Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Tangsel Revisi Perda Pajak Daerah, Tinggal Tunggu Persetujuan Gubernur

A+
A-
0
A+
A-
0
Tangsel Revisi Perda Pajak Daerah, Tinggal Tunggu Persetujuan Gubernur

Ilustrasi.

TANGERANG SELATAN, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangerang Selatan menyepakati revisi Perda 10/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tangerang Selatan Rachmat Hidayat mengatakan revisi Perda 10/2023 berlaku bila sudah ada persetujuan dari gubernur Banten.

"Bapemperda DPRD Tangsel menyatakan revisi Perda 10/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah memenuhi syarat dan layak disampaikan ke pemerintah provinsi untuk mendapatkan nomor register dari gubernur Banten yang selanjutnya ditetapkan menjadi perda," ujar Rachmat, dikutip Senin (10/3/2025).

Baca Juga: Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Rachmat mengatakan Perda 10/2023 perlu direvisi untuk membuat pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah yang mampu mendukung penciptaan kemandirian fiskal.

Harapannya, kemandirian fiskal daerah bisa mendukung tercapainya target-target pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi secara lebih efektif dan efisien.

"Revisi perda mengacu kepada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri," kata Rachmat seperti dilansir radarbanten.co.id.

Baca Juga: Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sebagai informasi, PP 35/2023 mengatur rancangan perda pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota tidak bisa langsung ditetapkan bila rancangan perda dimaksud belum disampaikan ke gubernur, menteri dalam negeri, dan menteri keuangan.

Rancangan perda harus disampaikan kepada gubernur, menteri dalam negeri, dan menteri keuangan paling lambat 3 hari kerja setelah tercapainya persetujuan antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan perda.

Setelah dikirimkan, gubernur dan menteri dalam negeri akan menguji kesesuaian rancangan perda pajak dan retribusi daerah dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Adapun menteri keuangan akan menguji kesesuaian rancangan perda dengan kebijakan fiskal nasional.

Baca Juga: Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Hasil evaluasi dari gubernur, menteri dalam negeri, dan menteri keuangan bisa berupa persetujuan atau penolakan. Bila rancangan perda disetujui, kabupaten/kota dapat memproses rancangan perda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bila hasil evaluasi berisi penolakan, kepala daerah bersama DPRD harus memperbaiki rancangan perda pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan rekomendasi kebijakan. (sap)

Baca Juga: Begini Aturan dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Bali

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, peraturan daerah, UU HKPD, tarif pajak, UU 1/2022, retribusi daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 21 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA BONTANG

Masih Ada Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, Pemkot Akan Data Ulang

Rabu, 21 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian PKP: 70 Pemda Belum Beri Pembebasan Pajak untuk Rumah MBR

Selasa, 20 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Ada Restoran Manipulasi Laporan Pajak, Wali Kota Ancam Tutup Usaha

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C