Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Tangsel Revisi Perda Pajak Daerah, Tinggal Tunggu Persetujuan Gubernur

A+
A-
0
A+
A-
0
Tangsel Revisi Perda Pajak Daerah, Tinggal Tunggu Persetujuan Gubernur

Ilustrasi.

TANGERANG SELATAN, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangerang Selatan menyepakati revisi Perda 10/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tangerang Selatan Rachmat Hidayat mengatakan revisi Perda 10/2023 berlaku bila sudah ada persetujuan dari gubernur Banten.

"Bapemperda DPRD Tangsel menyatakan revisi Perda 10/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah memenuhi syarat dan layak disampaikan ke pemerintah provinsi untuk mendapatkan nomor register dari gubernur Banten yang selanjutnya ditetapkan menjadi perda," ujar Rachmat, dikutip Senin (10/3/2025).

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Rachmat mengatakan Perda 10/2023 perlu direvisi untuk membuat pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah yang mampu mendukung penciptaan kemandirian fiskal.

Harapannya, kemandirian fiskal daerah bisa mendukung tercapainya target-target pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi secara lebih efektif dan efisien.

"Revisi perda mengacu kepada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri," kata Rachmat seperti dilansir radarbanten.co.id.

Baca Juga: Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus

Sebagai informasi, PP 35/2023 mengatur rancangan perda pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota tidak bisa langsung ditetapkan bila rancangan perda dimaksud belum disampaikan ke gubernur, menteri dalam negeri, dan menteri keuangan.

Rancangan perda harus disampaikan kepada gubernur, menteri dalam negeri, dan menteri keuangan paling lambat 3 hari kerja setelah tercapainya persetujuan antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan perda.

Setelah dikirimkan, gubernur dan menteri dalam negeri akan menguji kesesuaian rancangan perda pajak dan retribusi daerah dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Adapun menteri keuangan akan menguji kesesuaian rancangan perda dengan kebijakan fiskal nasional.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Hasil evaluasi dari gubernur, menteri dalam negeri, dan menteri keuangan bisa berupa persetujuan atau penolakan. Bila rancangan perda disetujui, kabupaten/kota dapat memproses rancangan perda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bila hasil evaluasi berisi penolakan, kepala daerah bersama DPRD harus memperbaiki rancangan perda pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan rekomendasi kebijakan. (sap)

Baca Juga: Beda Blokir dan Lapor Jual Kendaraan, Ini Penjelasan Pemprov Jakarta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, peraturan daerah, UU HKPD, tarif pajak, UU 1/2022, retribusi daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 April 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN SUKABUMI

Ini 7 Poin Revisi Perda Pajak Daerah di Kabupaten Sukabumi

Kamis, 10 April 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN BADUNG

Hindari Pajak Daerah, Banyak WNA Bangun Vila Berkedok Rumah Mewah

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial