Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Permohonan Quality Assurance Harus Diajukan dengan Surat, Bukan Lisan

A+
A-
1
A+
A-
1
Permohonan Quality Assurance Harus Diajukan dengan Surat, Bukan Lisan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Permohonan pembahasan dengan tim quality assurance perlu diajukan menggunakan surat permohonan, bukan hanya permohonan secara lisan.

Surat permohonan pembahasan dengan tim quality assurance harus disampaikan dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak penandatanganan risalah pembahasan.

"Surat permohonan pembahasan dengan tim quality assurance pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung sejak penandatanganan risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) dan ditembuskan kepada pejabat pada unit pelaksana pemeriksaan," bunyi Pasal 19 ayat (3) PMK 15/2025, dikutip Senin (10/3/2025).

Baca Juga: Syarat Permohonan Pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan Kini Ditambah

Bila dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) wajib pajak mengajukan permohonan pembahasan dengan tim quality assurance tetapi tidak menyampaikan surat permohonan dalam jangka waktu yang diatur dalam Pasal 19 ayat (3), pemeriksa menyampaikan surat panggilan kepada wajib pajak untuk menandatangani berita acara PAHP yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir.

Dalam hal wajib pajak tidak menghadiri panggilan penandatanganan atau hadir tetapi menolak menandatangani berita acara PAHP, pemeriksa pajak akan menandatangani berita acara PAHP yang memuat informasi mengenai ketidakhadiran wajib pajak atau penolakan penandatanganan oleh wajib pajak serta ikhtisar hasil pembahasan akhir.

Sebagai informasi, tim quality assurance adalah tim yang dibentuk untuk membahas hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dan wajib pajak. Kegiatan quality assurance diharapkan bisa menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas.

Baca Juga: Catat! Pemeriksaan Ulang Atas WP Bisa Dilakukan Jika Ada Data Baru

Tim quality assurance, antara lain bertugas:

  • membahas perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara wajib pajak dengan pemeriksa pajak pada saat PAHP;
  • memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara wajib pajak dan pemeriksa; dan
  • membuat risalah tim quality assurance yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan.

Risalah yang dibuat oleh tim quality assurance bersifat mengikat dan harus digunakan oleh pemeriksa pajak sebagai salah satu dasar dalam membuat berita acara PAHP yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir.

PMK 15/2025 berlaku mulai 14 Februari 2025. Dengan berlakunya PMK 15/2025, beberapa peraturan sebelumnya, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Baca Juga: DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Ulang Jika Ada Data Baru, Ini Aturannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan, pemeriksaan pajak, quality assurance, PAHP, hasil pemeriksaan, PMK 15/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:43 WIB
PMK 15/2025

Dalam Pemeriksaan, Ditjen Pajak Berwenang Melakukan Penilaian

Selasa, 25 Februari 2025 | 16:45 WIB
PMK 15/2022

Pertemuan Pertama antara Pemeriksa dan Wajib Pajak Kini Bisa Online

Selasa, 25 Februari 2025 | 15:30 WIB
PMK 15/2025

Diperiksa DJP, WP Harus Penuhi Permintaan Dokumen dalam Waktu 1 Bulan

Selasa, 25 Februari 2025 | 11:31 WIB
PMK 15/2025

Aturan Baru Soal Jangka Waktu Pengujian, Apa Beda dengan Aturan Lama?

berita pilihan

Senin, 10 Maret 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Nomor HP Tetap Invalid Meski Sudah Ubah Data di Coretax, WP Harus Apa?

Senin, 10 Maret 2025 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CPD Carnet dalam Kepabeanan?

Senin, 10 Maret 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri: Ratusan Pemda Masih Belum Bebaskan BPHTB untuk Rumah MBR

Senin, 10 Maret 2025 | 15:37 WIB
PENGADILAN PAJAK

Sepanjang 2024, Tingkat Kemenangan Otoritas di Pengadilan Pajak Naik

Senin, 10 Maret 2025 | 15:31 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengemudi Ojol Dapat Bonus Lebaran Cash! Nilainya Ikut Keaktifan Kerja

Senin, 10 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Insentif Khusus bagi WP yang Beli Mobil Dalam Negeri

Senin, 10 Maret 2025 | 14:00 WIB
KOTA TANGERANG SELATAN

Tangsel Revisi Perda Pajak Daerah, Tinggal Tunggu Persetujuan Gubernur

Senin, 10 Maret 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Diimbau Manfaatkan Data Tax Amnesty untuk Petakan Kepatuhan WP