Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Serap Gabah Dalam Negeri, Pemerintah Bakal Investasi ke Bulog

A+
A-
0
A+
A-
0
Serap Gabah Dalam Negeri, Pemerintah Bakal Investasi ke Bulog

Ilustrasi. Pekerja memanen padi mengunakan mesin panen di Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/3/2025). ANTARA FOTO/ Yudi Manar/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan memberikan pembiayaan kepada Perum Bulog untuk mendukung pengadaan cadangan beras pemerintah (CBP) melalui pembelian gabah atau beras produksi dalam negeri.

Bulog selaku operator investasi pemerintah menggunakan anggaran dana investasi pemerintah yang dialokasikan pada anggaran bendahara umum negara (BUN) untuk membeli gabah dan beras produksi dalam negeri dengan harga yang telah ditentukan dalam Pasal 9 ayat (2) PMK 19/2025.

"Nilai pengadaan CBP…mengacu pada harga pembelian pemerintah yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan realisasi volume pembelian gabah dan/atau beras produksi dalam negeri yang dilaksanakan oleh Bulog," bunyi Pasal 9 ayat (2) PMK 19/2025, dikutip pada Minggu (9/3/2025).

Baca Juga: Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Setelah melaksanakan pengadaan CBP, Bulog menyalurkan CBP dengan nilai paling sedikit sama dengan nilai pengadaan CBP. Penerimaan dari penyaluran CBP ialah revolving fund yang digunakan lagi oleh Bulog untuk pengadaan CBP berikutnya.

Nilai investasi yang disalurkan pemerintah ke Bulog ditentukan berdasarkan 3 indikator. Pertama, nilai pengadaan CBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) PMK 19/2025.

Kedua, saldo pokok dana investasi pemerintah yang belum disalurkan untuk pengadaan CBP termasuk penerimaan berupa kas dari hasil penyaluran CBP. Ketiga, penerimaan berupa piutang dari penyaluran CBP.

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Lebih lanjut, Bulog juga harus mengambil langkah untuk mencegah penurunan nilai investasi. Jika nilai investasi turun, Bulog memulihkan nilai investasi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari investasi kepada Perum Bulog tersebut, pemerintah berhak menerima imbal hasil. Besaran imbal hasil ditetapkan dalam pernyataan kebijakan investasi pemerintah (PKIP).

"PKIP adalah dokumen yang disusun oleh komite investasi pemerintah (KIP) yang berisi pedoman umum antara lain mengenai pengelolaan investasi yang mencakup perencanaan, pemilihan, dan alokasi, atas sumber daya dan risiko," bunyi Pasal 1 angka 9 PMK 19/2025.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Imbal hasil dari investasi pemerintah disalurkan ke rekening investasi BUN paling lambat 1 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. PMK 19/2025 telah diundangkan dan dinyatakan berlaku pada 6 Maret 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 19/2025, investasi, anggaran pemerintah, gabah, cadangan beras, bulog, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 13:53 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Justifikasi yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagi

Rabu, 16 April 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam Status Bebas Pajak Universitas Harvard Dicabut, Ada Apa?

Rabu, 16 April 2025 | 12:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

DJBC Sebut Sengketa Perpajakan Akibat Impor Produk IT Cukup Tinggi

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda