Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Tersangka Pajak Bisa Ditahan Penyidik saat Proses Pemeriksaan

A+
A-
1
A+
A-
1
Tersangka Pajak Bisa Ditahan Penyidik saat Proses Pemeriksaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Ditjen Pajak (DJP) dapat menangkap dan/atau menahan tersangka tindak pidana perpajakan. Penangkapan dan/atau penahanan tersebut dilakukan dengan meminta bantuan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Namun, tidak semua penangkapan akan berujung pada penahanan. Penyidik DJP perlu melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tersangka yang sudah ditangkap dengan bantuan penyidik Polri. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menentukan perlu tidaknya dilakukan penahanan.

“Setelah dilakukan penangkapan..., penyidik melakukan pemeriksaan untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan penahanan,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2025, dikutip pada Minggu (9/3/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Penangkapan dalam konteks ini berarti suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU Hukum Acara Pidana (HAP).

Sementara itu, penahanan berarti penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU HAP.

Merujuk Pasal 8 ayat (3) PMK 17/2025, penahanan bisa dilakukan sepanjang yang bersangkutan telah diperiksa sebagai tersangka dan dengan 3 pertimbangan. Pertama, tersangka akan melarikan diri. Kedua, merusak atau menghilangkan barang bukti. Ketiga, mengulangi tindak pidana.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Pertimbangan tersebut bisa bersifat akumulasi atau salah satunya. Adapun penahanan dilakukan dengan meminta bantuan kepada penyidik Polri dengan menyampaikan permintaan bantuan penahanan.

Selain pertimbangan tersebut, penahanan hanya dapat dikenakan atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. PMK 17/2025 juga mengatur kewenangan bagi penyidik DJP untuk mengajukan permintaan perpanjangan masa penahanan.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (6) PMK 17/2025, penyidik dapat mengajukan permintaan perpanjangan masa Penahanan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polri. Namun, PMK 17/2025 tidak menyebutkan ketentuan mengenai jangka waktu penahanan.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sebelumnya, ketentuan mengenai penangkapan dan/atau penahanan sempat diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-06/PJ/2014. Apabila disandingkan SE-06/PJ/2014 telah menyebut ketentuan jangka waktu penahanan.

Berdasarkan lampiran SE-06/PJ/2014, penahanan dilakukan selama 20 hari. Apabila penyidik memperkirakan jangka waktu tersebut tidak cukup untuk menyelesaikan pemeriksaan maka bisa diperpanjang.

Perpanjangan dilakukan dengan mengajukan permintaan bantuan perpanjangan penahanan kepada penyidik Polri. Permintaan bantuan perpanjangan penahanan tersebut harus diajukan minimal 7 hari sebelum batas waktu penahanan berakhir.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

“Apabila penyidik memperkirakan bahwa jangka waktu 20 hari tidak cukup untuk menyelesaikan pemeriksaan, penyidik mengajukan surat permintaan bantuan untuk perpanjangan penahanan kepada penyidik Polri sekurang-kurangnya 7 hari sebelum batas waktu penahanan berakhir,” bunyi lampiran SE-06/PJ/2014. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 17/2025, penahanan, penangkapan, tersangka pajak, tindak pidana pajak, penyidik pajak, polri, polisi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:20 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Minta Masyarakat Waspadai Jasa Pendaftaran atau Unlock IMEI

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok