Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

DJBC Sebut Sengketa Perpajakan Akibat Impor Produk IT Cukup Tinggi

A+
A-
3
A+
A-
3
DJBC Sebut Sengketa Perpajakan Akibat Impor Produk IT Cukup Tinggi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan banyak pengguna jasa yang mengajukan banding ke Pengadilan Pajak lantaran persoalan impor produk jaringan komputer (information technology/IT).

Berdasarkan Laporan Kinerja DJBC 2024, produk IT yang beragam telah menyulitkan DJBC dalam melakukan proses identifikasi dan klasifikasi barang. Kondisi juga menjadi tantangan DJBC dalam memenangkan perkara banding di Pengadilan Pajak.

"Hambatan dan tantangan yang dihadapi DJBC di antaranya tingginya banding atas produk jaringan komputer (IT) yang beragam jenis," sebut DJBC dalam Laporan Kinerja DJBC 2024, dikutip pada Rabu (16/4/2025).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Produk IT merujuk pada berbagai perangkat dan layanan yang memungkinkan perangkat komputer untuk terhubung dan berinteraksi satu sama lain.

Produk tersebut meliputi perangkat keras seperti server, Network Interface Card (NIC), kabel, router, modem, dan repeater, serta perangkat lunak seperti perangkat lunak server, perangkat lunak jaringan, dan tools manajemen jaringan.

Dalam menghadapi sengketa, DJBC melakukan rapat dan monitoring berkelanjutan dengan unit-unit teknis untuk penyampaian bukti atas sengketa klasifikasi produk IT. Selain itu, turut dibahas juga perkembangan permasalahan, serta penyampaian argumen sidang.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Di sisi lain, DJBC menjelaskan keputusan hakim sering kali berbeda atas perkara dan klasifikasi barang yang sama menyangkut produk IT.

Guna mencegah peningkatan banding atas produk IT pada tahun ini, DJBC berencana melakukan koordinasi dengan pihak eksternal dengan Kementerian Komunikasi dan Digital selaku pembuat kebijakan/regulasi.

Selain soal impor produk IT, tantangan DJBC dalam mencapai IKUT kemenangan dalam putusan banding di Pengadilan Pajak juga berasal dari peningkatan berkas sidang karena sering dilakukan penundaan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak, serta perbedaan pertimbangan majelis hakim terhadap sengketa sejenis yang mengakibatkan sengketa tersebut terus berulang.

Baca Juga: DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Lalu, terdapat jenis sengketa berulang yang ditangani majelis hakim dengan putusan mengalahkan DJBC, serta penetapan nilai pabean oleh pejabat bea dan cukai yang dapat dipatahkan oleh pemohon banding dengan menyerahkan bukti nilai transaksi pada saat sidang banding.

Selain itu, kendala lainnya juga muncul akibat kurangnya alat bukti dalam proses sidang banding di Pengadilan Pajak.

Di sisi lain, semakin meningkatnya pengetahuan pemohon banding dari aspek teknis kepabeanan dan cukai serta aspek hukumnya juga menjadi tantangan.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Meski dihadapkan pada berbagai tantangan, DJBC melaporkan persentase kemenangan sengketa banding di Pengadilan Pajak pada 2024 mencapai 61,01% dari total 3.080 putusan banding.

Angka tersebut lebih tinggi dari target yang ditetapkan sebesar 57%, serta membaik dari tingkat kemenangan pada 2023 sebesar 56,77%.

Jumlah putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan DJBC sebanyak 1.824 putusan dan menang sebagian mencapai 165 putusan. Sementara itu, putusan yang kalah atau dimenangkan pengguna jasa ialah sebanyak 1.091 putusan. (rig)|

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJBC, laporan kinerja DJBC 2024, produk IT, pengadilan pajak, sengketa perpajakan, bea, cukai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 14:30 WIB
PMK 48/2023

Beli Emas Batangan, Konsumen Akhir Tak Kena PPh Pasal 22 dan PPN

Kamis, 17 April 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Awas Modus Penipuan yang Kaitkan dengan Coretax! Begini Imbauan DJP

Kamis, 17 April 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Dubes AS, Sri Mulyani Bahas Negosiasi Tarif Dagang

Kamis, 17 April 2025 | 11:10 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Segera Terbit, Buku Perpindahan Pengadilan Pajak, Kolaborasi LeIP-DDTC

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Sabtu, 19 April 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada