Permohonan Quality Assurance Harus Diajukan dengan Surat, Bukan Lisan

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Permohonan pembahasan dengan tim quality assurance perlu diajukan menggunakan surat permohonan, bukan hanya permohonan secara lisan.
Surat permohonan pembahasan dengan tim quality assurance harus disampaikan dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak penandatanganan risalah pembahasan.
"Surat permohonan pembahasan dengan tim quality assurance pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung sejak penandatanganan risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) dan ditembuskan kepada pejabat pada unit pelaksana pemeriksaan," bunyi Pasal 19 ayat (3) PMK 15/2025, dikutip Senin (10/3/2025).
Bila dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) wajib pajak mengajukan permohonan pembahasan dengan tim quality assurance tetapi tidak menyampaikan surat permohonan dalam jangka waktu yang diatur dalam Pasal 19 ayat (3), pemeriksa menyampaikan surat panggilan kepada wajib pajak untuk menandatangani berita acara PAHP yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir.
Dalam hal wajib pajak tidak menghadiri panggilan penandatanganan atau hadir tetapi menolak menandatangani berita acara PAHP, pemeriksa pajak akan menandatangani berita acara PAHP yang memuat informasi mengenai ketidakhadiran wajib pajak atau penolakan penandatanganan oleh wajib pajak serta ikhtisar hasil pembahasan akhir.
Sebagai informasi, tim quality assurance adalah tim yang dibentuk untuk membahas hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dan wajib pajak. Kegiatan quality assurance diharapkan bisa menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas.
Tim quality assurance, antara lain bertugas:
- membahas perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara wajib pajak dengan pemeriksa pajak pada saat PAHP;
- memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara wajib pajak dan pemeriksa; dan
- membuat risalah tim quality assurance yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan.
Risalah yang dibuat oleh tim quality assurance bersifat mengikat dan harus digunakan oleh pemeriksa pajak sebagai salah satu dasar dalam membuat berita acara PAHP yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir.
PMK 15/2025 berlaku mulai 14 Februari 2025. Dengan berlakunya PMK 15/2025, beberapa peraturan sebelumnya, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.