Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kemendagri: Ratusan Pemda Masih Belum Bebaskan BPHTB untuk Rumah MBR

A+
A-
10
A+
A-
10
Kemendagri: Ratusan Pemda Masih Belum Bebaskan BPHTB untuk Rumah MBR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat masih ada ratusan pemda yang belum memberikan fasilitas pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk mendukung program rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hingga 6 Maret 2025, tercatat masih ada 153 pemda yang belum menerbitkan peraturan kepala daerah tentang pembebasan retribusi PBG. Kemudian, sebanyak 116 pemda juga masih belum menerbitkan peraturan kepala daerah tentang pembebasan BPHTB.

"Ini adalah data ter-update hingga 6 Maret 2025. Jadi kalau sampai 10 Maret sudah ada yang kirim dan tersebutkan [nama pemdanya], saya memohon maaf karena belum terkonfirmasi," kata Direktur Pendapatan Negara Kemendagri Teguh Narutomo, Senin (10/3/2025).

Baca Juga: Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Teguh menuturkan pemda-pemda harus menerbitkan peraturan kepala daerah tentang pembebasan BPHTB dan retribusi PBG paling lambat pada pekan depan. Bila tidak, pemerintah pusat akan memberikan teguran.

"Kalau masih terdata minggu depan, kami akan membuat surat teguran ke daerah terkait karena belum juga melaksanakan amanah regulasi dan pimpinan," ujarnya.

Pembebasan BPHTB dan retribusi PBG dianggap perlu untuk mendukung program 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah.

Baca Juga: Hal-Hal yang Diteliti Petugas Pajak dalam Penelitian Material PPh PHTB

"Seluruh daerah diminta untuk mengeluarkan peraturan kepala daerah terkait penggratisan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR," tutur Teguh.

Sebagai informasi, seluruh pemda telah diminta memberikan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG sejak 25 November 2024 berdasarkan surat keputusan bersama antara menteri dalam negeri, menteri perumahan dan kawasan pemukiman, dan menteri pekerjaan umum.

Kriteria MBR telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 22/Kpts/M/2023.

Baca Juga: Hadapi Overtourism, Negara Ini Akan Kenakan Pajak Turis Mulai 2026

Pada Januari 2025, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga sempat meminta pemda untuk menerbitkan peraturan kepala daerah tentang pembebasan BPHTB dan retribusi PBG paling lambat pada akhir Januari 2025.

"Saya sudah sampaikan paling lambat akhir Januari setiap daerah untuk membuat perkada yang membebaskan BPHTB, PBG, dan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, serta percepatan dari 45 hari menjadi 10 hari," katanya pada 15 Januari 2025. (rig)

Baca Juga: Membedah Urgensi Badan Penerimaan Negara, ISNU Gelar Diskusi Publik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemendagri, BPHTB, perizinan, PBG, rumah, masyarakat berpenghasilan rendah, MBR, pajak, pajak daerah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 07 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Form SPT Tahunan Jadi Seragam, Detail Harta yang Diisi Makin Banyak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 13:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Hal-Hal yang Diteliti Petugas Pajak dalam Penelitian Material PPh PHTB

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:09 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Membedah Urgensi Badan Penerimaan Negara, ISNU Gelar Diskusi Publik

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Masuk Finalisasi, Pemerintah RI Segera Rampungkan Kerja Sama IEU-CEPA

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:00 WIB
ARAB SAUDI

Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Neraca Dagang Mengecil, Mendag Sebut Ada Efek Geopolitik

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BOGOR

Optimalkan PAD, DPRD Bogor Setujui Revisi Perda Pajak Daerah