Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kemendagri: Ratusan Pemda Masih Belum Bebaskan BPHTB untuk Rumah MBR

A+
A-
10
A+
A-
10
Kemendagri: Ratusan Pemda Masih Belum Bebaskan BPHTB untuk Rumah MBR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat masih ada ratusan pemda yang belum memberikan fasilitas pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk mendukung program rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hingga 6 Maret 2025, tercatat masih ada 153 pemda yang belum menerbitkan peraturan kepala daerah tentang pembebasan retribusi PBG. Kemudian, sebanyak 116 pemda juga masih belum menerbitkan peraturan kepala daerah tentang pembebasan BPHTB.

"Ini adalah data ter-update hingga 6 Maret 2025. Jadi kalau sampai 10 Maret sudah ada yang kirim dan tersebutkan [nama pemdanya], saya memohon maaf karena belum terkonfirmasi," kata Direktur Pendapatan Negara Kemendagri Teguh Narutomo, Senin (10/3/2025).

Baca Juga: Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Teguh menuturkan pemda-pemda harus menerbitkan peraturan kepala daerah tentang pembebasan BPHTB dan retribusi PBG paling lambat pada pekan depan. Bila tidak, pemerintah pusat akan memberikan teguran.

"Kalau masih terdata minggu depan, kami akan membuat surat teguran ke daerah terkait karena belum juga melaksanakan amanah regulasi dan pimpinan," ujarnya.

Pembebasan BPHTB dan retribusi PBG dianggap perlu untuk mendukung program 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah.

Baca Juga: Ajukan Permohonan Pindah Kantor Pajak, WP Perlu Lampirkan KTP Terbaru

"Seluruh daerah diminta untuk mengeluarkan peraturan kepala daerah terkait penggratisan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR," tutur Teguh.

Sebagai informasi, seluruh pemda telah diminta memberikan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG sejak 25 November 2024 berdasarkan surat keputusan bersama antara menteri dalam negeri, menteri perumahan dan kawasan pemukiman, dan menteri pekerjaan umum.

Kriteria MBR telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 22/Kpts/M/2023.

Baca Juga: PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Pada Januari 2025, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga sempat meminta pemda untuk menerbitkan peraturan kepala daerah tentang pembebasan BPHTB dan retribusi PBG paling lambat pada akhir Januari 2025.

"Saya sudah sampaikan paling lambat akhir Januari setiap daerah untuk membuat perkada yang membebaskan BPHTB, PBG, dan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, serta percepatan dari 45 hari menjadi 10 hari," katanya pada 15 Januari 2025. (rig)

Baca Juga: Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemendagri, BPHTB, perizinan, PBG, rumah, masyarakat berpenghasilan rendah, MBR, pajak, pajak daerah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:00 WIB
KPP PRATAMA SINTANG

Fiskus Edukasi Pedagang Emas Soal Mekanisme Faktur Pajak Digunggung

Jum'at, 09 Mei 2025 | 15:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Lakukan 9.000 Penindakan, Paling Banyak Kasus Rokok Ilegal

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%