Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tangsel Revisi Perda Pajak Daerah, Tinggal Tunggu Persetujuan Gubernur

A+
A-
0
A+
A-
0
Tangsel Revisi Perda Pajak Daerah, Tinggal Tunggu Persetujuan Gubernur

Ilustrasi.

TANGERANG SELATAN, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangerang Selatan menyepakati revisi Perda 10/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tangerang Selatan Rachmat Hidayat mengatakan revisi Perda 10/2023 berlaku bila sudah ada persetujuan dari gubernur Banten.

"Bapemperda DPRD Tangsel menyatakan revisi Perda 10/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah memenuhi syarat dan layak disampaikan ke pemerintah provinsi untuk mendapatkan nomor register dari gubernur Banten yang selanjutnya ditetapkan menjadi perda," ujar Rachmat, dikutip Senin (10/3/2025).

Baca Juga: Kemendagri: Ratusan Pemda Masih Belum Bebaskan BPHTB untuk Rumah MBR

Rachmat mengatakan Perda 10/2023 perlu direvisi untuk membuat pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah yang mampu mendukung penciptaan kemandirian fiskal.

Harapannya, kemandirian fiskal daerah bisa mendukung tercapainya target-target pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi secara lebih efektif dan efisien.

"Revisi perda mengacu kepada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri," kata Rachmat seperti dilansir radarbanten.co.id.

Baca Juga: Hiburan Malam Tutup selama Ramadan, Penerimaan Pajak Diproyeksi Turun

Sebagai informasi, PP 35/2023 mengatur rancangan perda pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota tidak bisa langsung ditetapkan bila rancangan perda dimaksud belum disampaikan ke gubernur, menteri dalam negeri, dan menteri keuangan.

Rancangan perda harus disampaikan kepada gubernur, menteri dalam negeri, dan menteri keuangan paling lambat 3 hari kerja setelah tercapainya persetujuan antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan perda.

Setelah dikirimkan, gubernur dan menteri dalam negeri akan menguji kesesuaian rancangan perda pajak dan retribusi daerah dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Adapun menteri keuangan akan menguji kesesuaian rancangan perda dengan kebijakan fiskal nasional.

Baca Juga: Cuma Sebulan! Program Pemutihan Pajak Diadakan Lagi di Daerah Ini

Hasil evaluasi dari gubernur, menteri dalam negeri, dan menteri keuangan bisa berupa persetujuan atau penolakan. Bila rancangan perda disetujui, kabupaten/kota dapat memproses rancangan perda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bila hasil evaluasi berisi penolakan, kepala daerah bersama DPRD harus memperbaiki rancangan perda pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan rekomendasi kebijakan. (sap)

Baca Juga: Bikin Unit Baru, Gubernur Ingin Mudahkan WP Bayar Pajak Kendaraan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, peraturan daerah, UU HKPD, tarif pajak, UU 1/2022, retribusi daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 02 Maret 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN SRAGEN

Bupati Ini Bakal Bebaskan Kelompok Warga Tertentu dari Pengenaan PBB

Sabtu, 01 Maret 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN LAMONGAN

Ada Digitalisasi, Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tercapai

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

berita pilihan

Senin, 10 Maret 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri: Ratusan Pemda Masih Belum Bebaskan BPHTB untuk Rumah MBR

Senin, 10 Maret 2025 | 15:37 WIB
PENGADILAN PAJAK

Sepanjang 2024, Tingkat Kemenangan Otoritas di Pengadilan Pajak Naik

Senin, 10 Maret 2025 | 15:31 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengemudi Ojol Dapat Bonus Lebaran Cash! Nilainya Ikut Keaktifan Kerja

Senin, 10 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Insentif Khusus bagi WP yang Beli Mobil Dalam Negeri

Senin, 10 Maret 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Diimbau Manfaatkan Data Tax Amnesty untuk Petakan Kepatuhan WP

Senin, 10 Maret 2025 | 13:11 WIB
CORETAX SYSTEM

Ada Tombol ‘Posting SPT’ di Menu Konsep SPT Masa PPN, Apa Fungsinya?

Senin, 10 Maret 2025 | 13:00 WIB
PER-2/BC/2025

DJBC Rilis Aturan Pelaksana Terbaru soal Audit Kepabeanan dan Cukai