Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Kemendagri: Ratusan Pemda Masih Belum Bebaskan BPHTB untuk Rumah MBR

A+
A-
10
A+
A-
10
Kemendagri: Ratusan Pemda Masih Belum Bebaskan BPHTB untuk Rumah MBR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat masih ada ratusan pemda yang belum memberikan fasilitas pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk mendukung program rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hingga 6 Maret 2025, tercatat masih ada 153 pemda yang belum menerbitkan peraturan kepala daerah tentang pembebasan retribusi PBG. Kemudian, sebanyak 116 pemda juga masih belum menerbitkan peraturan kepala daerah tentang pembebasan BPHTB.

"Ini adalah data ter-update hingga 6 Maret 2025. Jadi kalau sampai 10 Maret sudah ada yang kirim dan tersebutkan [nama pemdanya], saya memohon maaf karena belum terkonfirmasi," kata Direktur Pendapatan Negara Kemendagri Teguh Narutomo, Senin (10/3/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Teguh menuturkan pemda-pemda harus menerbitkan peraturan kepala daerah tentang pembebasan BPHTB dan retribusi PBG paling lambat pada pekan depan. Bila tidak, pemerintah pusat akan memberikan teguran.

"Kalau masih terdata minggu depan, kami akan membuat surat teguran ke daerah terkait karena belum juga melaksanakan amanah regulasi dan pimpinan," ujarnya.

Pembebasan BPHTB dan retribusi PBG dianggap perlu untuk mendukung program 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

"Seluruh daerah diminta untuk mengeluarkan peraturan kepala daerah terkait penggratisan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR," tutur Teguh.

Sebagai informasi, seluruh pemda telah diminta memberikan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG sejak 25 November 2024 berdasarkan surat keputusan bersama antara menteri dalam negeri, menteri perumahan dan kawasan pemukiman, dan menteri pekerjaan umum.

Kriteria MBR telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 22/Kpts/M/2023.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Pada Januari 2025, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga sempat meminta pemda untuk menerbitkan peraturan kepala daerah tentang pembebasan BPHTB dan retribusi PBG paling lambat pada akhir Januari 2025.

"Saya sudah sampaikan paling lambat akhir Januari setiap daerah untuk membuat perkada yang membebaskan BPHTB, PBG, dan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, serta percepatan dari 45 hari menjadi 10 hari," katanya pada 15 Januari 2025. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemendagri, BPHTB, perizinan, PBG, rumah, masyarakat berpenghasilan rendah, MBR, pajak, pajak daerah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:20 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Minta Masyarakat Waspadai Jasa Pendaftaran atau Unlock IMEI

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok