanksi Keterlambatan Upload Faktur Pajak Tak Dihapus

berita pilihan

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Komitmen Bebaskan Tip dan Uang Lembur dari Pajak Penghasilan

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:00 WIB
PMK 15/2025

DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Ulang Jika Ada Data Baru, Ini Aturannya

Minggu, 09 Maret 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo: Danantara Konsolidasikan Aset untuk Tingkatkan Daya Saing

Minggu, 09 Maret 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Siap Optimalkan Penyaluran KUR

Minggu, 09 Maret 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Pangkas Tarif PPh untuk Perusahaan Manufaktur Dalam Negeri

Minggu, 09 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Insentif Diskon PPN atas Tiket Pesawat

Minggu, 09 Maret 2025 | 10:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cek Validitas Sertifikat Digital dan Kode Otorisasi di Coretax

Minggu, 09 Maret 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI RIAU

Bikin Unit Baru, Gubernur Ingin Mudahkan WP Bayar Pajak Kendaraan

Minggu, 09 Maret 2025 | 09:00 WIB
SE-1/PB/2025

DJPb Rilis Surat Edaran terkait Perpajakan Pejabat Perbendaharaan