Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Serap Gabah Dalam Negeri, Pemerintah Bakal Investasi ke Bulog

A+
A-
0
A+
A-
0
Serap Gabah Dalam Negeri, Pemerintah Bakal Investasi ke Bulog

Ilustrasi. Pekerja memanen padi mengunakan mesin panen di Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/3/2025). ANTARA FOTO/ Yudi Manar/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan memberikan pembiayaan kepada Perum Bulog untuk mendukung pengadaan cadangan beras pemerintah (CBP) melalui pembelian gabah atau beras produksi dalam negeri.

Bulog selaku operator investasi pemerintah menggunakan anggaran dana investasi pemerintah yang dialokasikan pada anggaran bendahara umum negara (BUN) untuk membeli gabah dan beras produksi dalam negeri dengan harga yang telah ditentukan dalam Pasal 9 ayat (2) PMK 19/2025.

"Nilai pengadaan CBP…mengacu pada harga pembelian pemerintah yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan realisasi volume pembelian gabah dan/atau beras produksi dalam negeri yang dilaksanakan oleh Bulog," bunyi Pasal 9 ayat (2) PMK 19/2025, dikutip pada Minggu (9/3/2025).

Baca Juga: Banyak Insentif, PM Malaysia Minta Penerimaan Pajak Tetap Dioptimalkan

Setelah melaksanakan pengadaan CBP, Bulog menyalurkan CBP dengan nilai paling sedikit sama dengan nilai pengadaan CBP. Penerimaan dari penyaluran CBP ialah revolving fund yang digunakan lagi oleh Bulog untuk pengadaan CBP berikutnya.

Nilai investasi yang disalurkan pemerintah ke Bulog ditentukan berdasarkan 3 indikator. Pertama, nilai pengadaan CBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) PMK 19/2025.

Kedua, saldo pokok dana investasi pemerintah yang belum disalurkan untuk pengadaan CBP termasuk penerimaan berupa kas dari hasil penyaluran CBP. Ketiga, penerimaan berupa piutang dari penyaluran CBP.

Baca Juga: Trump Siapkan Insentif Khusus bagi WP yang Beli Mobil Dalam Negeri

Lebih lanjut, Bulog juga harus mengambil langkah untuk mencegah penurunan nilai investasi. Jika nilai investasi turun, Bulog memulihkan nilai investasi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari investasi kepada Perum Bulog tersebut, pemerintah berhak menerima imbal hasil. Besaran imbal hasil ditetapkan dalam pernyataan kebijakan investasi pemerintah (PKIP).

"PKIP adalah dokumen yang disusun oleh komite investasi pemerintah (KIP) yang berisi pedoman umum antara lain mengenai pengelolaan investasi yang mencakup perencanaan, pemilihan, dan alokasi, atas sumber daya dan risiko," bunyi Pasal 1 angka 9 PMK 19/2025.

Baca Juga: DJBC Rilis Aturan Pelaksana Terbaru soal Audit Kepabeanan dan Cukai

Imbal hasil dari investasi pemerintah disalurkan ke rekening investasi BUN paling lambat 1 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. PMK 19/2025 telah diundangkan dan dinyatakan berlaku pada 6 Maret 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 19/2025, investasi, anggaran pemerintah, gabah, cadangan beras, bulog, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 07 Maret 2025 | 13:33 WIB
CORETAX SYSTEM

Coretax Dibutuhkan untuk Naikkan Tax Ratio, Ini Kata Anggota DEN

Jum'at, 07 Maret 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Cadangan Devisa Februari 2025 Alami Penurunan, Ini Kata Bank Indonesia

Jum'at, 07 Maret 2025 | 10:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Imbau Wajib Pajak Sampaikan SPT Tahunan Sebelum Mudik Lebaran

Jum'at, 07 Maret 2025 | 10:21 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Tambah Satu Negara, Bea Cukai RI Resmi Jalin MRA AEO dengan Filipina

berita pilihan

Senin, 10 Maret 2025 | 15:37 WIB
PENGADILAN PAJAK

Sepanjang 2024, Tingkat Kemenangan Otoritas di Pengadilan Pajak Naik

Senin, 10 Maret 2025 | 15:31 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengemudi Ojol Dapat Bonus Lebaran Cash! Nilainya Ikut Keaktifan Kerja

Senin, 10 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Insentif Khusus bagi WP yang Beli Mobil Dalam Negeri

Senin, 10 Maret 2025 | 14:00 WIB
KOTA TANGERANG SELATAN

Tangsel Revisi Perda Pajak Daerah, Tinggal Tunggu Persetujuan Gubernur

Senin, 10 Maret 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Diimbau Manfaatkan Data Tax Amnesty untuk Petakan Kepatuhan WP

Senin, 10 Maret 2025 | 13:11 WIB
CORETAX SYSTEM

Ada Tombol ‘Posting SPT’ di Menu Konsep SPT Masa PPN, Apa Fungsinya?

Senin, 10 Maret 2025 | 13:00 WIB
PER-2/BC/2025

DJBC Rilis Aturan Pelaksana Terbaru soal Audit Kepabeanan dan Cukai