DJBC Sebut Sengketa Perpajakan Akibat Impor Produk IT Cukup Tinggi

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan banyak pengguna jasa yang mengajukan banding ke Pengadilan Pajak lantaran persoalan impor produk jaringan komputer (information technology/IT).
Berdasarkan Laporan Kinerja DJBC 2024, produk IT yang beragam telah menyulitkan DJBC dalam melakukan proses identifikasi dan klasifikasi barang. Kondisi juga menjadi tantangan DJBC dalam memenangkan perkara banding di Pengadilan Pajak.
"Hambatan dan tantangan yang dihadapi DJBC di antaranya tingginya banding atas produk jaringan komputer (IT) yang beragam jenis," sebut DJBC dalam Laporan Kinerja DJBC 2024, dikutip pada Rabu (16/4/2025).
Produk IT merujuk pada berbagai perangkat dan layanan yang memungkinkan perangkat komputer untuk terhubung dan berinteraksi satu sama lain.
Produk tersebut meliputi perangkat keras seperti server, Network Interface Card (NIC), kabel, router, modem, dan repeater, serta perangkat lunak seperti perangkat lunak server, perangkat lunak jaringan, dan tools manajemen jaringan.
Dalam menghadapi sengketa, DJBC melakukan rapat dan monitoring berkelanjutan dengan unit-unit teknis untuk penyampaian bukti atas sengketa klasifikasi produk IT. Selain itu, turut dibahas juga perkembangan permasalahan, serta penyampaian argumen sidang.
Di sisi lain, DJBC menjelaskan keputusan hakim sering kali berbeda atas perkara dan klasifikasi barang yang sama menyangkut produk IT.
Guna mencegah peningkatan banding atas produk IT pada tahun ini, DJBC berencana melakukan koordinasi dengan pihak eksternal dengan Kementerian Komunikasi dan Digital selaku pembuat kebijakan/regulasi.
Selain soal impor produk IT, tantangan DJBC dalam mencapai IKUT kemenangan dalam putusan banding di Pengadilan Pajak juga berasal dari peningkatan berkas sidang karena sering dilakukan penundaan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak, serta perbedaan pertimbangan majelis hakim terhadap sengketa sejenis yang mengakibatkan sengketa tersebut terus berulang.
Lalu, terdapat jenis sengketa berulang yang ditangani majelis hakim dengan putusan mengalahkan DJBC, serta penetapan nilai pabean oleh pejabat bea dan cukai yang dapat dipatahkan oleh pemohon banding dengan menyerahkan bukti nilai transaksi pada saat sidang banding.
Selain itu, kendala lainnya juga muncul akibat kurangnya alat bukti dalam proses sidang banding di Pengadilan Pajak.
Di sisi lain, semakin meningkatnya pengetahuan pemohon banding dari aspek teknis kepabeanan dan cukai serta aspek hukumnya juga menjadi tantangan.
Meski dihadapkan pada berbagai tantangan, DJBC melaporkan persentase kemenangan sengketa banding di Pengadilan Pajak pada 2024 mencapai 61,01% dari total 3.080 putusan banding.
Angka tersebut lebih tinggi dari target yang ditetapkan sebesar 57%, serta membaik dari tingkat kemenangan pada 2023 sebesar 56,77%.
Jumlah putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan DJBC sebanyak 1.824 putusan dan menang sebagian mencapai 165 putusan. Sementara itu, putusan yang kalah atau dimenangkan pengguna jasa ialah sebanyak 1.091 putusan. (rig)|
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.