Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Dalam Pemeriksaan, Ditjen Pajak Berwenang Melakukan Penilaian

A+
A-
10
A+
A-
10
Dalam Pemeriksaan, Ditjen Pajak Berwenang Melakukan Penilaian

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang melakukan penilaian untuk tujuan perpajakan ketika melaksanakan pemeriksaan.

Merujuk pada Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025, penilaian untuk tujuan perpajakan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Dalam pelaksanaan pemeriksaan dapat dilakukan penilaian untuk tujuan perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 26 PMK 15/2025, dikutip Selasa (25/2/2025).

Baca Juga: Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Adapun tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan telah diatur sejak 2023 berdasarkan PMK 79/2023. Dalam melaksanakan pemeriksaan, DJP berwenang untuk melakukan penilaian kantor ataupun penilaian lapangan.

Penilaian kantor adalah penilaian yang dilakukan di kantor DJP tanpa peninjauan lapangan, sedangkan penilaian lapangan adalah penilaian yang dilakukan dengan melakukan peninjauan lapangan atas objek yang dinilai.

Penilaian dilakukan untuk menentukan nilai dari beragam jenis harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis. Objek yang bisa dinilai sesuai dengan PMK 79/2023 contohnya adalah tanah, bangunan, mesin, alat transportasi, barang seni, harta tidak berwujud terkait pemasaran, harta tidak berwujud terkait kontrak perusahaan, dan harta tidak berwujud terkait teknologi.

Baca Juga: SKP Bisa Batal Jika Pemeriksaan Pajak Dijalankan Tanpa SPHP atau PAHP

Contoh lainnya, goodwill, entitas bisnis, penyertaan dalam perusahaan, instrumen keuangan, hingga kewajaran akun akuntansi dalam laporan keuangan.

"Hasil penilaian ... digunakan sebagai ... dasar penghitungan pajak terutang dalam pengujian pemenuhan kewajiban perpajakan saat dilakukan pemeriksaan," bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf b PMK 79/2023.

Ketika melakukan pemeriksaan, DJP membentuk tim penilai berdasarkan surat perintah penilaian. Tim akan melakukan penilaian maksimal selama 3 bulan sejak terbitnya surat perintah penilaian.

Baca Juga: Pemeriksaan Pajak Dilakukan Tanpa SPHP atau PAHP, SKP Bisa Batal

Penilaian diawali dengan penyiapan bahan dan dilanjutkan dengan pengumpulan data objek. Setelah itu, tim penilai akan melakukan analisis data objek dan menerapkan pendekatan penilaian yang sesuai dengan kondisi objek. Penilaian diakhiri dengan penyusunan laporan penilaian. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan, pemeriksaan pajak, penilaian, PMK 15/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Simak! Aturan Baru Pemeriksaan Pajak, Pengkreditan PM di Masa Berbeda

Jum'at, 21 Februari 2025 | 19:30 WIB
PMK 15/2025

Download di Sini! Peraturan Menkeu Terbaru terkait Pemeriksaan Pajak

Jum'at, 21 Februari 2025 | 15:00 WIB
PMK 15/2025

Ada PMK Baru, Dokumen Pemeriksaan Disampaikan ke WP secara Elektronik

Kamis, 20 Februari 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PPh Final UMKM 0,5% Dipastikan Lanjut, Meski Tak Masuk Paket Prabowo

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?